JAKARTA, KOMPAS — Terkait dengan polusi udara di Jakarta yang semakin parah, Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Iskandar Abubakar mengatakan, beberapa pekan lalu, DTKJ sudah menggelar diskusi grup terarah (FGD) untuk merumuskan rekomendasi yang akan diberikan kepada Gubernur DKI Jakarta.
Ada beberapa poin rekomendasi dari hasil diskusi itu yang sudah diserahkan kepada gubernur dan timnya.
Rekomendasi itu di antaranya adalah mengalihkan warga untuk menggunakan angkutan umum, dan meninggalkan kendaraan pribadi. Berbagai insentif dan kenyamanan harus diberikan pemerintah kepada warga agar mereka mau meninggalkan kendaraan pribadinya.
Selain itu, pemerintah juga harus membuat regulasi yang ketat terkait manajemen permintaan untuk kendaraan pribadi. Jalan berbayar elektronik (ERP) harus segera diimplementasikan. Selain itu, ruangan untuk parkir harus dikurangi dan tarif parkir dinaikkan untuk membatasi penggunaan kendaraan pribadi.
“Intinya, rekomendasi yang kami berikan adalah bagaimana mendorong warga menggunakan angkutan umum, menggunakan kendaraan yang lebih ramah lingkungan seperti motor atau mobil listrik, dan membatasi kendaraan pribadi,” ujar Iskandar saat dihubungi, Rabu (31/7/2019).
Iskandar juga sepakat jika regulasi pembatasan kendaraan pribadi seperti ganjil-genap di jalan protokol bisa diperluas dan diperpanjang operasionalnya.
Selama pelaksanaan Asian Games misalnya, kebijakan perluasan ganjil-genap dapat dilaksanakan dengan hasil positif. Kecepatan kendaraan di jalan raya meningkat, pengguna angkutan umum meningkat, serta kontribusi positif terhadap berkurangnya emisi gas buang kendaraan bermotor.
DTKJ juga menuntut pemerintah untuk benar-benar dan serius mengimplementasiman Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas yang mengatur tentang emisi gas buang kendaraan bermotor.
Selama ini, angkutan umum yang sudah berusia tua dengan knalpot yang mengeluarkan asap hitam masih banyak terlihat beroperasi di Jakarta. Pengecekan gas buang atau emisi kendaraan sudah dilakukan tetapi baru terbatas pada momen-momen tertentu.
Penegakan hukum bagi kendaraan yang memiliki emisi gas buang melebihi ambang batas normal pun nyaris tidak ada.