BeritaJakarta BerketahananKliping

DKI Jawab Kritik Perluasan Ganjil Genap

Kebijakan perluasan ganjil genap telah menuai kritik dan protes. Kritik terbanyak adalah sepeda motor yang dikecualikan dari aturan ganjil genap, padahal jumlahnya yang mencapai sekitar 74 persen kendaraan bermotor pribadi di Jakarta mendominasi sebagai sumber polusi udara tertinggi.

Protes juga muncul dari para pengemudi taksi dalam jaringan atau taksi onlineyang juga menuntut untuk dikecualikan dalam unjuk rasa yang berlangsung di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (19/8/2019).

KOMPAS/RIZA FATHONI

Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI

Menjawab berbagai kritik itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, sepeda motor dikecualikan karena belum memadainya sumber daya manusia dalam pengawasan.

”Perlu dipahami bahwa sumber daya yang dibutuhkan akan jauh lebih besar daripada hasil disiplin warga yang terbentuk apabila sepeda motor dimasukkan dalam kebijakan ganjil genap. Saya khawatir nanti para polisi lalu lintas matanya belekan karena mengawasi pelat nomor sepeda motor ini,” kata Syafrin dalam diskusi polusi udara DKI Jakarta dan kebijakan perluasan ganjil genap yang digelar Dewan Riset Daerah DKI Jakarta, Senin (19/8/2019).

Menurut Syafrin, ke depan, pembatasan sepeda motor ini sudah masuk dalam rencana. Namun, pembatasan itu baru akan diberlakukan saat fasilitas tilang elektronik (ETLE) dan jalan berbayar (ERP) sudah memadai.

Sebelumnya, Syafrin mengatakan, kemungkinan ERP baru bisa diterapkan di Jakarta setelah 2020 karena pada tahun itu masih akan dilakukan lelang ulang. Lelang yang sudah pernah berlangsung terpaksa diulang karena adanya rekomendasi dari Kejaksaan Agung untuk memperbarui teknologi yang digunakan dalam ERP.

Syafrin mengatakan, untuk jangka mendesak guna meredam polusi udara Jakarta, kebijakan pembatasan kendaraan pribadi baru bisa dilakukan dengan ganjil genap pada mobil pribadi. Sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah DKI Jakarta 2030, telah diinstruksikan untuk membentuk kawasan terbatas kendaraan pribadi.

Nantinya, perluasan pola pengendalian lalu lintas itu akan membentuk pola melingkar. Saat ini, pola ganjil genap pun sudah dirancang menuju pola melingkar sebagai embrio pembentukan kawasan terbatas pengendalian lalu lintas tersebut.

KOMPAS/RIZA FATHONI

Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Syafrin Liputo menyosialisasikan kebijakan perluasan pembatasan kendaran berpelat nomor ganjil genap melalui selebaran di persimpangan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019). Selain sosialisasi dengan selebaran, sejumlah rambu permanen, protabel, spanduk, dan papan informasi elektronik juga dipasang di kawasan perluasan pembatasan tersebut.

Kebijakan ini juga akan diperkuat dengan instrumen parkir, yaitu menaikkan tarif parkir. ”Ini mengubah paradigma selama ini, bahwa parkir adalah fasilitas dari pemerintah untuk warga yang membawa kendaraan pribadi. Sekarang, tidak lagi seperti itu,” katanya.

Seluruh ruas yang dinyatakan sebagai kawasan ganjil genap diperhitungkan dengan syarat dilayani angkutan umum massal. Koridor-koridor itu juga akan menjadi prioritas layanan transportasi awal dan akhir (first and last mile).

Fasilitas transportasi awal-akhir itu di antaranya dengan membangun fasilitas jalan kaki yang memadai serta memasukkan angkutan-angkutan kota dalam program jaringan transportasi terintegrasi Jaklingko.

Pengkajian untuk mengecualikan taksi dalam jaringan (daring) yang dilontarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun masih menuai pro dan kontra. Sebagian pengamat menilai taksi daring justru harus diikutkan dalam aturan karena merupakan pelat hitam yang merupakan kendaraan pribadi.

Apalagi, pengecualian taksi daring dengan menggunakan sejenis stiker ini juga membuka peluang untuk menyiasati aturan ganjil genap, misalnya dengan memalsukan stiker untuk kendaraan pribadi yang mengancam kebijakan ganjil genap semakin tak efektif. Di sisi lain, para sopir taksi daring sudah menuntut untuk tetap dikecualikan.

KOMPAS/NINA SUSILO

Gubernur DKI Anies Baswedan

Syafrin menyiratkan kebingungan terhadap sikap taksi daring itu. ”Dulu mereka ngotot mazhab bukan mobil pelat kuning, sekarang ngotot ikut dikecualikan seperti mobil pelat kuning. Ini semua masih dalam kajian dan, yang pasti, sebelum diberlakukan, akan dilakukan uji publik,” tuturnya.

Hasil uji coba

Selama masa uji coba ganjil genap, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta pun turut memantau dengan melakukan pengukuran polusi udara di lima titik di Jakarta. Hasilnya, polusi udara diklaim turun selama uji coba perluasan ganjil genap itu berlangsung.

Kepala Seksi Penanggulangan dan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Agung Pujo Winarko mengatakan, hasil pengukuran kualitas udara di Bundaran Hotel Indonesia, terjadi penurunan konsentrat polutan debu halus PM 2.5 sekitar 18,7 persen dengan selisih 12 mikrogram per meter kubik dari sepekan sebelum pemberlakuan uji coba perluasan ganjil genap. Adapun di Kelapa Gading, terjadi penurunan 13,51 persen atau turun sebesar 7.57 mikrogram per meter kubik.

”Ternyata ada pengaruhnya juga,” ucapnya.

Menurut Agung, penurunan polutan debu halus PM 2.5 terjadi cukup drastis pada pelaksanaan Asian Games lalu. Saat itu, polutan PM 2.5 turun hingga sekitar 20 persen. Saat itu, rata-rata PM 2,5 Jakarta hanya 18 mikrogram per meter kubik atau termasuk dalam kategori sehat. Namun, saat itu, pemberlakuan ganjil genap berlangsung dari pagi hingga malam, termasuk akhir pekan, berbeda dengan sekarang yang hanya pagi dan sore di hari kerja.

KOMPAS/IRENE SARWINDANINGRUM

Data polusi udara Jakarta dipaparkan dalam diskusi polusi udara dan kebijakan ganjil genap yang digelar Dewan Riset Daerah DKI Jakarta, Senin (19/8/2019). Data tersebut menunjukkan sepeda motor menjadi penyumbang polutan tertinggi.

Sejak mencuatnya pemberitaan Jakarta menduduki peringkat pertama kota besar dengan kualitas udara terburuk di dunia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berusaha melakukan rencana aksi untuk meredamnya. Hal ini diawali dengan masuknya pengendalian udara dalam Kegiatan Strategis Daerah DKI Jakarta dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta 1107/2019 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 1042 Tahun 2018 tentang Daftar Kegiatan Strategis Daerah diikuti Instruksi Gubernur DKI Jakarta 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Instruksi gubernur itu berisi tujuh inisiatif perbaikan kualitas daerah DKI Jakarta. ”Dengan ini, akan ada anggaran-anggaran dan program-program untuk meningkatkan kualitas udara,” kata Agung.

Koordinator Komite Penghapusan Bensin Bertimbal Ahmad Safrudin mengatakan, pembatasan seluruh kendaraan bermotor pribadi di seluruh kawasan DKI Jakarta sudah mendesak dilakukan. Ia mendorong agar pembatasan tanpa diskriminasi baik terhadap sepeda motor maupun angkutan daring itu diterapkan tanpa jeda terlalu lama.

Sementara itu, sejauh ini warga Jakarta hanya bisa menerima paparan debu halus sembari berlindung pada masker wajah yang sebenarnya pun banyak yang tak memadai untuk mencegah debu halus PM 2.5 masuk ke saluran pernapasan.

Berita ini termuat dalam sumber : https://bebas.kompas.id/baca/utama/2019/08/20/undki-jawab-kritik-perluasan-ganjil-genap/

Show More

Related Articles

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com