JAKARTA, KOMPAS.com – Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan sepeda motor digunakan untuk berboncengan selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Syaratnya, penumpang motor tinggal di alamat yang sama dengan pengendara motor.
“Bagi anggota keluarga yang bersama-sama menggunakan kendaraan roda dua kalau berasal dari rumah yang sama, dengan alamat KTP yang sama, berpergian bersama, tidak masalah,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/4/2020).
Anies mengingatkan, pengendara motor dilarang untuk membawa penumpang yang tidak tinggal dalam rumah yang sama. Pemprov DKI bersama polisi akan menindak pelanggar.
“Itu yang tidak diizinkan karena potensi penularan (Covid-19) menjadi tinggi,” kata Anies.
Aturan yang sama juga berlaku untuk ojek online. Pemprov DKI hanya mengizinkan ojek online untuk mengangkut barang, tidak untuk mengangkut penumpang.
Adapun PSSB Jakarta diberlakukan sejak 10 April 2020. PSBB diterapkan selama 14 hari atau sampai 23 April 2020 dan dapat diperpanjang.
PSSB diterapkan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19. Meski PSBB sudah diterapkan, operasional ojol membawa penumpang masih menjadi polemik.
Kontroversi muncul setelah ada aturan yang saling bertentangan antara Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto dengan Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan. Terawan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 menegaskan, operasional ojol di wilayah yang menetapkan PSBB hanya sebatas mengangkut logistik dan barang, bukan penumpang.
Gubernur Anies kemudian merumuskan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 selaras dengan isi Permenkes bahwa ojol tidak mengangkut penumpang.
Namun, belakangan, Luhut yang juga menjabat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi memperbolehkan ojol mengangkut penumpang melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus kemudian memastikan, pihaknya tetap berpegang pada Peraturan Gubernur DKI soal larangan ojek online mengangkut penumpang.
Kepolisian tetap mengikuti Pergub DKI lantaran peraturan tersebut berlaku di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Selain itu, Yusri mengatakan, jika PSBB ini juga dilandasi oleh peraturan Gubernur. Alasan itu membuat Polda Metro Jaya berpatokan kepada Pergub DKI, bukan Peraturan Menteri Perhubungan.
“Polda Metro Jaya satu gugus tugas dengan Pemprov DKI Jakarta. Jadi peraturan gubernur ini lah yang kami ikuti,” terang dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Anies: Motor Boleh Dipakai Berboncengan, asal Penumpang dan Pengendara Satu Alamat Rumah”, https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/13/19275221/anies-motor-boleh-dipakai-berboncengan-asal-penumpang-dan-pengendara-satu?page=2.
Penulis : Nursita Sari
Editor : Sandro Gatra
Foto Cover : Warga menggunakan masker saat mengendarai sepeda motor melintas di depan mural tentang pandemi virus corona atau COVID-19 di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Depok, Jawa Barat, Selasa (7/4/2020). Mural tersebut ditujukan sebagai bentuk dukungan kepada tenaga medis yang menjadi garda terdepan dalam menghadapi COVID-19 di Indonesia.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)