BeritaJakarta BerketahananKegiatan

Rapat Persiapan Pembentukan Sekretariat Bersama Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) Tingkat Provinsi DKI Jakarta

Selasa, 30 Juli 2019 telah diselenggarakan Rapat Persiapan Pembentukan Sekretariat Bersama Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) Tingkat Provinsi DKI bertempat di Gedung Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta.

Adapun, rapat tersebut dipimpin oleh BPBD  Provinsi DKI Jakarta dan dihadiri oleh DPRKP Provinsi DKI Jakarta, Dinas Gulkarmat  Provinsi DKI Jakarta, Yayasan Save the Children, Wahana Visi Indonesia, Yayasan Plan International, dan Sekretariat Jakarta Berketahanan.

Rapat ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mempersiapkan pembentukan Sekretariat Bersama SPAB dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sehingga dapat bekerjasama dalam pelaksanaan SPAB.

Sebagai gambaran awal, pembentukan Sekretariat Bersama SPAB telah menjadi salah satu KSD DKI Jakarta yang menjadi bagian dari tanggung jawab BPBD sehingga pelaksanaannya perlu segera ditindaklanjuti.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebenarnya telah memiliki regulasi terkait pelaksanaan SPAB di DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur No. 187 tahun 2016 tentang Penerapan Sekolah/Madrasah Aman Dari Bencana. Pada pergub ini juga telah terdapat struktur pelaksana SPAB di Jakarta, meskipun begitu struktur tersebut dinilai belum optimal karena adanya ketidaksesuaian tugas dan tanggung jawab pemangku kepentingan terkait. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalu BPBD dipandang perlu untuk membuat turunan dari pergub tersebut untuk mendetilkan struktur secretariat bersama pelaksanaan SPAB.  

Pada rapat ini disepakati bahwa Rencana Struktur Sekretariat Bersama SPAB DKI Jakarta, didapatkan hasil sebagai berikut

  1. Pembina                  :         Gubernur DKI Jakarta
  2. Pengarah                 :         Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
  3. Pengarah 1               :         Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta
  4. Pengarah 2              :         Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi DKI Jakarta
  5. Ketua Pelaksana      :         BPBD
  6. Ketua 1                     :         Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
  7. Ketua 2                    :         Kepala Kanwil Agama Provinsi DKI Jakarta
  8. Ketua 3                    :         Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan
  9. Sekretaris                :         Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan
  10. Bendahara               :         Unsur BPBD

Selain itu, rapat ini juga membahas tentang Usulan Pengubahan Nomenklatur Sekolah Madrasah Aman bencana (SMAB) menjadi Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) sebagai bentuk peninjauan seluruh satuan pendidikan di DKI Jakarta. Diketahui bahwa DKI Jakarta menggunakan nomenklatur “SMAB” dalam Pergub No. 187 tahun 2016 yang kontra dengan nomenklatur “SPAB” dalam KSD Pengelolaan Pengurangan Risiko Bencana Daerah dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 110/P/2017tentang Sekretariat Satuan Pendidikan Aman Bencana.

Sebagai tindak lanjut, Sekretariat Jakarta Berketahanan berperan dalam mendukung pelaksanaan SPAB melalui implementasi pilar SIAP dalam Strategi Ketahanan Kota Jakarta. Selain itu, diperlukan pembahasan lebih lanjut mengenai finalisasi Rencana Struktur Sekretariat Bersama SPAB DKI Jakarta dan perumusan pilar-pilar SPAB serta mitra kerja terkait.

Foto Kegiatan :

 

 

Show More

Related Articles

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com