BeritaJakarta BerketahananKliping

DKI Pangkas Anggaran Belanja Pegawai hingga Barang/Jasa, Dialihkan untuk Covid-19

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memangkas anggaran belanja sejumlah pos pengeluaran untuk dialihkan menjadi anggaran penanganan Covid-19. Anggaran yang dipangkas, yakni anggaran belanja pegawai, belanja barang/jasa, belanja modal, dan belanja lainnya.

“Belanja pegawai semula Rp 24,19 triliun menjadi Rp 19,14 triliun,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/4/2020).

Anggaran belanja pegawai berarti dipangkas Rp 5,05 triliun. Anggaran belanja pegawai antara lain digunakan untuk membayar gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS).

Sementara anggaran belanja barang/jasa yang semula Rp 23,67 triliun dikurangi Rp 12,45 triliun menjadi Rp 11,22 triliun. Kemudian, belanja modal, termasuk untuk pembangunan fisik, dipangkas Rp 15,58 triliun.

“Belanja modal semula Rp 16,08 triliun menjadi Rp 500 miliar,” kata Ardian. Terakhir, belanja lainnya yang semula Rp 28,89 triliun dikurangi Rp 24 triliun menjadi Rp 4,89 triliun.

Dengan demikian, total anggaran yang dipangkas sebesar Rp 57,08 triliun.

Namun, anggaran yang dialokasikan Pemprov DKI untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 10,77 triliun. Rinciannya, Rp 2,67 triliun untuk penanganan bidang kesehatan, Rp 7,6 triliun untuk jaring pengaman sosial, dan Rp 500 miliar untuk penanganan dampak ekonomi.

Anggaran yang dipangkas jauh lebih besar dibandingkan alokasi anggaran penanganan Covid-19 karena pendapatan Pemprov DKI tahun ini diprediksi menurun drastis akibat Covid-19.

“(Anggaran dipangkas) salah satunya karena pendapatan asli daerah dan dana transfer yang berkurang,” ucap Ardian.

APBD DKI Anjlok
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengatakan, APBD tahun 2020 menurun hingga 53 persen gara-gara pandemi Covid-19. APBD senilai Rp 87,95 triliun itu diprediksi hanya tersisa kurang dari separuhnya.

Anies berujar, banyak kegiatan ekonomi yang terhambat akibat Covid-19. Hal ini berdampak pada anjloknya penerimaan pajak yang menjadi sektor utama pendapatan DKI.

“Ketika kegiatan perekonomian turun, maka pajak yang dibayarkan turun. Ketika pajak yang dibayarkan turun, maka pendapatan Pemprov DKI juga turun,” ujar Anies dalam musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) yang digelar secara online, Kamis (23/4/2020).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “DKI Pangkas Anggaran Belanja Pegawai hingga Barang/Jasa, Dialihkan untuk Covid-19”, https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/29/09030781/dki-pangkas-anggaran-belanja-pegawai-hingga-barang-jasa-dialihkan-untuk?page=2.
Penulis : Nursita Sari
Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Foto Cover : Ilustrasi APBD DKI(www.jakarta.go.id)

Show More

Related Articles

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com