BeritaJakarta BerketahananKliping

Jaksa KPK: Duit Suap untuk Meikarta dari Lippo Cikarang

Bandung – Jaksa KPK menyinggung peran PT Lippo Cikarang dalam pusaran suap terkait perizinan proyek Meikarta. Proyek tersebut digarap pengembang PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), yang merupakan anak usaha PT Lippo Cikarang.

Dalam pembacaan surat tuntutan, jaksa menyebutkan tentang kesaksian Ju Kian Salim. Dia disebutkan sebagai Town Management PT Lippo Cikarang sejak 2016 dan direktur di PT MSU. “(Ju Kian Salim) menerangkan, pada pokoknya bahwa yang bertanggung jawab terhadap pengeluaran uang terkait dengan Meikarta adalah semua direksi PT Lippo Cikarang dan PT MSU,” sebut jaksa saat membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (21/2/2019).

Terdakwa yang duduk dalam persidangan itu adalah Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi. Dalam surat dakwaan keempatnya, PT Lippo Cikarang melalui PT MSU juga disebutkan jaksa berperan secara bersama-sama dengan para terdakwa tersebut.

Kembali ke pembacaan surat tuntutan. Jaksa menyebutkan keterangan Ju Kian Salim itu sesuai dengan bukti berupa dokumen pengeluaran PT MSU. Bukti pengeluaran uang itu yang diyakini sebagai sumber duit suap.

“Persesuaian keterangan saksi Ju Kian Salim dengan dokumen pengeluaran PT MSU tanggal 14 Juni 2017 tersebut semakin menguatkan bahwa PT Lippo Cikarang melalui PT MSU adalah sumber uang yang diberikan kepada Neneng Hassanah Yasin dan beberapa dinas terkait perizinan Meikarta,” sebut jaksa.
Jaksa menyebut seluruh pemberian itu berjumlah Rp 16.182.020.000 dan SGD 270 ribu. Uang itu diberikan kepada Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dan jajarannya di Pemkab Bekasi untuk pengurusan perizinan proyek Meikarta.

Sebelumnya, Billy cs dituntut jaksa dengan hukuman yang bervariasi. Berikut ini daftarnya:
– Billy dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan;
– Henry dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan;
– Fitradjaja dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan; serta
– Taryudi dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Artikel ini telah dipublikasikan di https://news.detik.com/berita/d-4438541/jaksa-kpk-duit-suap-untuk-meikarta-dari-lippo-cikarang

Oleh: Dony Indra Ramadhan, DetikNews

Show More

Related Articles

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com