BeritaJakarta BerketahananKegiatanUncategorized

Rapat Koordinasi dengan Biro KDH/KLN dan TGUPP

Jakarta, 17 Juli 2018

Tim Jakarta Berketahanan menghadiri Rapat Koordinasi dengan Biro KDH/KLN dan TGUPP (Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan) yang bertempat di Ruang Rapat II Kantor Biro KDH/KLN. Pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas amandemen Surat Pernyataan Kehendak antara Pemprov DKI Jakarta dengan Rockefeller Philanthrophy Advisory/100RC sebagai tindak lanjut dari hasil pertemuan Wakil Gubernur dengan Presiden 100 RC di New York. Pihak-pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah Asisten Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Kepala Bagian Kerjasama Luar Negeri Biro KDH dan KLN Setda Provinsi DKI Jakarta, Staf TGUPP,  serta Tim Sekretariat Jakarta Berketahanan.

Rapat Koordinasi dengan Biro KDH/KLN dan TGUPP

Adapun beberapa hal yang dibahas dalam agenda pertemuan tersebut terkait dengan beberapa pertimbangan diantaranya : (a) pemaparan oleh pihak TGUPP terkait dengan penambahan klausul komitmen setelah perumusan strategi ketahanan kota dilanjutkan dengan kerjasama baik dalam bentuk MoU maupun PKS; (b) saran dari Biro KDH/KLN terkait dengan tidak perlu adanya penambahan deadline pembuatan MoU namun fokus pada target penyelesaian strategi ketahanan kota terlebih dahulu; (c) tambahan penjelasan dari Asisten Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang  terkait dengan penambahan penjelasan pembuatan MoU mengikuti terms and condition dari birokrasi di Indonesia; serta (d) pihak Biro Hukum menjelaskan juga harus adanya keterkaitan Surat Pernyataan Kehendak dengan MoU.

Pembahasan hal lain yaitu terkait dengan persiapan Tahap II Ketahanan Kota Jakarta. Berdasarkan kondisi tersebut terdapat beberapa tanggapan diantaranya :

(a) penjelasan dari Asisten Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang  terkait dengan kebutuhan SK Gubernur tentang Penunjukkan CRO yang masih mengalami kendala;

(b) saran dari pihak TGUPP terkait dengan  pertimbangan penambahan anggota Steering Committee;

(c) penjelasan dari Kepala Sekretariat Jakarta Berketahanan mengenai metode menuju Tahap II yaitu metode Quick Wins dan metode Ideal Track;

(d) penjelasan dari pihak Biro KDH/KLN terkait dengan pengusulan kembali Deputi Gubernur TRLH kepada Gubernur melalui BAPPEDA;

(e) masukan dari pihak Biro Hukum terkait dengan pencantuman SKPD terkait menggunakan nama jabatan sedangkan pihak non pemerintah menggunakan nama terang.

Berdasarkan hal tersebut tindak lanjut yang selanjutnya dilakukan oleh Tim Jakarta Berketahanan akan melakukan diskusi terkait dengan saran penambahan anggota Steering Committee, mempertimbangkan saran terkait dengan pihak yang masuk ke SK Working Group, serta akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Biro KDH/KLN terkait dengan SK Gubernur Penunjukkan CRO melalui nota dinas untuk bahan pembuatan verbal oleh BAPPEDA.

 

 

 

Show More

Related Articles

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com