BeritaJakarta BerketahananKliping

Tiga Jalan di Jaksel Kena Aturan Baru Ganjil-Genap

JAKARTA, KOMPAS — Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan melakukan sosialisasi kebijakan perluasan ganjil-genap di sejumlah lokasi di wilayah Jakarta Selatan. Wilayah di Jakarta Selatan yang masuk dalam perluasan ganjil-genap adalah Jalan Sisingamangaraja, Panglima Polim, dan Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).

Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menyosialisasikan kebijakan perluasan ganjil-genap di 26 lokasi di Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019). Sosialisasi akan dilaksanakan 12 Agustus 2019 hingga 8 September 2019.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Christianto mengatakan, sosialisasi dimulai pada Senin (12/8/2019) hingga Minggu (8/9/2019). Sosialisasi akan dilakukan di 26 titik, di antaranya Jalan Sunan Kalijaga, Melawai, Panglima Polim I, Jalan Barito II, Jalan Panglima Polim IX, Jalan Wijaya II, Jalan Petogogan II, Jalan Ketimun I, Jalan Damai Raya, Jalan Hidup Baru, Jalan Haji Nawi Raya, Jalan Abdul Majid Raya, Jalan Madrasah, Jalan Asem II, Jalan Keramat Batu, Jalan Wahyu Raya, Jalan Pengayoman, Jalan Abuserin, Jalan Cipete Raya, Jalan BDN Raya, Jalan Terogong Raya, Jalan Melati, Jalan Maritim, Jalan TB Simatupang, dan Jalan CSW.

”Sosialisasi dilakukan hingga satu hari menjelang aturan itu diterapkan, yaitu 9 September 2019. Supaya masyarakat paham dan tidak kaget saat aturan diterapkan,” ujar Christianto, Senin.

KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI

Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menyosialisasikan kebijakan perluasan ganjil-genap di 26 lokasi di Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).

Sosialisasi dilakukan dengan cara membagikan kertas selebaran kepada para pengguna mobil di 26 jalan. Ada 65 petugas yang ditugasi menyebarkan selebaran. Petugas sosialisasi dibagi dalam dua waktu tugas, yaitu mulai pukul 06.00-13.00 dan 13.00-18.00. Selain di jalan raya, sosialisasi juga dilakukan di dalam Cilandak Town Square. Sudinhub Jaksel juga mulai memasang spanduk pemberitahuan tentang aturan itu. Adapun rambu lalu lintas di ruas jalan yang diterapkan ganjil-genap dipasang secara bertahap.

Sebelumnya, Pemprov DKI mengumumkan perluasan ganjil-genap ke 16 ruas jalan arteri. Dengan penambahan itu, total ada 25 ruas jalan arteri yang diberlakukan ganjil-genap di Jakarta. Selain perluasan area, waktu pelaksanaan ganjil-genap juga diperpanjang satu jam, yakni pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00. Sebelumnya, ganjil-genap hanya berlaku pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00.

Berita termuat dalm sumber : https://kompas.id/baca/utama/2019/08/12/sudinhub-jaksel-sosialisasikan-perluasan-ganjil-genap/

Show More

Related Articles

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com