BeritaJakarta BerketahananKliping

Jakarta Godok Aturan Denda Progresif PSBB Transisi

Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan aturan sanksi denda progresif bagi pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di masa transisi. Peraturan ini nantinya akan mengatur besaran nilai denda yang harus dibayar bagi para pelaku pelanggaran yang kembali berulah.

“(Peraturan denda progresif) sedang disiapkan dengan biro hukum,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat dikonfirmasi, Rabu (5/8).

Arifin menjelaskan, pertimbangan Pemprov DKI soal denda progresif ini lantaran masih ditemukan banyak masyarakat yang melanggar aturan maupun protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19). Denda progresif ini nantinya diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar aturan.

“Masih kita dapatkan pelanggaran yang cukup tinggi dan bahkan berulang melakukan pelanggaran yang sama, sepertinya kurang efek yang menjerakan,” tutur dia.

Arifin sebelumnya mengatakan sejak pemberlakuan PSBB transisi sampai dengan Senin (3/8) tercatat aturan yang paling banyak dilanggar adalah penggunaan masker. Berdasarkan data Satpol PP, jumlah pelanggar penggunaan masker dari 5 Juni sampai 3 Agustus kemarin mencapai 62.198 orang.

Ia merinci, sebanyak 55.387 orang diberikan hukuman sanksi sosial. Sementara, sebanyak 6.811 orang lainnya dijatuhi sanksi denda.

Sementara itu, sebanyak 601 fasilitas umum juga tercatat melanggar aturan protokol kesehatan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 503 pengelola fasilitas umum diberikan teguran tertulis, dan 98 lainnya dijatuhi hukuman denda.

Dia menjelaskan, beberapa tempat atau fasilitas umum yang dijatuhi denda dikarenakan sebelumnya sudah pernah diberikan teguran secara lisan maupun tertulis.

Adapun, jumlah uang hasil denda pelanggaran tempat atau fasilitas umum hingga pekan ini mencapai Rp369.850.000.

Selain pelanggar aturan penggunaan masker, Satpol PP juga mendapati sejumlah pelanggaran pada kegiatan sosial budaya. Sejak 5 Juni hingga 3 Agustus pihaknya telah menindak 60 kegiatan sosial budaya yang melanggar aturan protokol kesehatan.

Sebanyak 8 pengelola diberikan teguran tertulis, 28 disegel, dan 24 dijatuhi sanksi denda. Dari 24 penyelenggara yang dijatuhi sanksi denda, Satpol PP menerima uang sebesar Rp193.500.000.

Pemberian sanksi bagi pelanggar aturan PSBB diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB di Jakarta.

Dalam beleid tersebut Pemprov DKI menyiapkan sejumlah sanksi, mulai dari sanksi sosial, denda, pencabutan izin, hingga sanksi pidana bagi para pihak yang melanggar aturan PSBB.

Artikel ini diambil dari cnnindonesia.com dengan judul “Jakarta Godok Aturan Denda Progresif PSBB Transisi”, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200805140748-20-532451/jakarta-godok-aturan-denda-progresif-psbb-transisi
Penulis/Editor : CNN Indonesia
Foto Cover : Ilustrasi penegakan PSBB Transisi. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Show More

Related Articles

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com