BeritaJakarta BerketahananKegiatan

Diskusi Kelompok Terarah/Focus Group Discussion (FGD) I Penyusunan Naskah Akademis dan RUU Kekhususan Jakarta

Jakarta, 18 November 2019.

Pada Hari Senin, 18 November 2019 Sekretariat Jakarta Berketahanan menghadiri Diskusi Kelompok Terarah/Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Bappeda Provinsi DKI Jakarta yang membahas tentang penyusunan naskah akademis untuk Rancangan Revisi Undang-Undang (RUU) Kekhususan Jakarta. Kegiatan ini turut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, yaitu: Pemprov DKI Jakarta (DPRKP, DLH, DPE, Dishut, DSDA, Biro PKLH, TGUPP); BUMD Provinsi DKI Jakarta (PD PAM Jaya, PD Pal Jaya); Swasta (PT. Arkonin Engineering Manggala Pratama, Indonesia Business Links); Mitra Pembangunan Pemprov DKI Jakarta (Sekretariat Jakarta Berketahanan); dan Akademisi (Universitas Indonesia [UI], Universitas Trisakti).

FGD ini bertujuan untuk membahas substansi Naskah Akademis dan RUU Kekhususan Jakarta seiring dengan wacana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Kalimantan. Sebelumnya, kekhususan DKI Jakarta sebagai IKN telah diatur dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.

FGD ini terbagi ke dalam beberapa kelompok diskusi dengan tema isu strategis DKI Jakarta, yaitu: (i) Ekonomi dan Demografi; (ii) Aktivitas Ekonomi; (iii) Mobilitas; (iv) Lingkungan; (v) Sosial; dan (vi) Kawasan dan Hunian.

Sekretariat Jakarta Berketahanan turut diundang di dalam kelompok diskusi dengan tema “lingkungan”. Kelompok diskusi “lingkungan” akan terbagi ke dalam 4 (empat) pembahasan, yaitu:

  • Pengelolaan Air dan Pengendalian Kualitas Udara
  • Kebijakan Lingkungan untuk mewujudkan Kota Berkelanjutan
  • Membangun Kota Berketahanan
  • Pengelolaan Sampah untuk Kota Berkelanjutan

Dalam kelompok Lingkungan, FGD ini turut menghadirkan beberapa narasumber untuk memicu diskusi, yaitu:

  • Melati Ferianita Fachrul, M.S. (Pakar pencemaran lingkungan, Ketua Jurusan Teknik Lingkungan Universitas Trisakti, pemicu diskusi dalam bahasan “Pengelolaan Air dan Pengendalian Kualitas Udara”).
  • Hendricus Andy Simarmata (Peneliti senior, Pusat Riset Perkotaan Wilayah [PRPW] UI, pemicu diskusi dalam bahasan “Kebijakan Lingkungan untuk mewujudkan Kota Berkelanjutan”).
  • Heru Prasetyo (Ketua Dewan Pembina Indonesia Business Links, pemicu diskusi dalam bahasan “Membangun Kota Berketahanan”).
  • Guntur Sitorus, M.T. (Pakar persampahan PT. Arkonin Engineering Manggala Pratama, pemicu diskusi dalam bahasan “Pengelolaan Sampah untuk Kota Berkelanjutan”).

Sebagai pembuka, Bappeda Provinsi DKI Jakarta menjelaskan bahwa penyusunan RUU Kekhususan Jakarta diperlukan mengingat kondisi DKI Jakarta yang sudah dipandang kritis. Hal ini dibuktikan dengan jumlah status “waspada” dalam Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) DKI Jakarta yang mencapai 39.008 di tahun 2018. Kondisi Ruang Terbuka Hijau (RTH) di DKI Jakarta yang hanya berjumlah 3,9% juga menandakan bahwa situasi Jakarta sedang tidak baik.

Dalam bahasan “Pengelolaan Air dan Pengendalian Kualitas Udara”, beberapa hal yang menjadi pokok pembahasan adalah:

  • Dengan kondisi pembangunan di DKI Jakarta yang setiap minggunya terdapat 4 (empat) permohonan Analisis Mengenai Dampak Ligkungan (AMDAL), diperlukan perhatian khusus untuk menjaga kualitas lingkungan hidup di DKI Jakarta agar tidak terdampak dari pesatnya pembangunan.
  • Ketergantungan DKI Jakarta terhadap wilayah sekitarnya dalam memenuhi kebutuhan air baku (hanya 3% sumber air baku yang diproduksi di wilayah DKI Jakarta), pengendalian banjir dan air limbah (pengawaan hulu-hilir sungai), serta penglaju (sekitar 1-2 Juta peduduk yang pulang-pergi di Jakarta setiap harinya) juga menandakan bahwa Jakarta perlu memiliki kekhususan dalam koordinasi antar-wilayah, terutama dalam hal pelayanan dasar.
  • Pemindahan IKN dari Jakarta ke Kalimantan juga dipandang tidak akan berdampak signifikan terhadap perbaikan kualitas lingkungan mengingat: (i) Akan masih berkembangnya pembangunan di DKI Jakarta, serta (ii) Ketergantungan DKI Jakarta dan wilayah sekitarnya.

Dalam bahasan “Kebijakan Lingkungan untuk mewujudkan Kota Berkelanjutan”, ditekankan pentingnya agar Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pendekatan eco-anthropological dalam menyusun kebijakan dan program agar berdampak optimal.

Dalam bahasan “Membangun Kota Berketahanan”, narasumber menjelaskan bahwa aspek berketahanan merupakan aspek yang luas sehingga diperlukan pembahasan komprehensif untuk mewujudkannya. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi antar-wilayah dan antar-pemangku kepentingan, termasuk sektor swasta mempertimbangkan aspek berketahanan yang tidak mengenal batas (beyond boundaries).

Dalam bahasan “Pengelolaan Sampah untuk Kota Berkelanjutan”, beberapa hal yang menjadi pokok pembahasan adalah:

  • Dengan produksi sampah yang mencapai lebih dari 7.000-ton setiap harinya, DKI Jakarta masih mengelola sampahnya di TPST Bantargebang yang berada di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Sedangkan, TPST Bantargebang diperkirakan akan tidak mampu lagi mengelola sampah dengan aman pada tahun 2021. Hal ini menandakan bahwa terdapat ketergantungan antara DKI Jakarta dengan wilayah lain serta krisis sistem pengelolaan sampah DKI Jakarta.
  • Pengelolaan sampah di DKI Jakarta juga masih terkendala dengan rendahnya Peran Serta Masyarakat (PSM) dalam mengurangi timbulan sampah di sumbernya.
  • Mengingat jumlah penglaju dari dan ke DKI Jakarta cukup besar, Pemprov DKI Jakarta juga perlu bekerja sama dengan wilayah sekitarnya untuk mengelola dan mengurangi jumlah timbulan sampah di sumbernya.

Pada FGD ini, terdapat beberapa poin penting yang perlu mendapatkan perhatian, yaitu:

  • Proses peningkatan kesadaran pemangku kepentingan terkait lingkungan menjadi sebuah keniscayaan.
  • Proses kolaborasi yang komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan wilayah sekitar DKI Jakarta juga menjadi kunci untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota yang lebih baik.
  • RUU Kekhususan Jakarta perlu disusun dengan berlandaskan kondisi kritis lingkungan Jakarta dan ketergantungan Jakarta dengan wilayah lain yang dapat berdampak buruk bagi kelangsungan DKI Jakarta.

Hal ini sejalan dengan semangat Sekretariat Jakarta Berketahanan untuk meningkatkan ketahanan kota Jakarta secara kolaboratif dan komprehensif. Pembentukan dan penyelenggaran forum Jakarta Berketahanan diharapkan dapat mendukung perwujudan Jakarta Berketahanan secara kolaboratif.

Paparan Narasumber dalam FGD ini:

20191118_Lingkungan Hidup Jakarta pasca Perpindahan IbuKota – Melati

20191118_Andy S._Kekhususan_DKI Jakarta

20191118_DKI Resilience_Heru Prasetyo

20191118_Sistem Pengelolaan Sampah_Guntur Sitorus

Show More

Related Articles

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com