BeritaJakarta BerketahananKliping

Dinas Lingkungan Hidup DKI Temukan Dua Pabrik Langgar Batas Emisi Gas Buang

JAKARTA, KOMPAS — Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menginspeksi secara mendadak dua pabrik yang emisi gas buangnya melebihi baku mutu yang diizinkan, Kamis (8/8/2019) pagi, di daerah Pulogadung, Jakarta Timur. Kedua pabrik itu dijatuhi sanksi oleh Dinas Lingkungan Hidup untuk memperbaiki dan mengendalikan emisi dari cerobong asapnya.

Kedua pabrik yang diinspeksi secara mendadak itu adalah PT Mahkota Indonesia yang memproduksi asam sulfat dan PT Hong Xin Steel yang melakukan peleburan baja. Keduanya berlokasi di Jalan Raya Bekasi, Jakarta Timur. Dalam inspeksi tersebut, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta membawa puluhan wartawan dari berbagai media.

Bagi PT Mahkota Indonesia, Dinas LH DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah memperbaiki kinerja pengendalian emisi cerobong. Berdasarkan pengukuran Dinas LH DKI Jakarta dan uji laboratorium terakreditasi pada Maret 2019, emisi cerobong pabrik itu melampaui baku mutu yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2009 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha dan Kepgub Nomor 670 Tahun 2000 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak di Provinsi DKI Jakarta.

Terhadap PT Hong Xin Steel, Dinas LH melakukan pengukuran langsung pada cerobongnya untuk mengetahui ketaatannya terhadap batas baku mutu emisi. Petugas dari laboratorium dikerahkan untuk mengambil sampling emisi kegiatan industri itu. Sebelumnya, perusahaan tersebut telah diberikan sanksi administrasi berupa paksaan memperbaiki cerobongnya.

KOMPAS/AYU PRATIWI

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menginspeksi secara mendadak dan menjatuhkan sanksi terhadap dua pabrik di Jalan Raya Bekasi, Jakarta Timur, Kamis (8/8/2019). Emisi dari cerobong kedua perusahaan itu, menurut hasil verifikasi Dinas Lingkungan Hidup, melampaui batas baku mutu yang ditentukan peraturan.

Data dari Dinas LH DKI Jakarta menyebutkan, sumber polusi Ibu Kota terbagi menjadi empat, yakni transportasi darat (75 persen), pembangkit listrik dan pemanas (9 persen), pembakaran industri (8 persen), serta pembakaran domestik (8 persen).

Segera perbaiki

Stephen Rudyanto, Plant Manager PT Mahkota Indonesia, mengatakan kepada wartawan, pihaknya akan memenuhi sanksi yang dijatuhkan kepada pabriknya. ”Pokoknya, dalam 45 hari akan kami selesaikan,” ujar Stephen.

Stephen mengatakan, pihaknya tidak menerima pemberitahuan akan datangnya petugas Dinas LH untuk melakukan inspeksi dan menjatuhkan sanksi tersebut. ”Selama ini kami tidak pernah melanggar. Ini pertama kalinya. Setiap tahun kami melakukan uji emisi. Nanti akan kami perbaiki,” ucap Stephen.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, perusahaan biasanya segera melaksanakan perbaikan ketika menerima sanksi pada tingkat pertama. Tahun ini, inspeksi mendadak ditargetkan dilakukan terhadap 90 perusahaan dari 114 kegiatan industri yang teridentifikasi memiliki cerobong buangan gas sisa.

KOMPAS/AYU PRATIWI

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengajak puluhan awak media untuk meliput kegiatan inspeksi mendadak serta penjatuhan sanksi terhadap dua pabrik di Jalan Raya Bekasi, Jakarta Timur, Kamis (8/8/2019). Emisi dari cerobong kedua perusahaan itu, menurut hasil verifikasi Dinas Lingkungan Hidup, melampaui batas baku mutu yang ditentukan peraturan.

”Sepanjang tahun 2019, kami telah menjatuhkan sanksi kepada 77 pelaku usaha yang terbukti tidak patuh dengan ketentuan lingkungan. Jumlah ini jauh meningkat daripada tahun sebelumnya yang hanya 18 pelaku,” kata Andono.

Pengawasan oleh Dinas LH tidak hanya terhadap kepatuhan pemenuhan baku mutu cerobong emisi gas buang, tetapi juga terhadap aspek persyaratan teknis lingkungan hidup lainnya, seperti tersedianya instalasi pengolahan air limbah domestik, tata kelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), serta kepatuhan melaporkan kegiatan pengendalian lingkungan setiap enam bulan.

Berita termuat dalam Sumber : https://kompas.id/baca/utama/2019/08/08/ajak-puluhan-media-dinas-lh-lakukan-sidak-pada-pabrik-berpolusi/

Show More

Related Articles

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com