JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih melakukan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM) di perbatasan Jakarta.
Meski demikian, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, warga Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi tak perlu menunjukan SIKM jika ingin keluar masuk Jakarta.
Mereka hanya perlu menunjukan e-KTP saja ketika melewati pos pemeriksaan. “Mereka yang Jabodetabek cukup menunjukkan e-KTP bahwa dia penduduk Bogor ya silakan masuk,” ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2020) malam.
Syafrin menuturkan, nantinya petugas di pos pemeriksaan akan memeriksa warga Bodetabek yang masuk ke Jakarta. Jika memiliki e-KTP yang membuktikan dirinya warga Bodetabek, maka akan langsung diperbolehkan masuk Jakarta.
“Begitu dia tidak mampu menunjukkan e-KTP Bogor misalnya atau Bekasi ya kita tanyakan SIKM. Jika tidak memiliki SIKM, ya mohon maaf silakan putar balik,” jelasnya.
Para petugas, kata dia, sudah disosialisasikan soal hal ini. Maka warga Bodetabek tak perlu mengurus SIKM untuk masuk ke Jakarta. “Begitu melintasi pos dia cukup tunjukan ini (e-KTP),” kata dia.
Berikut daftar pos pemeriksaan tersebut:
– Jalan KH. Ahmad Dahlan
– Jalan Husein Sastranegara
– Jalan Kukusan Raya
– Jalan Pemuda I
– Jalan Tanah Baru
– Jalan Brigif
– Jalan Manggis
– Jalan Andara
– Jalan Merawan
– Jalan Pangkalan Jati 1
– Jalan Pangkalan Jati 2
– Jalan Pahlawan
– Jalan Bintaro Utama 3
– Jalan Pesanggrahan Indah
– Jalan H. Muchtar Raya (Gang Sewo)
– Jalan H. Muchtar Raya (Jl. Kedaung 2)
– Jalan I Gusti Ngurah Rai
– Jalan Bintara
– Jalan Raya Pondok Gede
– Jalan Pagelarang
– Jalan Jambore
– Jalan Buperta
– Jalan Taman Bunga
– Jalan Putri Tunggal
– Jalan Marunda Makmur
– Jalan Inspeksi Kanal Utara
– Jalan Irigasi
Check point PSBB dan pemeriksaan SIKM
Jakarta Barat
– Pos Polisi Kalideres – Pos Joglo Raya – Pos Polisi Karang Tengah (Raden Saleh)
Jakarta Timur
– Jalan Raya Bogor (Panasonic) – Jalan Raya Bekasi (Kolong Fly Over Cakung) – Jalan Raya Kalimalang (TL Lampir)
Jakarta Selatan
– Simpang atau layang UI – Perempatan Pasar Jumat – Jalan Ciledug Raya (Depan Universitas Budi Luhur)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Warga Bodetabek Tak Perlu SIKM Keluar Masuk Jakarta, Cukup E-KTP”, https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/11/08360191/warga-bodetabek-tak-perlu-sikm-keluar-masuk-jakarta-cukup-e-ktp?page=3.
Penulis : Ryana Aryadita Umasugi
Editor : Sandro Gatra
Foto Cover : Petugas gabungan memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (28/5/2020). Selama operasi pemeriksaan kepada masyarakat dari luar Jabodetabek yang ingin masuk ke Jakarta diharuskan menunjukkan SIKM, berdasarkan peraturan gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 yang mewajibkan membawa SIKM sebagai syarat memasuki wilayah Jakarta. (GARRY LOTULUNG)