Presiden Joko “Jokowi” Widodo kembali melanjutkan program pemberian izin ke masyarakat adat dan masyarakat sekitar hutan untuk mengelola hutan di bawah Skema Perhutanan Sosial pada periode kedua pemerintahannya.
Meski saat ini belum ada angka target pasti, namun pada periode pertama, Presiden Jokowi sudah mengeluarkan izin bagi masyarakat adat dan lokal untuk mengelola 3,5 juta hektar (27%) dari 12,7 hektare lahan di seluruh Indonesia.
Skema Perhutanan Sosial memiliki 5 bentuk, yaitu Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan (kemitraan antara perusahaan, baik swasta atau negara, dengan masyarakat lokal untuk mengelola kawasan hutan).
Skema ini bertujuan menurunkan tingkat kemiskinan masyarakat sekitar hutan dengan pemberian akses untuk mengelola kawasan hutan agar mereka mendapatkan manfaat ekonomi. Selain itu, skema ini juga diharapkan mampu menekan laju deforestasi.
Kami melakukan penelitian dalam pengelolaan beberapa Hutan Desa di pulau Kalimantan antara tahun 2008 hingga 2014. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, kami menemukan skema Perhutanan Sosial terbukti mampu menurunkan tingkat kemiskinan dan juga menekan laju deforestasi, terutama di sekitar daerah aliran sungai (DAS) yang dilindungi atau sekitar area produksi terbatas, di mana jumlah penebangan pohon dibatasi.
Penelitian kami
Kami meneliti 41 kawasan hutan yang sudah memiliki izin Hutan Desa di berbagai lokasi di Kalimantan. Kawasan hutan ini adalah bagian dari 1,4 juta hektare hutan serta lahan kritis yang mendapatkan status sebagai Hutan Desa hingga saat ini.
Kawasan hutan ini dipilih karena sudah memegang izin pengembangan Hutan Desa sejak tahun 2009. Ada sekitar 2.000 jiwa hidup di sekitar Hutan Desa.
Kami membandingkan laju deforestasi dan tingkat kemiskinan di hutan-hutan desa ini dengan laju deforestasi dan tingkat kemiskinan di desa tanpa skema Hutan Desa, antara tahun 2008 hingga 2014.
Kami menggunakan 18 indikator kemiskinan yang menggambarkan 5 dimensi kesejahteraan yaitu dasar (kondisi hidup), fisik (infrastruktur), finansial (sumber pendapatan); sosial (jaminan sosial dan frekuensi konflik), serta keamanan lingkungan (pencegahan bencana alam).
Hasilnya, lebih dari setengah, atau 51%, dari 41 Hutan Desa tersebut mengalami penurunan tingkat kemiskinan dan laju deforestasi.
Namun, hanya 18% Hutan Desa yang mengalami penurunan, baik laju deforestasi dan tingkat kemiskinan, dan 13% Hutan Desa hanya mampu menurunkan laju deforestasi.
Kesimpulannya, skema Hutan Desa dari program Perhutanan Sosial mampu menurunkan tingkat kemiskinan dan laju deforestasi, walau tidak di semua lokasi.
Lokasi Hutan Desa bekerja efektif
Skema Hutan Desa berdampak signifikan bagi kawasan lindung sekitar DAS dan area produksi terbatas di Hutan Produksi.
Hal ini karena akses terbatas bagi manusia untuk masuk atau menebang pohon di area khusus ini. Hutan Desa dalam zona ini umumnya berlokasi di kawasan terpencil, yang juga jauh dari kota besar.
Rendahnya laju deforestasi juga disebabkan jarangnya aktivitas penebangan pohon. Dan, walau tingkat kemiskinan masih tinggi, warga desa, dengan bantuan LSM lokal, memperoleh pendapatan dari aktivitas melindungi hutan, seperti penanaman kembali pohon dan pengawasan.
Hingga saat ini, masyarakat desa pun masih merasakan dampak ekonomi dari skema tersebut dan tetap berusaha untuk meningkatkan taraf hidup mereka untuk menjadi mandiri.
Meski demikian, tidak semua Hutan Desa lain mendapatkan keuntungan yang sama akibat masih menghadapi ancaman perambahan hutan dan kebakaran gambut.
Penelitian kami juga menemukan bahwa desa-desa yang terletak di sekitar hutan tanaman industri dan perkebunan sawit terbukti sedikit efektif untuk menjalankan skema Hutan Desa.
Hal ini karena perusahaan sawit maupun kayu di sana menjalankan operasi mereka dalam skala besar dan mendorong laju deforestasi.
Meskipun komunitas desa sudah semaksimal mungkin menjalankan Hutan Desa, studi kami menunjukkan bahwa skema Hutan Desa di dua kawasan tersebut belum mampu memberikan keuntungan ekonomi bagi masyarakat sekitar hutan.
Bagaimana mengoptimalkan manfaat Hutan Desa
Berdasarkan penelitian kami, terdapat empat rekomendasi bagi pemerintah untuk mengoptimalkan peran Hutan Desa dalam mengentaskan kemiskinan dan menekan laju deforestasi:
1) Fokus untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membantu mereka mendapatkan sumber penghasilan dari hasil hutan nonkayu (contohnya karet), dan mengakui adanya pengetahuan tradisional atau adat yang bisa digunakan dalam mengelola hutan.
2) Tingkatkan sumber daya manusia dan finansial untuk menunjang program dan memastikan keberlangsungan restorasi lahan gambut kritis, terutama di Hutan Desa sekitar hutan tanaman industri dan perkebunan sawit.
Sekitar 40% area di bawah skema Perhutanan Sosial berlokasi dekat dengan hutan tanaman industri dan perkebunan sawit dan tersebar di Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, dan bagian selatan Provinsi Papua Barat.
3) Integrasi skema Perhutanan Sosial di sekitar area hutan tanaman industri atau perkebunan sawit dengan mekanisme sertifikasi, seperti Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) atau _Roundtable on Sustainable Palm Oil _(RSPO).
Harapannya, integrasi ini mampu memberikan posisi tawar bagi penduduk desa di hadapan pengusaha kebun atau hutan, terutama ketika mereka ingin memperoleh bantuan finansial.
4) Sebar data Kementerian Agraria dan Tata Ruang ke publik.
Hal ini penting untuk meningkatkan transparansi, serta menurunkan risiko saling menyalahkan dan membuat kita kembali kepada posisi awal.
Artikel ini telah tayang di theconversation.com dengan judul “Riset: Perhutanan Sosial di Indonesia mampu lindungi lingkungan dan turunkan tingkat kemiskinan”, https://theconversation.com/riset-perhutanan-sosial-di-indonesia-mampu-lindungi-lingkungan-dan-turunkan-tingkat-kemiskinan-130607
Penulis : Truly Santika, Matthew Struebig, Sugeng Budiharta
Foto Cover : Hutan Desa bisa menurunkan kemiskinan dan deforestasi jika dilakukan dengan baik. Fehmiu Roffytavare/shutterstock