Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan tarif Moda Raya Terpadu atau MRT Jakarta akan ditetapkan pekan depan. Penetapan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
“Tarif kewenangannya Pemda DKI, belum ditetapkan. Mungkin minggu depan ditetapkan,” kata Budi Karya usai menjajal MRT Jakarta, Rabu (20/2/2019).
Budi Karya juga mengatakan, tarif MRT Jakarta akan diumumkan dua minggu sebelum kereta beroperasi. PT MRT Jakarta sendiri menargetkan agar transportasi massa itu bisa beroperasi Maret 2019.
“Mestinya dua minggu sebelum operasi ya, operasi itu tanggal 12,” kata Budi Karya.
Sementara itu, Direktur Utama PT MRT Jakarta William Sabandar mengatakan bahwa Pemprov DKI saat ini masih menggodok besaran tarif MRT Jakarta.
“Nanti Pemprov (DKI) yang akan menentukan, sedang digodok oleh Pemprov. Jadi nanti biar saja yang mengumumkan. Sebelum pengoperasian sudah harus diumumkan,” kata William.
Untuk diketahui, ada dua usulan yang saat ini mengerucut mengenai tarif tiket MRT Jakarta. Pertama adalah Rp 8.500 per 10 km. Komponen tarifnya Rp 1.500 sebagai biaya tetap ditambah Rp 700/km nya sebagai unit price/km.
Kedua adalah Rp 10.000 per 10 km. Perbedaan dengan pilihan tarif sebelumnya terdapat pada komponen unit price/km nya yang ada di angka Rp 850/km.
Adapun subsidi yang harus digelontorkan Pemprov DKI untuk tarif Rp 8.500 sebesar Rp 365 miliar/tahun. Sedangkan tarif Rp 10.000 butuh biaya subsidi sebesar Rp 338 miliar.
Artikel ini dipublikasikan di https://finance.detik.com/infrastruktur/d-4436210/tarif-mrt-jakarta-ditetapkan-pekan-depan?_ga=2.146604724.1268737268.1550720284-1472312394.1547714001
Oleh: Fadhly Fauzi Rachman, detik finance