Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) bakal dilakukan pada 2020 mendatang. Hingga kini, DKI masih terus mematangkan rencana tersebut untuk dianggarkan dalam penyusunan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 bersama legislator.
“Untuk ERP, sebenarnya sudah berproses pada pengadaan barang dan jasanya. Hanya saja, selama meminta legal opinion dari Kejaksaan Agung, itu disarankan oleh Kejagung untuk dibatalkan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo
Kata dia, masalah utama molornya penerapan sistem ini karena proses lelang. Ada mekanisme yang tidak dijalankan atau yang kurang sesuai ketentuan, sehingga bila diteruskan ada potensi mengubah dokumen pengadaan (post bidding) mengenai lelang ini.
“Jadi kami mengamankan semuanya, sehingga program itu diletakkan pada posisi yang bisa diimplementasikan di kemudian hari,” ujarnya. Atas keputusan itulah, kata dia, maka DKI mengulang proses lelang pengadaan barang untuk sistem ERP. “Rencana itu sudah ada sejak 2015/2016 lalu,” imbuhnya.
Menurut dia, penerapan ERP dikeluarkan karena mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa Analisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, dan PP Nomor 97 tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
“Termasuk ada Perda DKI Jakarta Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi. Jadi sudah lengkap itu,” katanya.
Berdasarkan situs apbd.jakarta.go.id, total anggaran di Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik mencapai Rp 40,9 miliar pada 2019 lalu. Anggaran itu dikucurkan untuk 10 kegiatan teknis dalam pelaksanaan ERP. Sebelumnya, lelang ERP dilakukan tanpa mencantumkan satu teknologi tertentu pada 22 Juli 2018 lalu, sehingga Kejaksaan Agung menyarankan agar proses lelang kembali diulang.
Panitia lelang di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Jalan Berbayar Elektronik (JBE) telah mendapatkan tiga perusahaan peserta lelang yang memasuki tahap uji coba teknis dari Proof of Concept (POC) masing-masing penyedia. Di antaranya Q-Free, Kapsch dan Bali tower. Perusahaan asal Norwegia Q-free dan Kapsch dari Swedia pernah menguji coba perangkat ERP di ruas Jalan Sudirman dan Kuningan, Jakarta Selatan pada 2018 lalu. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Kejagung telah menyampaikan pendapat hukumnya mengenai pembatalan lelang tersebut melalui surat resmi.
Dari surat itu, DKI kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Aplikasi Telematika Kementerian Komunikasi dan Informatika. “Kami koordinasi dengan mereka menyangkut penggunaan teknologi yang paling tepat untuk mengatur pajak kemacetan melalui ERP,” kata Anies.
Menurutnya, di era yang serba digital ini pemerintah perlu memadukan segala kebijakan dengan teknologi.
Aplikasi ini diharapkan bisa tersemat di ponsel pintar pengendara, sehingga mengubah paradigma awal tentang kebijakan ERP yang memakai gerbang atau gawang untuk dilewati.
“Sekarang pemanfaatan satelit dari BTS (base transmission station) dan teknologi-teknologi baru seperti itu sudah banyak. Jangan sampai DKI mengadopsi konsep ERP yang masih menggunakan teknologi lama, yang kita kenal sebagai gawang,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dipastikan Jalan Berbayar di DKI Bakal Diterapkan 2020 Mendatang, https://wartakota.tribunnews.com/2019/09/17/dipastikan-jalan-berbayar-di-dki-bakal-diterapkan-2020-mendatang?page=3.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri
Editor: Mirmo Saptono
Foto Cover : Warta Kota/Henry Lopulalan