Dalam rangka implementasi Peraturan Gubernur Nomor 77 tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga maka telah terbentuk kepengurusan Bidang Pengelolaan Sampah Rukun Warga (BPS-RW) sebagai bagian dari struktur kepengurusan RW.
Untuk memudahkan pelaksanaan pendampingan kepada seluruh BPS-RW yang ada maka dibutuhkan media untuk melakukan sosialisasi. Salah satu sosialisasi yang efektif pada masa pandemi covid-19 adalah melalui daring (online).
pelajari lebih lanjut