KEBIJAKAN atas pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak semata dihapus oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Anies Baswedan juga menetapkan tiga golongan masyarakat yang dibebaskan dari PBB-P2.
Hal tersebut disampaikan Anies Baswedan lewat video singkat terkait klasifikasi atas sejumlah pemberitaan penghapusan PBB-P2 yang menurutnya keliru.
– Veteran
Dalam video berdurasi lebih dari tiga menit itu, Anies Baswedan menyebutkan golongan pertama yang mendapatkan pembebasan PBB-P2 adalah para veteran pejuang kemerdekaan, dan penerima bintang jasa dari Presiden.
“Saya menyampaikan ini untuk meluruskan pemberitaan yang keliru, terkait dengan PBB bagi rumah yang nilainya kurang dari Rp 1 miliar, bahwa pembebasan PBB itu diteruskan,” katanya.
“Bahkan kita perluas, bukan hanya bebas PBB bagi rumah yang nilainya di bawah dari Rp 1 miliar rumah, tetapi bagi orang-orang yang berjasa bagi bangsa dan negara,” jelas Anies Baswedan dalam video itu.
“Di Ibu Kota ini, cukup banyak mereka itu. Siapa saja? Mereka adalah pahlawan nasional, para veteran, para perintis kemerdekaan, dan penerima bintang jasa pengabdian dari presiden,” tambahnya.
Tidak cuma veteran, anak hingga cucu mereka, jelas Anies Baswedan, menerima keringanan yang sama atas PBB-P2. Namun dengan catatan rumah tinggal tidak berubah fungsi menjadi tempat usaha.
“Mereka sampai dengan anak-cucunya tiga generasi selama masih menggunakan rumah dari orang tua mereka, maka mereka tidak dikenakan PBB. Dan selama rumahnya tidak dipakai untuk kegiatan komersial tapi dipakai untuk kehidupannya, maka itu dibebaskan,” terang Anies Baswedan.
“Ini bagian ucapan terima kasih kami kepada mereka, kepada keluarga ini yang mengabdi untuk bangsa dan negara. Tanpa perjuangan mereka, kita tidak merasakan kemerdekaan seperti sekarang ini. Karena itu kita berikan apresiasi sebesar-besarnya, dan salah satunya dengan pembebasan PBB,” jelasnya.
– Pensiunan
Golongan masyarakat kedua yang dibebaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas PBB-P2 adalah purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Anies Baswedan beralasan mereka layak dibebaskan PBB-P2 karena telah menghabiskan sebagian waktu hidupnya untuk melayani bangsa dan negara.
“Yang kedua adalah bagi kelompok yang sudah mengabdi kepada bangsa dan negara, yang sudah mendarmabaktikan waktunya. Siapa mereka? para purnawirawan TNI dan Polisi, para pensiunan pegawai negeri, mereka juga dibebaskan PBB di DKI Jakarta,” ungkap Anies Baswedan.
“Mereka-mereka selama hidupnya, sebagainya karirnya diberikan untukku bangsa dan negara,” tegasnya.
– Guru
Kategori ketiga masyarakat yang dibebaskan PBB-P2 adalah para guru dan dosen. Sebab, menurutnya mereka layak diberikan penghapusan PBB-P2 atas jasa dan pengabdian mereka.
“Lalu yang tidak kalah penting adalah mereka-mereka yang berjasa kepada kita semua. Siapa mereka? Tanpa mereka, kita tidak dapat merasakan apa yang sekarang kita rasakan. Kita duduk, kita bekerja karena jasa mereka,” ungkap Anies Baswedan.
“Siapa itu? para guru. Merekalah yang mendidik kita sehingga bangsa ini tercerdaskan. Para dosen, sehingga mereka hadir membuat kita semua tercerahkan,” jelasnya.
Tidak hanya guru dan dosen aktif, para pensiunan guru dan dosen katanya mendapatkan hak yang sama. Pembebasan PBB-P2, katanya, sebagai bukti penghargaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada mereka yang telah berjasa.
“Guru, dosen, termasuk pensiunan guru, pensiunan dosen, diberikan pembebasan PBB di Jakarta. Khusus dosen adalah dosen yang full time, yang memang profesinya sebagai dosen,” paparnya.
“Nah, kita ingin agar penghargaan kepada para pendidik ini kita berikan untuk membuktikan bahwa bangsa ini bangsa yang bisa menghargai pada orang-orang yang berjasa,” tuturnya.
Penghargaan tersebut dibuktikannya sebagai bentuk keadilan atas seluruh warga DKI Jakarta, sehingga pembebasan PBB-P2, ditekankan Anies Baswedan, diberikan hanya kepada mereka yang berjasa.
“Jakarta memulai, kami ingin mereka menjadi warga terhormat, menjadi teladan. Dan kita berharap di Jakarta kita merasakan keadilan,” ucapnya.
“Karena itu, pembebasan PBB bukan saja yang Rp 1 miliar. Tapi justru menjangkau mereka-mereka yang berjasa, baik berjasa di masa perjuangan kemerdekaan, karena itulah kita merasakan di Ibu Kota ini,” beber Anies Baswedan.
“Yang kedua mereka berjasa karena mengabdi sebagai abdi negara, dan mereka yang mencerdaskan kehidupan bangsa, sehingga kita bisa maju seperti sekarang ini,” cetusnya.
Sebelumnya diberitakan, kebijakan penghapusan PBB-P2 yang semula diberikan kepada warga yang memiliki rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) senilai kurang dari Rp 1 miliar, akan berakhir tahun 2019.
Terhitung tahun depan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal kembali membebankan pajak kepada setiap rumah warga.
Keputusan tersebut berlaku sejak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 tahun 2018 tentang Pembebasan PBB-P2 atas rumah, rusunawa, rusunami, dengan NJOP sampai dengan Rp 1 miliar.
Sehingga, peraturan tersebut secara langsung menganulir kebijakan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang tertuang dalam Pergub Nomor 259 Tahun 2015.
Dalam kebijakan itu, Anies Baswedan menetapkan batas waktu kebijakan Ahok sampai akhir tahun 2018, sebelum akhirnya seluruh warga Ibu Kota yang memiliki tanah maupun bangunan kurang dari Rp 1 miliar, wajib untuk membayar PBB-P2 pada 2020 mendatang.
Anies Baswedan mengaku keputusan tersebut merujuk pada keadilan terhadap seluruh warga Ibu Kota.
Sebab diketahui, banyak rumah tinggal yang nilainya kurang dari Rp 1 miliar justru berubah menjadi tempat komersial, seperti rumah indekos atau kontrakan.
Oleh karena itu, batas waktu pemberlakuan Pergub Nomor 25 Tahun 2018 baru akan dilakukan pada tahun 2020, setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengevaluasi nilai pajak dari permukiman dan gedung di wilayah di Ibu Kota.
“Itu berakhir di tahun ini. Kita akan kaji, data ulang yang ada di DKI Jakarta. Jadi banyak sekali informasi tentang bangunan kita yang tidak akurat,” terangnya kepada wartawan di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019).
Pendataan permukiman tersebut diyakininya bakal menggambarkan perubahan wilayah komersial, sehingga rumah yang dijadikan tempat usaha tetap akan dibebankan pajak, walau memilki NJOP kurang dari Rp 1 miliar.
Sementara, rumah tinggal yang berada di wilayah komersial hanya akan dibebankan pajak rumah tinggal, tidak mendapatkan tambahan pajak seperti yang terjadi saat ini.
“Tapi juga kita tidak ingin ada rumah tinggal di wilayah komersial diperlakukan sebagai komersial, itu juga tidak adil. Kita tidak ingin membebani pajak pada saat ini kebijakannya status quo,” tegasnya. (*)
Artikel ini telah dipublikasikan di https://wartakota.tribunnews.com/2019/04/24/ini-tiga-kategori-masyarakat-yang-dibebaskan-dari-kewajiban-bayar-pbb-p2?page=all
Penulis: Dwi Rizki, Tribun News