Jumat, 8 November 2019, Sekretariat Jakarta Berketahanan menjadi salah satu panelis dalam diskusi mengenai “Hak Atas Udara Bersih di Jakarta” yang diadakan oleh Nekropolis. Nekropolis adalah sebuah platform yang bertujuan untuk menyebarkan nilai inklusivitas di kota dengan mengorganisir acara-acara diskusi dan membangun aktivisme media sosial tentang isu-isu perkotaan yang harapannya mampu untuk memberdayakan dan menjembatani anak-anak muda dan gerakan mahasiswa di sekitarnya.
Dalam diskusi ini, hadir pula beberapa tokoh yang memang bergerak dan mendorong perbaikan terkait polusi udara di Jakarta seperti Elisa dari Rujak Center for Urban Studies, Bella dari ICEL (Indonesian Center for Environmental Law), Almo dari WRI (World Research Initiative), dan Andhyta F. Utami yang bertindak sebagai Moderator.
Diskusi dimulai dengan paparan dari WRI yang menjelaskan bagaimana polusi udara terjadi dan bagaimana dampaknya pada berbagai kegiatan sehari-hari masyarakat baik di lingkungan perkotaan atau non perkotaan. Di dalam diskusinya almo menyampaikan bahwa berbagai kota-kota besar dunia setidaknya pernah mengalami hal yang sama soal polusi udara. Contohnya adalah Mexico City pada awal 90an. Menghadapi tantangan tersebut Mexico City melakukan berbagai cara diantaranya adalah menambah stasiun pemantauan untuk memahami risiko dan kualitas udara secara lebih baik dan termutakhirkan sehingga pemerintah kota dapat menentukan kebijakan dengan lebih terarah.
Pemaparan Almo mengenai data yang komprehensif dilanjutkan oleh elisa dalam hal memanfaatkan data guna membantu proses advokasi masyarakat kota yang dirugikan akibat rendahnya kualitas udara Jakarta saat ini. Elisa mencontohkan bagaimana dirinya telah bekerjasama dengan berbagai pemangku kepentingan dalam meningkatkan kewaspadaan masyarakat dan mendorong pemerintah untuk segera melakukan tindakan taktis guna meningkatkan kualitas udara Jakarta. Salah satunya adalah dengan menurunkan ambang batas kualitas polusi udara yang selama ini dijadikan acuan.
Senada dengan yang disampaikan dengan Elisa, Bella juga menyampaikan bahwa berbagai hal yang sudah dilakukan oleh pemerintah tidak didasarkan pada data yang cukup akurat dan landasan hukum yang baik. Ambang batas yang masih terlalu tinggi dinilai seakan upaya yang sudah dilakukan Jakarta sudah pada arah yang benar meskipun berbeda dengan apa yang terjadi di lapangan. Atas dasar itu, ICEL dan berbagai pemangku kepentingan maju untuk melayangkan tuntutan pada pemerintah baik di tingkat nasional atau Provinsi DKI untuk segera melakukan perubahan dan melakukan tindakan yang tepat guna. Dilayangkannya gugatan warga ini merupakan upaya untuk melindungi hak atas udara bersih yang selama ini belum dinikmati secara baik oleh masyarakat secara luas.
Dalam kesempatan ini, Sekretariat Jakarta Berketahanan juga memaparkan bahwa berbagai tindakan dan upaya memang sedang dilakukan oleh Pemprov DKI, dan memang didalam upaya tersebut belum banyak terlihat hasil yang signifikan. Diterbitkannya Ingub No. 66 Tahun 2019 juga merupakan contoh adanya upaya Pemprov DKI Jakarta dalam menanggapi isu polusi udara. Meskipun tetap harus diakui bahwa upaya tersebut membutuhkan waktu dan pentahapan yang tidak sebentar dan perlu untuk terus dikawal dalam pelaksanaanya.
Adapun berbagai upaya yang sedang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta adalah diantaranya dengan menyusun Roadmap Perbaikan Kualitas Udara yang sedang dikerjakan oleh Dinas Lingkungan Hidup bekerjasama dengan berbagai pemangku kepentingan dan mitra pembangunan. Didalam roadmap tersebut telah disusun rencana pembatasan jumlah kendaraan bermotor, rancangan kebijakan peningkatan tarif parkir kendaraan pribadi di beberapa titik aktivitas utama yang sudah dilengkapi dengan transportasi publik yang mantap, upaya penataan ruang dan kawasan guna mewujudkan lingkungan yang lebih baik, adanya upaya memperketat sistem uji emisi kendaraan pribadi dan umum yang diharapkan dapat mengurangi emisi kendaraan darat, upaya untuk evaluasi ambang batas untuk kualitas udara, dan berbagai kebijakan lainnya yang diharapkan dapat segera dilaksanakan di tahun 2020.
Pada akhir diskusi dan sesi tanya jawab, beberapa kesimpulan yang ditarik di dalam proses perbaikan dan pengembalian hak atas udara berseih adalah perlunya ada upaya untuk tetap mendorong pemerintah segera melakukan langkah konkrit. Peningkatan kesadaran masyarakat terkait isu ini juga harus dilakukan guna menghindari adanya kerugian baik materil maupun non materil. Kewajiban untuk memperbaiki kualitas udara memang menjadi tanggung jawab pemerintah sebagai penerima amanah, namun harus didukung pula oleh perbaikan pola hidup ramah lingkungan yang bisa dimulai dan terus disuarakan oleh masyarakat kota.