JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menata kawasan yang rawan kebakaran. Salah satunya adalah dengan memasang stiker penanda kawasan rawan kebakaran. Upaya ini dilakukan agar masyarakat ikut membenahi jaringan listrik di tempat mereka tinggal mengingat penyebab kasus kebakaran di Jakarta didominasi instalasi listrik yang semrawut.
Kasus kebakaran terakhir yang dipicu masalah kelistrikan terjadi pada Senin (12/8/2019) sore di Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Kebakaran itu menghanguskan satu rumah warga dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 100 juta.
Kepala Sektor III Kecamatan Mampang Prapatan Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Jakarta Selatan Agus Guritno Gunawan mengatakan, kebakaran itu dipicu hubungan pendek arus listrik pada instalasi kabel di plafon. Akibatnya, kabel mengeluarkan percikan api yang membesar dan menghanguskan satu rumah warga.
Berdasarkan data DPKP DKI Jakarta, Januari-Juni 2019 tercatat ada 823 peristiwa kebakaran yang terjadi di Jakarta. Dari jumlah itu, 65 persen penyebab kebakaran dipicu masalah kelistrikan, 10 persen akibat kebocoran tabung gas, 6 persen akibat pembakaran sampah, dan 3 persen akibat puntung rokok.
Kepala DPKP DKI Jakarta Subejo mengatakan, selama musim kemarau ada tren peningkatan kebakaran di Jakarta. Sementara itu, dalam kurun waktu bulan Juni 2019 terjadi 159 kasus kebakaran. Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan Mei 2019 yang hanya 137 kasus.
”Di musim kemarau semakin mudah terjadi kebakaran. (Tetapi) tidak ada sebab khusus, tergantung struktur bangunan yang mudah terbakar dan cepat merambat,” katanya, Senin (12/8/2019), di Jakarta.
Dari tren kasus kebakaran yang meningkat itu, Jakarta Selatan menjadi wilayah dengan kebakaran tertinggi, yaitu mencapai 222 kasus. Jakarta Timur menyusul dengan jumlah 207 kasus.
Stiker kebakaran
Menyikapi kebakaran yang masih marak di Ibu Kota, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya akan mulai mendata kawasan rawan kebakaran yang pemicunya akibat aliran listrik. Tim dari provinsi sampai kelurahan akan diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan di lapangan.
”Area yang ada seliweran kabel-kabel yang tidak sesuai ketentuan akan diberi tanda (stiker) dan harus diperbaiki. Termasuk ketika ada kegiatan usaha yang punya potensi kebakaran atau punya potensi kebakaran. Tempat-tempat yang berpotensi ini harus ada pengamanan lebih,” ucap Anies, Senin (12/8/2019), di Jakarta.
Hal ini sejalan dengan Instruksi Gubernur Nomor 65 Tahun 2019 tentang Gerakan Warga Cegah Kebakaran. Dalam instruksinya, Gubernur memerintahkan kepada para wali kota, kepala dinas, camat, dan lurah di kawasan DKI Jakarta untuk ikut serta menanggulangi bahaya kebakaran.
Area yang ada seliweran kabel-kabel yang tidak sesuai ketentuan akan diberi tanda dan harus diperbaiki. Termasuk ketika ada kegiatan usaha yang punya potensi kebakaran atau punya potensi kebakaran.
Beberapa hal penting yang ditekankan dalam instruksi gubernur itu adalah memerintahkan Kepala DPKP DKI Jakarta menyiapkan peta persebaran kelurahan rawan kebakaran di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan data yang telah dikumpulkan dasa wisma dan diperbarui setiap satu tahun sekali.
Sementara di tingkat kelurahan, setiap lurah diperintahkan menentukan kriteria RT rawan kebakaran dan menempelkan stiker RT waspada kebakaran pada kantor sekretariat RT jika terdapat 20 persen atau lebih rumah rawan kebakaran dari semua rumah di RT itu.
Subejo menambahkan, pihaknya siap melaksanakan instruksi gubernur itu dengan menyiapkan hal teknis yang akan dikoordinasikan dengan satuan kerja perangkat daerah lain. ”Kami juga akan segera rapatkan dengan jajaran pemadam kebakaran untuk tindak lanjut,” katanya.
Berita ini termuat dalam sumber : https://bebas.kompas.id/baca/utama/2019/08/12/dki-jakarta-mulai-tata-kawasan-rawan-kebakaran/