BeritaJakarta BerketahananKliping

Setelah SIKM Dihapus, Dokumen Apa Saja yang Jadi Syarat Terbang di Bandara Soetta?

TANGERANG, KOMPAS.com – Perjalanan orang di masa kebiasaan baru atau new normal memiliki syarat yang dinilai cukup rumit untuk sebagian orang.

Salah satu contohnya adalah Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi keluar-masuknya orang ke wilayah DKI Jakarta. Dampaknya, penerbangan di bandara yang diberlakukan SIKM seperti Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma sepi penumpang.

Saat ini SIKM sudah dihapus oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatt Febri Toga Simatupang mengatakan Pemerintah DKI Jakarta secara lisan sudah tidak memberlakukan SIKM per tanggal 14 Juli yang lalu.

“Mereka secara lisan sudah pamit, 14 Juli sudah resmi tidak ada syarat SIKM di Bandara Soekarno-Hatta,” kata Febri.

Syarat penerbangan kini
Setelah dihapusnya syarat SIKM, kini penumpang bisa terbang hanya dengan tambahan satu dokumen perjalanan.

“Tambahan satu saja, yaitu surat rapid test non-reaktif,” ujar dia. Febri mengatakan jika saat penerbangan normal, penumpang diwajibkan membawa dua dokumen perjalanan yaitu tiket dan identitas diri.

Sedangkan di masa pandemi Covid-19, sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020, disyaratkan penumpang harus melakukan tes Covid-19, bisa dengan swab test atau rapid test.

Untuk Health Alert Card (HAC) atau kartu kewaspadaan kesehatan bukanlah syarat perjalanan melainkan dokumen yang diisi untuk data setelah perjalanan. “Jadi penumpang bisa mengisi saat perjalanan atau saat tiba di tempat tujuan,” kata dia.

Belum ada syarat CLM
Febri mengatakan pihak Pemprov DKI Jakarta masih belum memberikan informasi terkait dengan persyaratan baru keluar masuk Jakarta yakni Corona Likelihood Metric (CLM). Namun secara prinsip, tutur Febri, Bandara Soekarno-Hatta mendukung setiap kegiatan pencegahan penularan Covid-19.

“Secara prinsip kami mendukung dan siap bekerja sama dengan instansi-instansi untuk penanganan Covid-19 ini,” turur Febri.

Dia juga mengatakan siap kembali mendukung apabila CLM membutuhkan fasilitas di Bandara Soekarno-Hatta. Adapun sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus SIKM bagi pengendara atau warga yang hendak keluar masuk wilayah Ibu Kota di tengah pandemi virus corona alias Covid-19 per Selasa (14/7/2020).

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sebagai gantinya, warga wajib mengisi formulir Corona Likelihood Metric (CLM) yang bisa diakses jarak jauh.

Artikel ini diambil dari Kompas.com dengan judul “Setelah SIKM Dihapus, Dokumen Apa Saja yang Jadi Syarat Terbang di Bandara Soetta?”, https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/22/08252091/setelah-sikm-dihapus-dokumen-apa-saja-yang-jadi-syarat-terbang-di-bandara?page=2.
Penulis : Singgih Wiryono
Editor : Jessi Carina
Foto Cover : Calon penumpang berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Meski penerbangan telah kembali dibuka dengan persyaratan seperti penumpang harus dengan memiliki hasil rapid atau PCR test negatif COVID-19, suasana di Bandara Soekarno Hatta masih terpantau sepi.(ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)

Show More

Related Articles

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com