Jakarta, CNN Indonesia — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggagas perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Salah satunya terkait dengan daya tampung Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi.
Rencana perubahan itu disampaikan Anies saat melakukan Rapat Paripurna di DPRD DKI Jakarta, Senin (24/6).
Anies mengatakan TPST Bantargebang memiliki daya tampung sebesar 49 juta ton. Selama 30 tahun beroperasi, Anies menyebut kurang lebih 39 juta ton sampah ditampung di Bantargebang atau 80 persen kapasitas.
Dia mengklaim rata-rata sampah dari Provinsi DKI Jakarta yang dikirim ke TPST Bantargebang pada 2018 sebesar 7452,60 ton per hari.
“Hal ini mengakibatkan daya tampung TPST Bantargebang semakin mengkhawatirkan,” ujarnya.
Anies mengatakan andai jumlah sampah tersebut terus berlanjut diperkirakan pada 2021 mendatang TPST Bantar Gebang tidak mampu lagi menampung sampah dari Provinsi DKI Jakarta.
“Berdasarkan kondisi tersebut, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memerlukan terobosan pengolahan sampah yang dapat mereduksi sampah semaksimal mungkin, sehingga dapat mengurangi volume sampah yang ditimbun di TPST Bantar Gebang,” ujarnya.
Pemprov DKI, kata Anies, mendorong lahirnya gerakan masyarakat dalam melakukan pengurangan dan penanganan sampah dengan menggunakan teknologi terbaik dan ramah lingkungan, termasuk fasilitas pengolahan sampah terpadu atau intermediate treatment facility (ITF) agar dikebut supaya bisa cepat selesai.
“Salah satu komponen adalah terkait dengan pembiayaan dan di situlah mengapa kita membutuhkan perda direvisi,” tuturnya.
Alasan perubahan itu, Anies mengklaim, saat perda disusun belum ada asumsi soal ITF. Dan, dengan hadirnya ITF ini pengelolaan sampah menjadi energi membutuhkan payung hukum.
“Insyaallah nanti dengan adanya perda ini maka kita bisa mempercepat realisasi kerja sama ITF yang lain-lain. Sehingga target untuk membangun sekurang-kurangnya 4 ITF di Jakarta bisa kita realisasikan,” ucap dia.
Berita ini termuat dalam sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190624201922-20-406034/bahas-bantargebang-di-paripurna-anies-revisi-perda-sampah