BeritaJakarta BerketahananKegiatan

Rapat Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) untuk Mitigasi dan Adaptasi Bencana Iklim

Pada Hari Kamis, 5 September 2019 Bappeda dan DLH Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan Rapat Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) untuk Mitigasi dan Adaptasi Bencana Iklim yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, yaitu: Pemprov DKI Jakarta (BPKD, BPBD, DCKTRP, DKPKP, Diskominfotik, Biro KDHKLN, DSDA, DRD), BUMD Provinsi DKI Jakarta (PD PAM Jaya, PD Sarana Jaya, PD Pal Jaya), DAN Mitra Pembangunan Pemprov DKI Jakarta (C40, Vital Strategies, ICLEI, Sekretariat Jakarta Berketahanan).

Rapat ini bertujuan untuk membahas substansi rancangan (draft) Keputusan Gubernur (Kepbgub) tentang Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) untuk Mitigasi dan Adaptasi Bencana Iklim. Kepgub ini disusun untuk mengoptimalkan berbagai upaya yang telah dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalammempersiapkan diri dan menanggulangi bencana yang diakibatkan oleh dampak perubahan iklim. Kepgub ini juga disusun untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN GRK), Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 131 Tahun 2012 tentang Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD GRK), dan berbagai landasan hukum lain yang mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk memiliki tim untuk menanggulangi dampak perubahan iklim.

Dalam rapat ini, disepakati bahwa peserta lokakarya akan terbagi ke dalam 5 (lima) kelompok Pokja, yaitu: (i) Mitigasi Perubahan Iklim; (ii) Adaptasi Perubahan Iklim; (iii) Pendanaan dan Kemitraan; (iv) Komunikasi dan Partisipasi Masyarakat; dan (v) Riset dan Inovasi.

Terdapat beberapa hal penting yang mengemuka pada rapat ini, diantaranya, (1) Untuk mengoptimalkan peran dan aktivitas Pokja, setiap pokja dipandang perlu memiliki Sekretaris untuk koordinator harian sehingga Pokja dapat memberikan keluaran yang diharapkan. (2) Rancangan (draft) Kepgub ini juga perlu dikuatkan dengan latar belakang yang tepat sehingga pelaksanaannya bisa lebih efektif. (3) Pokja ini perlu melakukan rapat pleno minimal 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan untuk mengoptimalkan dampak yang diharapkan. Sedangkan setiap pokja perlu melakukan pertemuan minimal 1 (satu) kali setiap 1 (satu) bulan. (4) Pembentukan Pokja ini akan mendukung implementasi Strategi Ketahanan Kota Jakarta terutama pada pilar Jakarta SIAP.

Adapun langkah lanjutan setelah rapat ini selesai adalah, Rancangan (draft) kepgub ini akan disirkulasi kepada pemangku kepentingan yang terlibat untuk review substansi dan penambahan pemangku kepentingan yang perlu dilibatkan. Setelah revisi rancangan (draft) kepgub selesai dilaksanakan, akan segera dilaksanakan proses perbal agar Kepgub ini bisa disahkan pada bulan Oktober 2019.

Show More

Related Articles

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com