BeritaJakarta BerketahananKliping

Bayang-bayang Normalisasi dalam Naturalisasi Sungai Jakarta

Jakarta – Semenjak jabatan Gubernur DKI Jakarta diemban Anies Baswedan muncul istilah baru terkait pengelolaan sungai di Ibu Kota. Anies mengemukakan istilah naturalisasi saat ditanya mengenai solusi untuk permasalahan sungai yang meluap dan mengakibatkan banjir di Jakarta.

Istilah naturalisasi dilontarkan Anies kepada wartawan saat di Pluit, Jakarta Utara, Rabu (7/2/2018) lalu. Naturalisasi sungai, menurut Anies, adalah solusi untuk mengatasi banjir.

“(Mengatasi banjir) Salah satunya ada soal naturalisasi sungai. Bagaimana sungai itu bisa mengelola air dengan baik. Bagaimana mengamankan (air) tidak melimpah, tapi juga ekosistem sungai dipertahankan,” kata Anies.

Namun sebenarnya Pemprov DKI lebih dulu memiliki istilah untuk pengelolaan sungai yakni normalisasi. Istilah itu mengemuka saat jabatan Gubernur DKI diemban Joko Widodo (Jokowi).

Normalisasi diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030.

Eksekusi normalisasi sungai dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Balai Besar wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), dan Pemprov DKI di era kepemimpinan Gubernur Joko Widodo usai Jakarta dilanda banjir besar. Kegiatan tersebut mulai dikerjakan pada Desember 2012.

Lantas apa perbedaan naturalisasi dengan normalisasi?

Dimulai dari normalisasi. Normalisasi sungai adalah metode penyediaan alur sungai dengan kapasitas mencukupi untuk menyalurkan air, terutama air yang berlebih saat curah hujan tinggi.

Normalisasi sungai dilakukan Dinas Tata Air DKI dengan cara pengerukan sungai untuk memperlebar dan memperdalam sungai, pemasangan sheetpile atau batu kali (dinding turap) untuk pengerasan dinding sungai, pembangunan sodetan, hingga pembangunan tanggul.

Lanjut kepada naturalisasi. Kala itu, Isnawa Aji, saat masih menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI mengatakan bahwa naturalisasi merupakan upaya membuat aliran air di sungai menjadi baik. Namun naturalisasi juga meliputi penjagaan ekosistem di daerah aliran sungai.

“Bayangan saya, Pak Gubernur ingin mengembalikan fungsi bantaran sungai sebagai daerah resapan air, kawasan hijau, dan mengembalikan ekosistem sebagaimana kondisi alamiahnya lagi,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Isnawa Adji kepada detikcom, Kamis (8/2/2018).

Isnawa menyebut Anies tak ingin semua dinding sungai dibangun turap. Anies, sebut dia, ingin kondisi natural sungai tetap ada.

“Pak Gubernur tidak mau semua titik di pinggir sungai itu dibangun dinding turap. Kalau memang kondisi alamiahnya ada tanah dan pepohonan, maka itu bisa dikembalikan fungsinya untuk ekosistem yang lebih baik,” kata Isnawa.

Namun, Anies baru-baru ini justru menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air Secara Terpadu dengan Konsep Naturalisasi. Berdasarkan pergub tersebut pemasangan sheet pile masih dimungkinkan.

Menurut Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Yusmada Faizal, pemasangan sheet pile disebut hanya soal teknis memperkuat pinggiran sungai. Yusmada menyebut naturalisasi bukan hanya memperlebar lebar sungai.

“Mau naturalisasi, normalisasi, sheet pile beton itu buat apa coba? Memperkuat tebing kan. Tanpa dia dilebarkan, tebing itu mau longsor ya kita perkuat,” ujar Yusmada, di gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (9/4/2019).

“Kalau kapasitas kurang, kita upayakan lebarkan. Kalau kapasitas tidak bisa lebarkan, debit air diatur, dengan cara membangun waduk, dan lain-lain,” kata Yusmada.

Yusmada tak ingin konsep naturalisasi dibenturkan dengan normalisasi. Bagi dia, hal yang terpenting adalah revitalisasi sungai.

“Jadi jangan seolah-olah, sana naturalisasi, sana normalisasi. Apalagi Pergub tadi itu konsepnya, yang penting pembangunan revitalisasi SDA. Ada itu bisa sungai, waduk, embung,” kata Yusmada.

Artikel ini telah dipublikasikan di https://news.detik.com/berita/d-4505493/bayang-bayang-normalisasi-dalam-naturalisasi-sungai-jakarta?single=1

Oleh: Danu Darmajati & Arief Ikhsanudin, Detik News

Show More

Related Articles

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com