Jakarta, 11 Juli 2019 – Lokakarya yang membahas Pengelolaan Kualitas Udara DKI Jakarta ini telah memasuki tahap penyusunan roadmap atau peta jalan sebagai upaya menangani kualitas udara Jakarta. Tujuan adanya lokakarya ini adalah menghimpun informasi, data, saran, dan kritik terkait isu, strategi, dan program yang telah disusun sehingga mencapai keselarasan dan kesepakatan antar berbagai institusi dan pihak terkait. Lokakarya dilaksanakan di Gedung Balai Kota DKI Jakarta dengan mengundang kurang lebih empat puluh instansi dan lembaga terkait.
Lokakarya dibuka oleh Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup (TRLH) Dr. Ir. Oswar Muadzin Mungkasa, MURP yang juga merupakan CRO Jakarta berketahanan. Secara garis besar, lokakarya tersebut dibagi menjadi tiga kelompok berdasarkan spesifikasi dan keahlian masing-masing pemangku kepentingan dan lembaga. Ketiga kelompok tersebut dibagi menurut tema, yaitu 1) Pengembangan Data dan Tata kelola, 2) Penanganan Sumber Polusi, dan 3) Strategi Komunikasi.
Pengembangan Data Dan Tata Kelola membahas tentang sinkronisasi data kualitas udara dan dampaknya, analisis data, perencanaan kebijakan, regulasi, dan koordinasi kebijakan. Pembahasan menitikberatkan peninjauan kembali regulasi maupun peraturan yang dinilai belum selaras untuk mendorong pengelolaan kualitas udara DKI Jakarta. Perlu adanya sinkronisasi peraturan dan regulasi mengenai pemberlakuan zona parkir lulus uji emisi, yaitu Perda No 2 Tahun 2005 dan Perda No 5 Tahun 2014 tentang Konversi BBG, untuk kejelasan tentang kendaraan yang sudah memenuhi baku mutu emisi.
Adapun pembahasan Penanganan Sumber Polusi menitikberatkan pada enam isu utama dan lima belas strategi. Salah satu isu yang menjadi sorotan dalam diskusi kelompok mengenai konversi bahan bakar, dari BBM ke gas dan listrik. Pembahasan isu ini meliputi program pengadaan bus Transjakarta, kendaraan dinas, dan bus sekolah menggunakan energi gas dan listrik. Diskusi konversi bahan bakar tersebut melibatkan beberapa stakeholder utama, yaitu PT PGN, PT PLN, Kementerian ESDM, dan Dinas Perindustrian dan Energi. Pembahasan lainnya yang meliputi upaya penambahan kuantitas dan kualitas RTH juga menjadi sorotan utama disamping integrasi Jaklingko, pengadaan park and ride, dan manajemen transportasi.
Sementara pembahasan Strategi Komunikasi berfokus pada strategi penyampaian dan penyediaan informasi terkait kualitas udara dengan menggunakan sosial media, website, maupun aplikasi. Strategi komunikasi secara garis besar membahas tentang program ketersediaan informasi dan raising awareness oleh pemerintah dan masyarakat. Hal tersebut bertujuan agar masyarakat dapat lebih teredukasi terkait isu kualitas udara yang terjadi.