BeritaJakarta BerketahananKegiatan

Menghadiri Forum Bangunan Gedung Hijau (BGH)

Jakarta, 12 Desember 2018.

Pada tanggal 12 Desember 2018 Pemprov DKI Jakarta yang diwakili oleh Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup selaku Koordinator Ketahanan Kota/Chief Resilience Officer (CRO) Jakarta Berketahanan mengadakan Forum Bagunan Gedung Hijau (BGH).Pada tanggal 12 Desember 2018 Pemprov DKI Jakarta yang diwakili oleh Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup selaku Koordinator Ketahanan Kota/Chief Resilience Officer (CRO) Jakarta Berketahanan mengadakan Forum Bagunan Gedung Hijau (BGH). Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan yang terdiri dari aspek Pemerintah, Swasta, Asosiasi, Kelompok Masyarakat, dan Akademisi.

Forum ini bertujuan untuk membahas perkembangan, masukan, saran dan hal-hal baru yang berkaitan dengan kemajuan imlementasi dan pengarusutamaan BGH di DKI Jakarta. Agenda Forum kali ini berupa: (i) Peluang Investasi berbasis Perubahan Iklim di Kota (dipaparkan oleh IFC); (ii) Perkembangan Pergub No. 38 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung Hijau DKI Jakarta (dipaparkan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta); dan (iii) Perkembangan Pilot Project Kawasan Hijau Daan Mogot (dipaparkan oleh DPRKP Provinsi DKI Jakarta)

Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup selaku CRO Jakarta Berketahanan membuka pertemuan dengan menjelaskan bahwa Forum BGH ini merupakan forum berkala untuk meningkatkan kapasitas dari berbagai pemangku kepentingan dalam pengarusutamaan implementasi BGH di Jakarta. Forum BGH ini juga merupakan upaya DKI Jakarta untuk menjadi pusat pembelajaran (center of excellence) BGH yang memiliki untuk mengurangi konsumsi air dan energi serta emisi Gas Rumah Kaca sebesar 30% pada tahun 2030 mendatang.

Paparan dari IFC terkait Peluang Investasi berbasis Perubahan Iklim di Kota Jakarta (Link: 1. Climate Investment Opportunities Report-Jakarta-presentation to Green Jakarta)

  • IFC telah mendukung upaya DKI Jakarta untuk menjadi pusat pembelajaran (center of excellence) BGH dengan mendukung penyusunan Desain Besar Bangunan Gedung Hijau yang telah diluncurkan pada tahun 2016.
  • Hal ini dilakukan mengingat kota Jakarta perlu untuk melakukan penghematan penggunaan listrik dan air sekaligus mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) untuk menjadi kota yang berkelanjutan dan berketahanan.
  • Untuk itu, diperlukan upaya lain untuk melakukan penghematan dan pengurangan tersebut. Salah satunya adalah melalui implementasi dan pengarusutamaan BGH di Jakarta.
  • Dengan implementasi dan pengarusutamaan BGH, DKI Jakarta akan berpotensi melakukan pengurangan emisi GRK sebesar 873.867 Metric Tons CO2 dan penghematan listrik 1.156.171 MWh sehingga menghemat penggunaan dana dari sektor bangunan sebesar US$ 89.620.572 di tahun 2030. Potensi penghematan ini baru dihitung dari 339 Bangunan Gedung di Jakarta dengan luasan mencapai 21.000.000 m2.
  • Potensi penghematan ini akan berperan besar dari sektor bisnis sehingga besar potensi untuk terjadi kolaborasi antara berbagai pemangku kepentingan (termasuk sektor swasta) untuk melakukan implementasi dan pengarusutamaan BGH di Jakarta.
  • Dengan melihat potensi tersebut, sektor bisnis juga akan mampu untuk lebih berkontribusi dalam perwujudan Jakarta sebagai pusat pembelajaran (center of excellence) dan implementasi serta pengarusutamaan BGH.

Paparan dari DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta terkait kemajuan Revisi Pergub No. 38 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung Hijau (Link: 2. Jakarta GB Code Revision_First legal process Discussion)

  • Tujuan penyusunan Pergub adalah untuk mendukung perwujudan Jakarta sebagai center of excellence impelemntasi BGH dengan mewajibkan Bangunan Baru (dengan spesifikasi yang ditentukan) untuk memenuhi kriteria BGH.
  • Revisi Pergub dilakukan untuk mengoptimalkan implementasi BGH di Jakarta.
  • Poin penting dalam revisi Pergub berupa:
    • Bangunan yang harus dibangun dengan kriteria BGH adalah Bangunan Besar (dengan luasan > 20.000m2); Bangunan Sedang (dengan luasan 5000m2 > X > 20.000m2); dan Bangunan Rumah Tinggal Tunggal (dengan luasan > 200m2).
    • Implementasi BGH akan diawasi/dimonitor mulai dari DPMPTSP tingkat Kecamantan, Kota, dan Provinsi.
    • Pergub akan direvisi secara berkala untuk mengoptimalkan implementasi BGH di Jakarta.

Paparan dari DPRKP Provinsi DKI Jakarta terkait kemajuan Kawasan Hijau Daan Mogot (Link: 3. Kawasan Hijau Daan Mogot)

  • Kawasan Hijau ini merupakan sebuah pilot project percontohan implementasi BGH di Jakarta yang direalisasikan dengan pembangunan BGH di dalam kawasan tersebut.
  • Kawasan Hijau Daan Mogot terdiri dari Bangunan Rusunawa, Masjid Raya Jakarta, RPTRA, PAUD, RSUD tipe D, Fasilitas penunjang (food court dan pasar), dan waduk.
  • Pengembangan Kawasan Hijau ini masih terus berlangsung dan diperkirakan akan selesai secara penuh pada tahun 2021.
  • Pengembangan Kawasan Hijau Daan Mogot ini merupakan kolaborasi dari berbagai pemangku kepentingan (Pemerintah, Swasta, Asosiasi, Kelompok Masyarakat, dan Akademisi). Hal ini memungkinkan proses implementasi dan pengarusutamaan BGH menjadi lebih mudah dilakukan.

Upaya pengarusutamaan implementasi BGH di Jakarta juga selaras dengan Visi Jakarta SINERGIS dalam Strategi Ketahanan Kota Jakarta untuk mewujudkan Jakarta yang lebih berketahanan dari aspek bangunan dan perubahan iklim.

Show More

Related Articles

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com