Selasa, 11 Februari 2020, Sekretariat Jakarta Berketahanan turut menghadiri undangan dari Plt. Deputi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup (Deputi TRLH) terkait Pembahasan Kemajuan Program C40 di DKI Jakarta.
Kegiatan ini dibuka oleh Asisten Deputi Gubernur Bidang Lingkungan Hidup (Asdep LH) serta turut dihadiri berbagai pemangku kepentingan terkait di DKI Jakarta yang terdiri dari; Dinas Lingkungan Hidup (DLH); Dinas Perhubungan; Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian; Dinas Sumber Daya Air; Dinas Kesehatan; Biro Pemerintahan; Biro Kerjasama Daerah; C40; Burohappold; dan EY.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari hasil penilaian awal (Pre-assessment) yang dilakukan oleh tim C40 sebagai landasan untuk melangkah pada tahap selanjutnya sebagai bagian upaya pelaksanaan Climate Action Plan (CAP) Jakarta.
Sebagai pembuka, Asdep LH menyampaikan bahwa pertemuan ini menjadi sangat penting untuk mendengar dan memvalidasi berbagai data yang sudah dikumpulkan oleh tim C40. Dia juga mengingatkan bahwa hasil dari pertemuan ini akan dilaporkan pada Gubernur mengingat dalam waktu dekat Gubernur diminta memberikan sambutan dan membuka acara pertemuan C40 pada bulan April 2020.
Dalam pertemuan ini, perwakilan dari C40, Burohappold, dan EY mengemukakan bahwa, setelah melakukan penilaian awal, saat ini C40 bekerjasama dengan Burohappold, Jakarta Konsultindo, dan EY sedang menyusun Platform Climate Data Management terkait Gas Rumah Kaca (GRK) sebagai bagian fundamental dalam menyusun CAP.
Platform ini menjadi sebuah keniscayaan karena Jakarta belum memiliki basis pengumpulan data yang baik sehingga setiap data yang ada pada pemangku kepentingan masih tersebar dan belum terintegrasi satu dengan yang lainnya. Platform ini direncanakan akan selesai pada akhir bulan April 2020 namun masih mempunyai fleksibilitas mengingat adanya perbedaan jenis data yang perlu penyesuaian. Data yang diperlukan terbagi ke dalam 4 (empat) kelompok, yaitu: (i) energi; (ii) Industri dan Penggunaan Produksi (IPPU); (iii) Pertanian, Kehutanan, dan Penggunaan Lahan Lainnya/Agriculture Forestry and Other Land Use (AFOLU); dan (iv) Limbah.
Burohappold dan Jakarta Konsultindo bertanggung jawab dalam melaksanakan pemetaan awal terkait kondisi ketersediaan data, institusi yang bertanggung jawab pada setiap jenis data yang dibutuhkan (wali data/PIC), kondisi manajemen data saat ini, dan hal-hal yang diperlukan guna membentuk Platform Climate Data Management yang nantinya akan dikembangkan oleh EY. Upaya tersebut dilakukan dalam 3 (tiga) kerangka kerja utama seperti memetakan dan meringkas kesenjangan data; memetakan dan meringkas kebutuhan data; serta analisis tingkat kepemilikan.
Adapun rekomendasi dari hasil pemetaan (mapping) yang dilakukan oleh Burohappold dan Jakarta Konsultindo seperti, diperlukan pengaturan pada lembaga dan stakeholder untuk menyiapkan data yang dibutuhkan pada perhitungan sesuai dengan kebutuhan, yaitu: jenis dan akurasi data, serta ketepatan waktu, diperlukan sebuah prosedur atau sistem untuk verifikasi data agar lebih efektif dan efisien melalui sistem pemerolehan data (pemantauan) yang diintegrasikan; dan diperlukan panduan resmi yang disusun untuk memastikan konsistensi pelaporan data aktivitas dari stakeholder dan juga kerangka institusi pelaksanaan kegiatan untuk dapat memperkuat sistem pengumpulan data aktivitas secara kelembagaan.
Perwakilan EY menyampaikan, kerjasama penyusunan Platform Climate Data Management merupakan bentuk kerjasama antara C40 Global bersama dengan EY Global. Kegiatan ini berfokus pada bagaimana pelaksanaan inventarisasi data di tingkat pemerintah lokal dilaksanakan, seberapa baik tingkat pemutakhirannya, dan bagaimana integrasi dari setiap wali data dalam memenuhi kesenjangan (gap) kebutuhan data.
Guna mendukung penyusunan Platform Climate Data Management, EY akan mengadakan beberapa lokakarya bersama pemangku kepentingan sehingga terjadi transfer knowledge agar pemangku kepentingan dapat mendukung setiap proses penyusunan CAP, khususnya proses pemenuhan data.
Pada pertemuan ini perwakilan dari DLH menyampaikan, upaya pendataan sudah dilakukan oleh DLH sesuai dengan amanat Perpres Nomor 71 tahun 2011 dan Perpres Nomor 61 tahun 2011. Meskipun demikian, upaya ini masih dilakukan secara manual sehingga harus door to door ke setiap instansi dan pemangku kepentingan yang ada. Oleh sebab itu, ketersediaan Platform Climate Data Management ke depannya akan sangat membantu.
Terkait platform data tersebut, DLH juga menyampaikan bahwa pemerintah pusat juga sedang mengarah pada hal yang sama sehingga menjadi perlu adanya koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah pusat untuk menghindari pengulangan.
Selain DLH, Dishub dan Dinas KPKP menyampaikan bahwa pada dasarnya setiap dinas bersedia untuk membantu proses pengarsipan data dan pengumpulan data guna mendukung proses pengurangan tingkat GRK di Jakarta. Meskipun demikian, banyak ditemui tantangan berupa perbedaan template pengumpulan data dan spesifikasi data sehingga dibutuhkan proses koordinasi lebih lanjut terkait jenis data yang harus dikumpulkan.
Kaitannya dengan penyusunan data untuk menghadapi perubahan iklim, Dinas Kesehatan juga telah bekerjasama dengan BMKG dalam menghadapi risiko peningkatan kejadian penyakit DBD melalui prediksi cuaca selama 3 (tiga) bulan ke depan. Data-data ini juga dapat digunakan sebagai salah satu masukan untuk kegiatan kedepannya.