Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menggodok dasar aturan penggunaan bus listrik di Jakarta. Aturan ini masih terkendala karena bus listrik yang tidak memiliki kekuatan mesin layaknya kendaraan biasa.
“Iya pasti DKI akan complied (menurut) terhadap aturan. Regulasi in line sedang dikerjakan,” kata Pelaksana tugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (6/5).
DKI juga sedang bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal pendaftaran Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) bus listrik. Sigit optimistis bus listrik dapat beroperasi mengingat bis listrik serupa pun telah dioperasikan di bandara.
“Ini kita komunikasi apakah tetap di-treatment yang sama? Karena saat itu Kemenhub punya bus listrik di Bandara Angkasa pura. Pokoknya Kita complied ke aturan, sambil kita siapkan,” ungkap Sigit.
Sigit menjelaskan pengujian bakal dilakukan untuk mencocokkan dengan kebutuhan Jakarta. Uji coba juga dilakukan untuk mencocokkan dengan perilaku pengendara Ibu Kota setidak-tidaknya selama enam bulan.
“Enam bulan ini kita cek ketahanan mesin, teknologi dan biaya operasi kendaraan untuk hitung Rupiah per kilometernya,” jelas dia.
Sebelumnya Direktur Utama PT TransJakarta Agung Wicaksono menyatakan tiga bus listrik akan masuk masa pra uji coba di Monas. Setidaknya ada tiga bis dan rencananya akan ditambahkan 10 bis lagi di Jakarta.
Nantinya jika STNK bis sudah keluar, bakal ada dua rute yang dilalui oleh bis listrik. Rute pertama adalah Koridor I Blok M-Kota dan rute kedua adalah Blok VI Dukuh Atas-Ragunan.
Artikel ini telah diterbitkan di https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190506233505-20-392492/mesin-belum-layak-aturan-bus-listrik-jakarta-masih-digodok
Oleh: Ctr/Dal, CNN Indonesia