BeritaJakarta BerketahananKliping

Jakpro: Hanya 11 Persen RTH di Pluit yang Akan Dibangun Kawasan Kuliner

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Departemen Pengelolaan Aset dan Properti PT Jakarta Utilitas Propertindo Hafidh Fathoni mengungkapkan, ada 11 persen dari lahan atau ruang terbuka hijau (RTH) di Jalan Pluit Karang Indah Timur, Penjaringan, Jakarta Utara, yang akan dibangun kawasan kuliner.

Sebelumnya, lahan ini dibebaskan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok untuk dijadikan RTH.

Hafidh mengatakan, 89 persen persen dari 2,3 hektar lahan akan tetap hijau atau tidak akan diubah.

“Dari keseluruhan lahan yang dimanfaatkan hanya 11 persen kurang lebih. Dari total luas lahan sisanya masih terbuka,” kata Hafidh saat dihubungi, Rabu (5/2/2020).

Rencananya, kawasan kuliner itu akan terdiri dari bangunan semi-permanen, seperti kontainer.

Namun, pihaknya masih mengkaji apakah rencana itu bisa direalisasikan.

“Bangunannya semi-permanen, mungkin bentuknya seperti kontainer begitu. Bukan kontainer, tapi bangunnya seperti kontainer. Kita berpedoman pada perizinan yang sudah ada. Secara aturan, boleh atau tidaknya nanti kita coba tanyakan ke bagian legalnya,” jelasnya.

Nantinya kawasan kuliner itu belum dipastikan apakah akan disewakan kepada pedagang atau gratis.

“Kayaknya sih enggak mungkin hak milik karena itu tetap milik Jakpro lahannya. Dalam penguasaan Jakpro, enggak mungkin hak milik perorangan,” tambah Hafidh. B

Fraksi PDI-P sebelumnya memprotes keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan membangun kawasan kuliner di lokasi tersebut.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengaku heran karena Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di jalur hijau untuk membangun kawasan kuliner di Jalan Pluit Karang Indah Timur itu.

Padahal, secara aturan jalur hijau atau RTH, pada dasarnya tak bisa untuk bangunan.

Terlebih lagi, calon kawasan sentra kuliner itu berdekatan dengan saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET).

“Pertanyaannya sederhana, kok jalur hijau di bawah SUTET bisa keluar IMB? Kalau enggak ada orang gede, mana berani ngeluarin IMB?” ucap Gembong di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Selasa (4/2/2020).

Menurut dia, IMB dikeluarkan pasti dengan sepengetahuan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Terlebih lagi, proyek itu nantinya bakal dikerjakan oleh PT Jakarta Utilitas Propertindo (PT JUP) yang merupakan anak perusahaan dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Jakpro merupakan badan usaha milik daerah (BUMD).

“Harusnya, pastilah (sepengetahuan Anies) namanya IMB ada kajiannyalah. Makanya, bahasa saya ada orang kuat di belakang itu, tetapi sekali lagi jangan ngelabui rakyat seolah-olah kita dibodoh-bodohi,” kata dia.

Pantuan Kompas.com di lokasi, Selasa (4/2/2020), tepatnya di sepanjang Jalan Pluit Karang Indah Timur batas RTH sudah dipagari dengan seng berwarna silver.

Hanya beberapa meter seng terbuka untuk akses jalan kendaraan yang menuju ke rumah pompa.

Papan informasi bertuliskan IMB kelas B terpampang di salah satu sudut lahan kosong tersebut.

Dalam papan tersebut tertera izin telah dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi DKI Jakarta.

Dalam papan tersebut tertulis jelas kegiatan yang sedang dilakukan adalah mendirikan baru.

Sedangkan penggunaannya untuk pedagang kaki lima (PKL), bazar, taman, parkir, plaza, dan area premium.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Jakpro: Hanya 11 Persen RTH di Pluit yang Akan Dibangun Kawasan Kuliner “, https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/05/12524411/jakpro-hanya-11-persen-rth-di-pluit-yang-akan-dibangun-kawasan-kuliner?page=2.
Penulis : Ryana Aryadita Umasugi
Editor : Sandro Gatra

Foto Cover : Papan informasi yang berada di Lahan ruang terbuka hijau (RTH) di Jalan Pluit Karang Indah Timur, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (4/2/2020) malam (KOMPAS.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR)

Show More

Related Articles

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com