BeritaJakarta BerketahananKliping

DKI Masih Kekurangan Bengkel untuk Uji Emisi

JAKARTA, KOMPAS – Provinsi DKI Jakarta masih kekurangan sekitar 788 bengkel yang mampu melaksanakan uji emisi. Karena kekurangan tersebut, kebijakan mewajibkan uji emisi untuk kendaraan pribadi guna mengurangi polusi udara Jakarta masih dalam kajian.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, untuk menguji seluruh kendaraan pribadi di DKI Jakarta, diperlukan sekitar 933 bengkel yang bisa melakukan uji emisi. Saat ini, baru tersedia 145 bengkel di Jakarta yang mampu melakukan uji emisi, sehingga masih ada kekurangan sekitar 788 bengkel uji emisi.

“Sepanjang kami belum bisa memenuhi jumlah itu, kalau langsung dikasih sanksi kan kasihan masyarakat,” katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/7/2019).

KOMPAS/IRENE SARWINDANINGRUM

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Menurut Andono, hitungan kebutuhan bengkel uji emisi itu didasarkan pada jumlah kendaraan yang beredar di Jakarta. Saat ini terdapat 30 juta sepeda motor yang beredar di Jakarta. Adapun kendaraan yang pajaknya terdaftar di DKI Jakarta terdapat sekitar 3,5 juta mobil pribadi dan 17 juta sepeda motor.

Andono mengatakan, saat ini, batas emisi baru diberlakukan pada kendaraan umum. Hal ini dilakukan melalui uji KIR. Untuk kendaraan pribadi, masih ada dua wacana yang dikaji, yaitu sanksi melalui perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan tarif parkir yang tinggi. Namun, kedua opsi tersebut masih harus menunggu ketersediaan fasilitas bengkel.

KOMPAS/PRIYOMBODO

Petugas melaksanakan uji emisi bagi kendaraan yang melintas di jalan Benyamin Suaeb, Kemayoran, Jakarta, Selasa (19/3/2019). Kegiatan uji emisi gratis yang dilaksanakan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara ini sebagai bagian dari pelaksanaan kegiatan evaluasi kualitas udara perkotaan sekaligus memberi manfaat bagi pemilik kendaraan bermotor.

Untuk memenuhi kebutuhan uji emisi tersebut, kata Andono, ada beberapa upaya yang tengah digagas. Salah satunya adalah mengajak bengkel-bengkel yang beroperasi di Jakarta untuk menyediakan layanan uji emisi melalui perizinan usahanya. Selain itu, tengah dikaji juga kemungkinan stasiun pengujian bahan bakar umum untuk menyediakan stasiun uji emisi.

Selanjutnya, hasil uji emisi akan diintegrasikan dengan sistem aplikasi e-uji emisi yang sudah dikembangkan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. “Itu kan aplikasi untuk mempertemukan masyarakat pemilik kendaraan dengan lokasi pelaksana uji emisi, menunjukkan di mana bengkel terdekat uji emisi. Dan bengkel itu sudah teregistrasi dengan sistem ini, sehingga hasil uji emisi langsung masuk ke database kami,” ujarnya.

Ketua Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPPB) Ahmad Syafrudin Jakarta sebenarnya mempunyai Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 yang tegas mengatur emisi gas buang sesuai baku mutu yang sudah ditetapkan. Peraturan itu disertai beragam aturan turunan.

KRISTI DWI UTAMI UNTUK KOMPAS

Ketua Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) Ahmad Safrudin.

Emisi yang harus memenuhi baku mutu itu mulai dari industri hingga kendaraan bermotor. Peraturan itu juga mewajibkan seluruh angkutan umum dan kendaraan operasional pemerintah daerah menggunakan bahan bakar gas sebagai upaya pengendalian emisi gas buang. Sanksi yang ditetapkan sangat berat, salah satunya kendaraan bermotor yang emisinya tak sesuai batas baku mutu terancam denda hingga Rp 50 juta. Akan tetapi, hingga sekarang masih banyak kendaraan bermotor berasap pekat di jalan.

Dari beberapa pengukuran uji emisi oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, banyak kendaraan tidak lolos uji. Padahal, sejak 2000 sudah diwacanakan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) harus disertai bukti kendaraan lolos uji emisi gas buang.

Berita ini termuat dalam sumber : https://kompas.id/baca/utama/2019/07/03/dki-masih-kekurangan-bengkel-untuk-uji-emisi/

Show More

Related Articles

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com