Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) merilis analisa Source Apportionment yang menunjukkan bahwa particulate matter (PM) 10 di DKI Jakarta paling banyak dari kendaraan bermotor sebanyak 47 persen.
Kemudian disusul dari industri termasuk power plant yang berjumlah 11 persen, domestik 11 persen, debu jalanan 11 persen, pembakaran sampah 5 persen, dan proses konstruksi 4 persen.
Oleh karena itu, ia menyarankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil tindakan untuk mengurangi polusi di Jakarta. Salah satunya dengan mengendalikan emisi kendaraan bermotor di Jakarta.
Sebab menurut Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin polusi udara di Jakarta saat ini sudah mengkhawatirkan. Untuk itu, ia mengingatkan pemerintah untuk mengurangi kendaraan-kendaraan bermotor.
“Belum ada usaha serius terkait pencemaran udara, seyogyanya pemerintah membantu untuk mengendalikan emisi kendaraan bermotor sebagai biang keroknya polusi. Karena pemerintah yang bisa buat aturan,” kata Safrudin di Kantor KPBB Gedung Sarinah, Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2019).
Safrudin juga menyarankan pemprov lebih gencar merazia kendaraan bising yang tidak sesuai dengan baku mutu emisi.
Selain itu ia juga menyarankan pemerintah menghapuskan BBM yang tidak ramah lingkungan dan mengadopsi kendaraan berstandard Euro4/IV harus segera direalisasikan Pemrov.
“Bisa juga dengan mengonversi warga untuk menggunakan kendaraan yang berbahan bakar gas. Sehingga kalau polusi udara kendaraan berkurang, dampaknya ke kita pun menjadi lebih baik udaranya,” kata Safrudin.
Menurut Safrudin, menggecarkan eco driving juga bisa dilakukan untuk mengurangi dampak polusi dari kendaraan bermotor.
Adapun eco driving adalah mengemudi irit yang ramah lingkungan.
Safrudin menyarankan ada peraturan agar setiap warga yang hendak membuat SIM dapat diajarkan bagaimana cara mengendari dengan teknik eco driving
“Sehingga dapat mengurangi polusi udara yang dikenakan dari polusi kendaraan yang boros,” kata Safrudin.
Artikel ini tercantum dalam https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/25/06543931/kendaraan-jadi-penyebab-utama-polusi-udara-di-jakarta-ini-saran-untuk.