BeritaJakarta BerketahananKliping

Aturan Uji Emisi Diperketat, Sanksi Disiapkan

JAKARTA, KOMPAS — Mulai 2020, setiap kendaraan bermotor yang melintas di Ibu Kota harus lolos uji emisi. Kendaraan yang tak lolos uji emisi akan dijatuhi sanksi. Pengetatan aturan uji emisi ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menekan polusi udara yang semakin memprihatinkan.

”Kami targetkan tahun ini adalah tahun terakhir di mana uji emisi longgar,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seusai peluncuran aplikasi E-Uji Emisi di Balai Kota Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Aplikasi E-Uji Emisi dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan sudah bisa diunduh di Android. Lewat aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengetahui lokasi uji emisi di Jakarta dan menyimpan hasil uji emisi kendaraannya.

Aplikasi “E-UJI EMISI”.

Tak sebatas itu, mulai awal tahun depan, aplikasi akan tersambung dengan sistem perpajakan dan sistem perparkiran sehingga memudahkan pemerintah dalam memberikan insentif atau disinsentif.

Insentif dijanjikan bagi pemilik kendaraan yang kendaraannya lolos uji emisi. Namun, pemerintah masih mengkaji bentuk insentif tersebut. Yang jelas, insentif bakal memudahkan pengendara dalam memperoleh fasilitas pemerintah.

Sebaliknya, jika tak lolos, mereka akan dijatuhi sanksi. Mereka bakal dibebani disinsentif, seperti tidak bisa membayar pajak kendaraan bermotor, memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan dikenai tarif parkir yang lebih tinggi.

”Jadi, uji emisi ini menjadi sebuah keharusan untuk bisa mengurus yang lain-lain,” kata Anies.

Dari Luar Jakarta 

Anies mengatakan, syarat lolos uji emisi ini juga akan diterapkan ke seluruh kendaraan yang akan melintas di Jakarta. ”Jadi, bagi warga luar Jakarta yang nantinya berkegiatan di Jakarta, akan ada disinsentif dari nilai parkir jika dia tidak melakukan uji emisi atau tak lolos uji emisi,” katanya.

Dia menekankan, pengetatan aturan uji emisi tersebut merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatasi polisi udara di Ibu Kota. Sebab, asap kendaraan bermotor menjadi sumber pencemaran udara yang paling tinggi.

Data  Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyebutkan, sumber polusi Ibu Kota terbagi menjadi empat, yakni transportasi darat (75 persen), pembangkit listrik dan pemanas (9 persen), pembakaran industri (8 persen), dan pembakaran domestik (8 persen).

KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Lanskap Kota Jakarta yang diselimuti asap polusi udara, Kamis (8/8/2019). Menurut data AirVisual, situs penyedia peta polusi daring harian kota-kota besar di dunia, Kota Jakarta pada Kamis pukul 14.00 menjadi kota terburuk kualitas udaranya dengan nilai Indeks Kualitas Udara (AQI) 160 atau masuk dalam kategori tidak sehat.

Berkait dengan pengetatan uji emisi itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Andono Warih mengatakan, pemerintah bakal merevisi Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007 tentang Uji Emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor.

Fasilitas uji emisi

Dalam rancangan perubahan peraturan tersebut, selain kewajiban lulus uji emisi bagi setiap kendaraan yang melintas di Jakarta, diatur pula keharusan bagi bengkel-bengkel yang beroperasi di DKI Jakarta untuk memberikan layanan uji emisi dan menyederhanakan tanda bukti status kelulusan uji emisi.

Teknisi bengkel berkewajiban menginput hasil pengujian ke basis data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta lewat aplikasi E-Uji Emisi.

KOMPAS/IRENE SARWINDANINGRUM

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih.

”Jika sebelumnya status kelulusan uji emisi menggunakan stiker yang ditempel di bagian depan kendaraan. Ke depan, status kelulusan cukup diketahui oleh petugas dan pemilik kendaraan melalui fitur cek hasil di aplikasi E-Uji Emisi. Aplikasi ini langsung terhubung dengan basis data di Dinas Lingkungan Hidup,” ujar Andono.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, per Juli 2019, dari total 3,5 juta mobil pribadi di Ibu Kota, baru 5,6 persen mobil yang telah melakukan uji emisi atau hanya 196.440 mobil. Dari jumlah tersebut, kendaraan yang dinyatakan lolos 92 persen dan tidak lolos 8 persen.

Andono mengakui bahwa unit bengkel penguji emisi di kawasan Jakarta masih sangat kurang. Saat ini hanya tersedia 155  bengkel. Padahal, kebutuhan ideal sebanyak 933 unit bengkel.

Diperlukan penambahan fasilitas pelaksana uji emisi sebanyak 778 unit dalam waktu singkat. Oleh karena itu, kami menyusun revisi regulasi,” kata Andono.

Perubahan regulasi dirancang untuk mewajibkan bengkel dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jakarta yang akan memperpanjang izinnya untuk menyediakan fasilitas uji emisi.

Berita termuat dalam Sumber : https://bebas.kompas.id/baca/utama/2019/08/13/aturan-uji-emisi-diperketat-sanksi-disiapkan/

Show More

Related Articles

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com