27 Februari, 2019
Jakarta – Pergub Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rusun Milik digugat ke Mahkamah Agung (MA). Peraturan tersebut dinilai tidak memiliki landasan hukum sehingga diajukan untuk peninjauan kembali ke MA.
“Iya (ada yang gugat) bukan hanya pergub, permen juga dia gugat. Jadi ada dua pihak yang menggugat judicial review ke MA,” ucap Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat, DPRKP DKI, Melly Budiarti, saat dihubungi, Rabu (27/2/2019).
“(Penggugat) yang saya tahu, REI (Real Estate Indonesia), satu ada notaris Sutrisno Tampubolon kalau nggak salah,” ujar Melly.
Permen yang menurut Melly juga digugat adalah Permen PUPR Nomor 23 Tahun 2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun.
Pergub soal pengelolaan rumah susun milik (rusunami), seperti apartemen, dianggap tidak memiliki dasar hukum kuat dalam pembuatan. Setelah pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, belum ada Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU Rusun diterbitkan.
“Menurut mereka, bahwa Permen dan Pergub itu terbit sebelum PP. Karena, secara hierarki, peraturan harusnya ada UU, PP, Permen, baru Pergub,” ucap Melly.
Namun Melly membantah tidak berdasarkan PP. Pergub Nomor 132 soal pengelola rumah susun milik (Rusunami), berdasar pada PP nomor 4 tahun 1988 tentang Rumah Susun.
“Kemudian, di UU 20 tahun 2011 di pasal 114 disebutkan bahwa aturan terdahulu yang selama tidak bertentangan itu masih berlaku,” kata Melly.
Atas dasar itu, Melly tetap berkeyakinan tidak ada hal yang dilanggar dalam terbitnya peraturan tersebut. Sampai sekarang pun, belum ada PP yang mengatur soal rumah susun setelah keluarnya UU Rusun.
“Istilahnya itu aturan sebelumnya, selama tidak bertentangan, maka masih berlaku PP 4 tahun 88, kan tidak dicabut, itu faktanya seperti itu. Makanya masih kami adopsi selama tidak bertentangan aturan-aturan itu,” ucap Melly.
Sementara itu, Gubernur Anies Baswedan mempersilahkan warga jika ada gugatan produk hukum Pemprov DKI Jakarta. Bahkan jalur hukum lebih baik daripada membayar orang untuk berdemo.
“Kan lebih baik begitu daripada mengirim 500 orang dibayar, suruh demo tiap hari di Balai Kota. Itu kan cara-cara masa lalu. Cara yang seperti ini yang beradab, kita hargai, kita hormati, nanti kita berdebat di depan hakim,” ucap Anies saat dimintai konfirmasi secara terpisah.
Anies yakin pihaknya akan menang di MA dalam kasus ini. “Saya yakin insyaallah menang kita. Kalau kita menang, insyaallah yakin menang,” kata Anies
Artikel ini telah dipublikasikan di https://news.detik.com/berita/d-4446673/pergub-pengelolaan-rusunami-jakarta-digugat-ke-ma
Oleh: Arief Ikhsanudin, Detik News