BeritaJakarta BerketahananKliping

Parkir Diprioritaskan untuk Kendaraan yang Lolos Uji Emisi

JAKARTA, KOMPAS — Kendaraan yang lulus uji emisi mendapat prioritas parkir di kantor pemerintah. Kemudahan ini akan diberlakukan pertama kali di Kantor Wali Kota Jakarta Utara. Targetnya, langkah ini dapat mendorong warga memastikan kendaraannya memenuhi ambang batas emisi.

Kondisi yang diharapkan adalah berkurangnya tingkat polusi udara di Jakarta. ”Kami ingin agar hasil uji emisi ini menjadi satu syarat kendaraan parkir di Jakarta. Kalaupun tidak (lulus uji emisi), tarif yang dikenakan terhadap kendaraan itu bisa lebih tinggi. Seberapa banyak lebih mahalnya masih dikaji,” tutur Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Agung Pujo Winarko, Rabu (10/7/2019), di Jakarta.

Menurut rencana, hasil uji emisi gas buang kendaraan disimpan atau di-input ke dalam sistem aplikasi E-Uji Emisi. Data dalam aplikasi itu akan disinkronkan ke dalam sistem perparkiran Ibu Kota sehingga kendaraan yang tidak lulus uji emisi dapat teridentifikasi.

”Melalui QR Code, aplikasi itu menunjukkan apabila kendaraan lulus uji emisi. Kita tidak menggunakan stiker tanda lulus uji emisi karena mudah dipalsukan,” ujar Agung.

Baca juga: DKI Masih Kekurangan Bengkel untuk Uji Emisi

ADITYA DIVERANTA UNTUK KOMPAS

Sistem pemindaian menggunakan kode pembaca cepat (QR Code) dari aplikasi gawai E-Uji Emisi yang dibuat Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Selasa (12/3/2019).

Rabu, Kantor Wali Kota Jakarta Utara mulai menyosialisasikan penerapan konsep tersebut. Wakil Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menyatakan, kendaraan roda empat yang tidak lulus uji emisi tidak diperbolehkan parkir di gedung parkir Kantor Wali Kota Jakarta Utara. Menurut rencana, hal tersebut mulai diterapkan pekan depan.

”Nanti kami hadirkan juga mesin uji emisi. Kita akan berikan teguran terlebih dahulu. Namun, setelah itu, baru kita terapkan larangan parkir bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi,” kata Ali, seperti dikutip dari pernyataan tertulisnya, Rabu.

Ia menambahkan, petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) akan memvalidasi apabila kendaraan lulus uji emisi melalui aplikasi E-Uji Emisi. Diharapkan pemilik kendaraan telah melakukan uji emisi di bengkel resmi dan mendaftarkannya ke dalam aplikasi.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji tidak akan melarang kendaraan yang tidak lulus uji emisi parkir di kantornya. ”Namun, parkir akan diutamakan kepada mereka yang lulus uji emisi,” ucapnya.

ADITYA DIVERANTA UNTUK KOMPAS

Daftar bengkel yang muncul melalui aplikasi gawai E-Uji Emisi, di Jakarta, Selasa (12/3/2019). Dinas Lingkungan Hidup mencantumkan 218 bengkel uji emisi yang dapat diakses oleh warga.

Tambah bengkel

Sementara infrastruktur yang disiapkan dalam rangka mewujudkan konsep itu antara lain penambahan fasilitas uji emisi. Saat ini baru tersedia sekitar 150 bengkel tersertifikasi yang bisa menjalankan uji emisi. Untuk bisa melayani uji emisi 3,5 juta kendaraan roda empat dan 13 juta kendaraan roda dua yang ada di Jakarta, diperlukan sekitar 700 bengkel tambahan. Setiap tahun, kendaraan diwajibkan melaksanakan uji emisi dua kali.

Selain menambah tempat bengkel, pemerintah juga akan bekerja sama dengan stasiun pengisian bahan bakar untuk menyediakan fasilitas uji emisi. Ke depan, perpanjangan izin usaha bengkel juga menuntut untuk menyediakan fasilitas uji emisi.

Kendaraan yang memenuhi ambang batas emisi tetap mengeluarkan polusi, tetapi sangat kecil dibandingkan dengan kendaraan yang tidak lulus uji emisi. ”Sumber pencemar udara terbesar berasal dari transportasi darat, sekitar 75 persen. Kita berharap, dengan mendorong kendaraan melaksanakan uji emisi, polusi di Jakarta dapat berkurang secara signifikan,” ujar Agung.

Kendaraan di Jakarta diwajibkan memenuhi ambang batas emisi sejak hampir 20 tahun melalui Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Namun, hingga kini, kesadaran masyarakat untuk melaksanakannya masih rendah. Menurut Agung, hal itu terjadi karena kewajiban tersebut belum dikaitkan dengan sebuah perizinan tertentu.

Berita termuat dalam sumber : https://kompas.id/baca/utama/2019/07/10/parkir-diprioritaskan-untuk-kendaraan-yang-lolos-uji-emisi/

Show More

Related Articles

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com