BeritaJakarta BerketahananKliping

Ganjil-Genap Diperluas, Penumpang MRT Jakarta Tembus 97 Ribu Per Hari

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, jumlah penumpang moda raya terpadu (MRT) Jakarta pernah mencapai angka 97.000 orang per hari sejak pembatasan kendaraan berdasarkan pelat ganjil- genap diperluas. Namun, rata-rata penumpang MRT kini 93.000 orang per hari. Angka itu meningkat 13.000-an penumpang dibandingkan sebelum aturan ganjil-genap diperluas. “( Penumpang) MRT sudah sempat menyentuh 97.000 per hari. Tapi sekarang rata-rata itu 93.000 (penumpang) dari 80.000 per hari. Jadi naiknya cukup signifikan,” ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (16/9/2019). Selain MRT, jumlah pengguna transjakarta juga meningkat. Rata-rata penumpang transjakarta di 13 koridor 475.442 orang sebelum ganjil genap diperluas. Kini meningkat jadi 569.086 penumpang setelah aturan ganjil genap diperluas.

“Untuk di koridor BRT (bus rapid transit/dalam koridor) semula itu 475.442 penumpang, naik menjadi 569.086 penumpang. Kenaikannya 16,46 persen. Kalau total (BRT dan non-BRT/non-koridor) sempat menyentuh angka 892.000 penumpang, hari pertama (perluasan ganjil genap),” kata dia. Menurut Syafrin, peningkatan jumlah penumpang angkutan umum itu menunjukkan bahwa masyarakat mulai beralih ke angkutan umum sejak Pemprov DKI memperluas aturan ganjil genap. “Capaian ini menggambarkan perubahan paradigma bertransportasi masyarakat, tidak lagi mencari jaringan jalan alternatif, tapi berusaha menggunakan angkutan umum,” ucap Syafrin.

MRT Jakarta rute Lebak Bulus-Bundaran Hotel Indonesia (HI) melintasi ruas jalan yang diberlakukan perluasan aturan ganjil genap, yakni Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan MH Thamrin. Sementara ruas jalan lainnya yang dikenakan perluasan ganjil genap sudah dilayani bus transjakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas aturan ganjil genap sejak 9 September 2019. Perluasan ganjil genap diberlakukan di 25 ruas jalan. Aturan itu berlaku pada Senin-Jumat, pukul 08.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Aturan tersebut tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Perluasan aturan ganjil genap diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Ganjil-Genap Diperluas, Penumpang MRT Jakarta Tembus 97 Ribu Per Hari”, https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/16/21132041/ganjil-genap-diperluas-penumpang-mrt-jakarta-tembus-97-ribu-per-hari.
Penulis : Nursita Sari
Editor : Egidius Patnistik
Foto Cover :  Para pelanggar jalur ganjil genap di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara yang terkena sanksi tilang, Selasa (10/9/2019)(KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI).

Show More

Related Articles

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com