JAKARTA, KOMPAS—Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara mewajibkan seluruh mobil yang digunakan aparatur sipil negara, baik kendaraan dinas maupun pribadi, untuk lulus uji emisi. Jika tidak, mobil-mobil itu tidak boleh parkir di lingkungan kantor Wali Kota Jakarta Utara.
Kebijakan itu efektif berlaku mulai Senin (22/7/2019) mendatang. Para ASN yang membawa mobil pun diminta mengikuti uji emisi gratis terlebih dahulu untuk mengetahui status kendaraan mereka, Rabu-Kamis (17-18/7/2019), di kantor Wali Kota Jakarta Utara. Jika belum lulus, mereka mesti datang ke bengkel resmi untuk memperbaiki kondisi kendaraan, diuji lagi di bengkel tersertifikasi untuk uji emisi, hingga terbukti lulus pengujian.
“Pelaksanaan uji emisi ini kita lakukan dua hari, hari ini (Rabu) dan Kamis besok. Ini untuk mengurangi polusi udara,” ucap Wali Kota Jakarta Utara Syamsuddin Lologau, dalam keterangan pada Rabu. Selama pengujian pukul 08.30-10.00, terdata 55 mobil berbahan bakar bensin dan 13 mobil solar sudah menjalani uji emisi. Hasilnya, 3 mobil bensin serta 9 mobil solar tidak lulus. Pengujian berlangsung hingga pukul 15.00.
“Pelaksanaan uji emisi ini kita lakukan dua hari, hari ini (Rabu) dan Kamis besok. Ini untuk mengurangi polusi udara,” ucap Wali Kota Jakarta Utara Syamsuddin Lologau.
Uji emisi juga sekaligus bentuk sosialisasi penggunaan aplikasi ponsel pintar Android produk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yaitu E-Uji Emisi, agar lebih banyak yang mengunduhnya. Menurut Syamsuddin, pengguna ponsel bersistem operasi Android cukup memasukkan nomor polisi kendaraan pada E-Uji Emisi, kemudian hasil uji emisi akan langsung ditampilkan.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Suparman, mengatakan, penggunaan aplikasi E-Uji Emisi untuk mengunggah hasil pengujian di lingkungan Kantor Wali Kota Jakarta Utara berjalan mulai uji emisi bulan April 2019.
Pada pengujian-pengujian sebelumnya, bukti lulus uji emisi menggunakan stiker. “Jika stiker, masih ada peluang mereka yang tidak lulus untuk beli atau cetak stiker tanda lulus. Namun, dengan aplikasi ini, tidak bisa dibohongi karena hasil langsung diunggah ke sistem,” ujar Suparman.
“Jika stiker, masih ada peluang mereka yang tidak lulus untuk beli atau cetak stiker tanda lulus. Namun, dengan aplikasi ini, tidak bisa dibohongi karena hasil langsung diunggah ke sistem,” ujar Suparman.
Saat ini, kewajiban lulus uji emisi baru berlaku bagi mobil dinas dan pribadi ASN. Kendaraan warga atau tamu Pemkot Jakarta Utara belum diwajibkan, tetapi boleh bergabung dalam program uji emisi gratis di kantor wali kota. Suparman menambahkan, penerapan kebijakan serupa kemungkinan diperluas ke kantor-kantor Pemerintah Provinsi DKI di Jakarta Utara lainnya, seperti kantor suku dinas dan kecamatan.
Eko Prasetyo, Service Manager pada salah satu bengkel tersertifikasi untuk uji emisi, Astrido Toyota, menuturkan, pihaknya biasanya menyarankan pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi untuk datang ke bengkel resmi sesuai merek mobil untuk pengecekan berkala serta memeriksa sistem pembakaran.
Sejumlah penyebab emisi tinggi yaitu sensor oksigen bermasalah, saluran gas buang dari ruang pembakaran kotor, atau kualitas bahan bakar rendah. Eko menekankan, kendaraan yang lulus uji emisi tidak hanya berkontribusi bagi kesehatan publik dan lingkungan, tetapi juga bermanfaat untuk memperpanjang usia mesin kendaraan. Hasil uji emisi bagus menunjukkan proses di mesin juga bagus. “Seperti organ tubuh, kalau sehat, umur lebih panjang,” kata dia.
Hasil uji emisi bagus menunjukkan proses di mesin juga bagus. “Seperti organ tubuh, kalau sehat, umur lebih panjang,” kata dia.
Bengkel tempat Eko bekerja sudah memiliki sertifikasi uji emisi sejak 2013, tetapi amat jarang pemilik kendaraan pribadi yang menggunakan jasa uji emisi Astrido Toyota, kecuali individu asal luar negeri. Pengalaman dia, terdapat ekspatriat asal Korea Selatan dan Eropa yang berinisiatif uji emisi.
Biaya uji emisi bervariasi. Untuk kelas mobil standar semacam Toyota Avanza, biaya Rp 125.000-Rp 150.000, sedangkan untuk mobil mewah seperti Toyota Alphard dan jenis mobil mewah lain, Rp 225.000-Rp 250.000.
Wakil Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menjelaskan, setiap gerbang masuk kantor Wali Kota Jakarta Utara mulai pekan depan bakal dijaga petugas pengamanan dalam (pamdal) yang dibekali ponsel dengan aplikasi E-Uji Emisi.
Mereka akan mengecek hasil uji emisi setiap kendaraan yang datang dan berniat parkir di dalam, dengan mengetikkan nomor polisi di aplikasi. Sebagai gambaran, kantor Wali Kota Jakarta Utara punya gedung parkir setinggi sembilan lantai yang mampu menampung total 260 mobil ASN.
Untuk mengantisipasi antrian kendaraan saat pengecekan, terdapat petugas yang bersiaga mengurai kemacetan. Namun, Suparman menilai efek ke kemacetan akan minim karena proses pengecekan cepat. Saat Kompas menjajal E-Uji Emisi untuk mengecek hasil uji emisi salah satu mobil, waktu yang dibutuhkan hingga data hasil muncul di layar ponsel yakni sekitar 10 detik.
Kebijakan di lingkungan kantor Wali Kota Jakarta Utara ini terpicu oleh pemberitaan yang menyebutkan polusi udara di Jakarta sudah pada taraf sangat tidak sehat, berdasarkan pengukuran yang dilakukan AirVisual. Jakarta sempat jadi kota dengan tingkat pencemaran udara tertinggi di dunia menurut versi AirVisual.
Laman AirVisual menunjukkan, nilai indeks kualitas udara Jakarta pukul 13.00 hari Rabu ini 151. Itu berarti masuk kategori tidak sehat. Rekomendasinya, kegiatan luar ruang terutama bagi kelompok rentan mesti dibatasi, dan setiap orang disarankan mengenakan masker anti polusi.
Berita ini termuat dalam sumber : https://kompas.id/baca/utama/2019/07/17/kendaraan-asn-wajib-lulus-uji-emisi/