Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut faktor perbaikan kualitas udara Jakarta menjadi salah satu pertimbangan perluasan sistem ganjil genap di ibu kota.
Syafrin mengatakan pihaknya telah melakukan evaluasi dan analisis penerapan sistem ganjil genap pada periode sebelumnya.
“Hasil analisa bahwa terjadi peningkatan kinerja lalu lintas di ruas jalan yang saat ini sudah diterapkan sistem ganjil genap,” kata Syafrin di Balai Kota DKI, Rabu (7/8).
Namun, dalam analisis itu pula pihaknya menyebut ada peningkatan kualitas lingkungan saat sistem ganjil genap diterapkan.
“Di sisi lain terjadi peningkatan kualitas lingkungan, perbaikan kualitas udara pada koridor sistem ganjil genap diberlakukan,” tuturnya.
Atas dasar itu, kata Syafrin, pihaknya memutuskan untuk memperluas sistem ganjil genap di wilayah Jakarta. Aturan tersebut mulanya hanya berlaku di sembilan koridor saja, namun kini ditambah menjadi 25 koridor.
Sosialisasi perluasan sistem ganjil genap itu bakal dimulai pada 7 Agustus hingga 8 September. Sementara penerapannya bakal dilakukan pada 9 September mendatang.
Sistem ganjil genap diberlakukan pada Senin hingga Jumat, kecuali hari libur. Aturan itu berlaku pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Dishub DKI Jakarta memastikan sistem ganjil genap tidak berlaku pada kendaraan roda dua atau sepeda motor. Pemotor hanya akan dikanalisasi di lajur paling kiri agar lebih tertib.
“Dalam tataran pelaksanaannya, untuk sepeda motor tidak diberlakukan ganjil genap,” ujar Syafrin.
Pihaknya telah mengkaji penerapan sistem ganjil genap untuk sepeda motor. Dalam kajian itu, lanjutnya, diketahui bahwa volume sepeda motor cukup tinggi di koridor ruas yang diberlakukan sistem ganjil genap.
Namun, menurut Syafrin, hal itu tidak berpengaruh pada besar pada kinerja lalu lintas kendaraan.
Berdasarkan situs pemantau kualitas udara AirVisual.com, ada sejumlah daerah di ibu kota dengan kategori udara tidak sehat. Yakni, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, dengan nilai AQI 166; Pejaten Barat, Jakarta Selatan, dengan skor 154; dan Rawamangun, Jakarta Timur, dengan nilai AQI 153.
Hingga saat ini, hanya Jakarta dan Hanoi yang menjadi kota di dunia dengan kategori kualitas udara tak sehat.
Pada Kamis (1/8) lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Di dalamnya mengatur perluasan sistem ganjil demi mengurangi pencemaran udara di ibu kota.
Artikel ini tercantum dalam https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190807120706-20-419149/ganjil-genap-diperluas-untuk-perbaiki-kualitas-udara-jakarta