BeritaJakarta BerketahananKliping

Ini Kebijakan Operasional Transjakarta Selama PSBB

JAKARTA, KOMPAS.com – PT Transportasi Jakarta menerapkan sejumlah kebijakan dalam rangka pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 10 hingga 24 April 2020.

Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta Nadia Diposanjoyo mengatakan, Transjakarta mengubah jam operasional menjadi pukul 06.00 hingga 18.00 WIB dan tetap beroperasi di 13 koridor utama.

“Pola operasional baru ini menambah penetapan peraturan yang sudah ada sejak ditetapkannya Peraturan Gubernur mengenai Darurat Covid-19 di Jakarta,” kata Nadia saat dikonfirmasi, Kamis (9/4/2020). Adapun peraturan yang berlaku di layanan Transjakarta selama PSBB adalah sebagai berikut:

  1. Pembatasan waktu layanan halte dari mulai pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB.
  2. Pelayanan bus yang hanya beroperasi di dalam 13 koridor utama.
  3. Pembatasan jumlah pelanggan maksimal di dalam bus, yakni 60 orang untuk bus gandeng, 30 orang untuk bus besar, dan 15 orang untuk bus sedang.
  4. Pembatasan jarak aman antarpelanggan sejauh minimal satu lengan tangan baik di dalam bus maupun di halte.
  5. Mewajibkan penggunaan masker kain dua lapis yang bersih bagi pelanggan maupun petugas di lapangan.
  6. Memberikan antrean khusus bagi petugas medis untuk memudahkan menggunakan layanan Transjakarta, dengan menunjukkan kartu identitas petugas medis.
  7. Meniadakan transaksi apa pun di halte.

ebagai aksi pencegahan penyebaran Covid-19, PT Transjakarta tetap melakukan penyediaan sarana sanitasi, yaitu menyediakan hand sanitizer, serta wastafel portabel di beberapa halte dan membersihkan bus dan halte secara berkala dengan disinfektan untuk menekan laju penyebaran virus corona.

Diketahui, penerapan PSBB itu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Dalam Pasal 13 Permenkes itu, ada enam hal yang bisa dibatasi pemerintah daerah, yaitu:

  1. Peliburan sekolah dan tempat kerja
  2. Pembatasan kegiatan keagamaan
  3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
  4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya
  5. Pembatasan moda transportasi
  6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Ini Kebijakan Operasional Transjakarta Selama PSBB”, https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/09/11325901/ini-kebijakan-operasional-transjakarta-selama-psbb?page=2.
Penulis : Ryana Aryadita Umasugi
Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Foto Cover : Halte Transjakarta terlihat sepi di jalan M.H. Thamrin, Jakarta, Selasa (31/3/2020). Suasana jalanan Jakarta lengang tampak sepi dibandingkan hari biasa karena sebagian warga telah menerapkan bekerja dari rumah guna menekan penyebaran virus corona atau COVID-19.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Show More

Related Articles

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com