BeritaJakarta BerketahananKliping

5 Upaya Pemprov DKI Tekan Polusi Udara Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com – Situs web AirVisual mencatat, polusi udara Jakarta tergolong yang terburuk beberapa waktu lalu. Udara Jakarta disebut masuk kategori tidak sehat.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan, data AirVisual itu tidak sepenuhnya tepat.

Meskipun demikian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui tingginya polusi udara Jakarta. Salah satu penyebabnya, yakni penggunaan kendaraan pribadi.

Karena itu, Pemprov DKI Jakarta bakal melakukan sejumlah upaya untuk menekan polusi udara Jakarta.

1. Kendaraan wajib uji emisi

Pemprov DKI Jakarta akan mewajibkan uji emisi bagi seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta mulai 2020.

Uji emisi ini rencananya akan ditetapkan sebagai salah satu syarat untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Selain itu, Pemprov DKI juga akan menaikkan biaya parkir kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

“Bila tidak lolos uji emisi, maka akan ada disinsentif berupa pajak dan yang kedua parkir yang akan lebih mahal,” ujar Anies, Jumat (5/7/2019).

2. Bengkel dan SPBU harus punya alat uji emisi

Bengkel-bengkel di Jakarta yang akan memperpanjang izin usaha harus memiliki alat untuk uji emisi kendaraan bermotor.

Anies menyampaikan, ada sekitar 750 bengkel di Jakarta. Namun, baru 150-an bengkel yang memiliki alat uji emisi.

“Kami akan mewajibkan perpanjangan izin bengkel, harus sudah memiliki fasilitas untuk uji emisi,” katanya

Selain bengkel, Anies menyebut SPBU juga direncanakan harus memiliki alat uji emisi kendaraan.

3. Mesin diesel harus diganti baterai PLN

Langkah lain yang akan dilakukan Pemprov DKI yakni mewajibkan seluruh penyelenggara acara di Jakarta mengganti penggunaan mesin diesel dengan baterai dari PT PLN (Persero).

Penggunaan mesin diesel harus diganti karena menyebabkan polusi udara.

“Kegiatan-kegiatan event di Jakarta yang selama ini menggunakan generator diesel yang membuang asap polusi udara tinggi, itu akan diwajibkan untuk menggunakan baterai. PLN sudah memiliki baterai itu,” ucap Anies.

4. Ganti bus berpolusi tinggi

Pemprov DKI Jakarta juga akan mengganti bus-bus yang menghasilkan polusi tinggi dengan yang lebih ramah lingkungan.

Anies menyebut penggantian bus-bus tersebut dilakukan secara bertahap mulai tahun ini. Tahun ini, penggantian bus akan dimulai dengan bus berukuran sedang.

“Bus-bus kita yang hari ini mengeluarkan asap polusi yang luar biasa tinggi sedang dalam proses untuk pergantian di BPBJ (Badan Pengadaan Barang dan Jasa) sudah dalam proses,” tuturnya.

5. Perbanyak alat ukur kualitas udara

Pemprov DKI Jakarta juga bakal memperbanyak alat untuk mengukur kualitas udara Jakarta.

Menurut Anies, alat ukur kualitas udara yang ada saat ini hanya bisa memantau kualitas udara maksimal di 15 titik.

Dengan memperbanyak alat ukur kualitas udara, data yang dihasilkan alat ukur tersebut akan merepresentasikan kualitas udara di seluruh wilayah Jakarta.

“Salah satu langkah yang akan kami kerjakan adalah memiliki alat ukur kualitas udara secara lebih banyak sehingga kami bisa menjangkau lebih luas di Jakarta,” ucap dia.

Selain melakukan berbagai upaya tersebut, Pemprov DKI juga mengimbau seluruh warga untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan beralih menggunakan transportasi umum. ”

Transjakarta jangkauannya sudah lebih luas, kualitasnya baik, ada MRT, dan juga kendaraan-kendaraan umum lainnya. Gunakan itu,” kata Anies

Artikel ini tercantum dalam https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/08/05581911/5-upaya-pemprov-dki-tekan-polusi-udara-jakarta.

Show More

Related Articles

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com