BeritaJakarta BerketahananKliping

Sejumlah Langkah Polisi dan Pemprov DKI Cegah Pemudik Balik ke Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com – Aparat kepolisian telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menyekat para pemudik yang hendak kembali ke Jakarta. Langkah tersebut mengacu pada Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam Pergub yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 15 Mei 2020 itu, setiap warga yang hendak masuk ke wilayah DKI Jakarta wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Berdasarkan pergub itu, hanya warga yang mengantongi SIKM yang diperbolehkan masuk wilayah Jakarta. SIKM dapat diurus melalui situs Covid-19 DKI Jakarta yakni corona.jakarta.go.id.

Bagaimana pemeriksaan SIKM?
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pemeriksaan SIKM dilakukan berlapis. Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan jajaran Polda Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.

Sambodo menjelaskan, pemeriksaan SIKM dilakukan tiga lapis. Penyekatan terluar dilaksanakan di pintu tol wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat yang menuju ke Jakarta.

“Penyekatan terluar yaitu ring 3 dilakukan oleh Polda Jatim, Jateng, dan Jabar. Setiap kendaraan yang akan masuk Jakarta, mereka akan ditanyakan apakah memiliki SIKM atau tidak,” kata Sambodo dalam tayangan Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Senin (25/5/2020).

Penyekatan lapis kedua tersebar di 11 titik di wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang. Rincian sebaran pos penyekatan itu adalah empat pos didirikan di Kabupaten Bogor, empat pos di Kabupaten Bekasi, dan tiga pos di Kabupaten Tangerang.

Sambodo mengungkapkan, pos penyekatan tersebut tidak hanya didirikan di pintu tol arah Jakarta tetapi  juga dilakukan di jalur-jalur arteri dari arah Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Setiap kendaraan yang melewati pos penyekatan akan diperiksa kelengkapan SIKM sebelum diizinkan masuk wilayah Jakarta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Sejumlah Langkah Polisi dan Pemprov DKI Cegah Pemudik Balik ke Jakarta”, https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/27/07553671/sejumlah-langkah-polisi-dan-pemprov-dki-cegah-pemudik-balik-ke-jakarta.
Penulis : Rindi Nuris Velarosdela
Editor : Egidius Patnistik
Foto Cover : Petugas melakukan pemeriksaan pada H-1 Lebaran di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta – Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). Larangan diberlakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Show More

Related Articles

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com