BeritaJakarta BerketahananKliping

Momentum untuk Membatasi Kendaraan Pribadi

JAKARTA, KOMPAS — Tingginya polusi udara DKI Jakarta menjadi alarm untuk segera membenahi manajemen transportasi DKI Jakarta dan sekitarnya. Pembatasan penggunaan kendaraan pribadi dinilai mutlak diperlukan untuk menurunkan penggunaan kendaraan pribadi yang akhirnya meredam polusi udara.

Wakil Direktur Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) Indonesia Faela Sufa mengatakan, dari kebijakan yang telah diterapkan di Ho Chi Minh, Vietnam, pembatasan kuota kendaraan pribadi mampu menurunkan emisi rumah kaca setara CO2 sebanyak 4,4 juta CO2eq metrik ton per tahun. Adapun kebijakan pembatasan emisi kendaraan dan penggunaan kualitas bahan bakar menurunkan angka yang sama.

”Dari contoh kasus di Hi Chi Minh, kebijakan utama yang mampu menurunkan emisi gas rumah kaca di Ho Chi Minh adalah penerapan standar emisi kendaraan, pembatasan kepemilikan kendaraan, dan manajemen parkir dengan tarif tinggi,” katanya di Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Dari contoh kasus di Hi Chi Minh, kebijakan utama yang mampu menurunkan emisi gas rumah kaca di Ho Chi Minh adalah penerapan standar emisi kendaraan, pembatasan kepemilikan kendaraan, dan manajemen parkir dengan tarif tinggi.

KOMPAS/IRENE SARWINDANINGRUM

Wakil Direktur ITDP Indonesia Faela Sufa di kantornya di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2019).

Di Jakarta, kata Faela, penyediaan dan pembangunan transportasi publik saja tak akan kuat mendorong orang beralih ke transportasi umum. Pengurangan penggunaan kendaraan bermotor harus disertai kebijakan yang memaksa orang tak bisa menggunakan kendaraan bermotor pribadi. Hal ini penting sebab penggunaan kendaraan bermotor disebut sebagai faktor terbesar penyumbang polusi udara Jakarta.

Baca juga: Tahun Ini, Kendaraan Berat Harus Lulus Uji Emisi

Penyediaan transportasi publik yang tak memadai ini terlihat dari terus turunnya persentase perjalanan di Jakarta menggunakan transportasi publik. Pada 2002, persentase perjalanan dengan transportasi publik Jakarta mencapai 57 persen.

Pada 2010, persentase itu turun menjadi 27 persen, padahal saat itu sudah tersedia 10 koridor bus Transjakarta. Pada 2018, persentase penggunaan kendaraan umum turun lagi menjadi 25 persen meskipun saat itu sudah tersedia 13 koridor bus Transjakarta dan 1 koridor moda raya terpadu (MRT).

KOMPAS/AGUS SUSANTO

Kemacetan tol dalam kota dan Jalan Gatot Subroto di Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019). Sudah saatnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memasukkan PM 2.5 dalam faktor penentu indeks kualitas udara. Dengan begitu, kesehatan warga akan lebih terjamin.

Menurut Faela, kebijakan pembatasan kendaraan pribadi di Jakarta semakin penting untuk meredam polusi udara DKI Jakarta. Tanpa ada pembatasan, penggunaan kendaraan bermotor pribadi akan terus meningkat dan berdampak pada semakin parahnya polusi udara.

Sementara itu, sejumlah penyakit pun rentan mengincar warga Jakarta akibat buruknya polusi udara.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dwi Oktavia mengatakan, penyakit yang diakibatkan oleh dampak polusi udara adalah gangguan pernapasan, seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), iritasi mata, penyakit akibat gangguan jantung dan pembuluh darah, penurunan sistem kekebalan tubuh, dan dapat menyebabkan kanker apabila terpapar polusi udara dalam jangka panjang.

Menurut hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas), diperoleh data gambaran penyakit yang berhubungan dengan polusi udara di DKI Jakarta. Pada 2018, prevalensi asma kambuh di Jakarta masih sangat tinggi, yaitu 52,7 persen.

Adapun prevalensi penyakit lain yang bisa dipicu polusi udara adalah ISPA dengan prevalensi 2,7 persen, ISPA balita dengan prevalensi 5,4 persen, pneumonia (2,2 persen), pneumonia balita (2 persen), dan asma (2,6 persen).

Jumlah kasus ISPA DKI Jakarta pada Januari, Februari, dan Maret 2019 ini meningkat daripada periode sama tahun-tahun sebelumnya. Pada Januari ada 178.501 kasus, Febuari ada 232.403 kasus, Maret ada 202.034 kasus, April ada 165.105 kasus, dan Mei ada 127.227 kasus.

Sementara pada periode sama tahun-tahun sebelumnya, kasus ISPA di Jakarta tak lebih dari 200.000 kasus per bulan. Jumlah kasus ISPA pada Januari-Mei 2019 sebanyak 905.270 kasus.

Berdasarkan laporan rutin dari fasilitas pelayanan kesehatan di DKI Jakarta, jumlah kasus ISPA pada tahun 2016 sampai 2018 berturut-turut sebanyak 1,801,968 kasus (2016), 1.846.180 kasus (2017), dan 1.817.579 kasus (2018).

Baca juga: Buruknya Kualitas Udara di Jakarta Tidak Mendorong Warga Menggunakan Angkutan Umum

Dwi mengatakan, data pelaporan rutin kasus ISPA tahun 2016-Mei 2019, tren jumlah kasus ISPA bulanan memiliki pola yang hampir sama, naik di triwulan I, kemudian turun di triwulan II, dan mengalami kenaikan kembali pada triwulan III. Penyebab kejadian ISPA bersifat multikausal atau bukan hanya disebabkan polusi udara.

KOMPAS/PRIYAMBODO

Lanskap kota Jakarta saat diselimuti kabut cukup tebal, Jumat (14/3) pagi. Kabut yang terjadi diperkirakan berasal dari polusi asap kendaraan. Kabut asap perlahan hilang seiring dengan munculnya matahari pada siang hari.

Hal ini terlihat dari tren penurunan jumlah kasus di triwulan II, ketika menurut prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), DKI Jakarta mengalami musim kemarau dan konsentrasi polutan terakumulasi di udara.

Karena itu, kata Dwi, perlu dilakukan pencegahan dan pengendalian faktor penyebab kejadian ISPA lainnya.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk mengantisipasi dampak akibat polusi udara. Salah satunya dengan melakukan promosi kesehatan yang mengimbau masyarakat untuk melakukan pengelolaan sampah dengan benar dengan tidak membakar sampah. Sebab, pembakaran sampah akan menghasilkan emisi karbon dioksida yang membahayakan kesehatan.

Selain itu, Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga menyarankan warga untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan, menghindari asap rokok, menjauhkan anak-anak dari paparan asap, serta menggunakan masker sekali pakai saat sedang menderita flu, batuk, atau infeksi saluran napas lainnya.

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DKI JAKARTA

Peta jalan mengatasi polusi udara Jakarta bertajuk Jakarta Clean Air 2030. Peta jalan itu dijabarkan dalam 14 rencana aksi. Peta jalan ini diinisiasi oleh Pemprov DKI Jakarta, khususnya Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, dan sudah mulai diterapkan pertengahan tahun ini.

Berita termuat dalam Sumber: https://kompas.id/baca/utama/2019/08/01/momentum-batasi-kendaraan-pribadi/
Show More

Related Articles

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com