JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta semakin memperketat pengawasan terhadap industri-industri yang aktif mengeluarkan emisi. Jika ditemukan industri yang mengeluarkan emisi di atas baku mutu, izin operasi industri tersebut bakal dicabut.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, seluruh kegiatan usaha harus memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Dengan demikian, emisi gas buang yang dikeluarkan tidak mengakibatkan polusi. Industri yang tak menaati aturan tersebut pun akan ditindak.
“Yang jelas semua kegiatan usaha harus ada amdal. Dan apabila disana terjadi pelanggaran maka otomatis (industri tersebut) akan bisa langsung dilakukan tindakan,” ujar Anies di Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Instruksi itu dijalankan langsung Dinas Lingkungan Hidup DKI pada Kamis pagi ini, dengan menginspeksi secara mendadak dua pabrik di daerah Pulogadung, Jakarta Timur. Dua pabrik dicek nilai baku mutu emisinya, yakni PT Mahkota Indonesia yang memproduksi asam sulfat, dan PT Hong Xin Steel yang fokus pada peleburan baja.
Kedua pabrik tersebut dijatuhi sanksi karena emisi yang dikeluarkan melebihi baku mutu. Dinas Lingkungan Hidup meminta kepada industri untuk memperbaiki dan mengendalikan emisi dari cerobong asapnya.Pengecekan secara berkala ini harus dilakukan Dinas Lingkungan Hidup setiap enam bulan terhadap industri yang aktif mengeluarkan emisi. Itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
“Karena (industri) itu di wilayah kita, (pengendalian) itu yang bisa kami lakukan. Jadi kami akan lakukan (inspeksi) itu terus untuk mengendalikan emisi yang dikeluarkan di udara kita,” tutur Anies.
Dalam upaya pengendalian kualitas udara, Anies juga telah meminta PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero untuk meninjau kembali cerobong-cerobong Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PLN yang berada di wilayah Jakarta. Tujuannya agar memastikan tidak ada polusi dari PLTU yang mencemari udara Ibu Kota.
“Saya hanya minta preview kembali, pastikan bahwa yang dikeluarkan tidak mengakibatkan polusi yang lebih tinggi baik di Jakarta atau pun di kawasan-kawasan yang lain,” kata Anies.
Setidaknya ada dua pembangkit listrik yang berada di wilayah Jakarta, yakni Indonesia Power (IP) di Tanjung Priok dan Pembangkit Jawa Bali (PJB) milik PLN di Muara Karang.
Secara terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Benny Agus Chandra pun menyampaikan, tahun ini pemerintah menindak tegas industri yang asapnya melebihi nilai maksimum baku mutu emisi.
”Apabila ternyata lewat dari baku mutu, izin dapat dibekukan atau dicabut,” ujar Benny.
Berita ini termuat dalam sumber : https://kompas.id/baca/utama/2019/08/08/pengawasan-emisi-industri-aktif-di-jakarta-diperketat/