Jakarta, CNN Indonesia — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kini menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal di lingkungan rukun warga (RW) setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan berkali-kali untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Status PSBB DKI Jakarta pertama kali diumumkan pada 7 April 2020. DKI Jakarta merupakan provinsi pertama yang menerapkan PSBB karena dianggap sebagai episentrum corona.
Tercatat pada 7 April lalu, kasus positif Covid-19 secara nasional sebanyak 2.738 orang, 221 orang meninggal dan 204 dinyatakan sembuh.
Pada tahap pertama, PSBB Jakarta diberlakukan selama dua pekan, sesuai Surat Keputusan Menkes No. HK.01.07/Menkes/239/2020. Berdasarkan SK tersebut masa PSBB dapat diperpanjang jika masih terjadi penyebaran virus corona.
Covid-19 pun menyebar di 260 kelurahan dari 267 kelurahan di DKI. Dengan demikian 97,3 persen wilayah di ibu kota sudah terinfeksi virus corona.
Hingga saat ini, DKI Jakarta telah menerapkan tiga tahap PSBB. Tahap pertama PSBB berlaku selama dua pekan, yaitu 10-23 April 2020. Kemudian tahap kedua 23 April hingga 21 Mei 2020. Anies kemudian memperpanjang PSBB tahap ketiga hingga 4 Juni.
Sebelumnya Anies mengatakan PSBB dapat diperpanjang menjadi empat tahap apabila angka kasus Covid-19 masih tinggi. Menurutnya, PSBB bisa kembali diperpanjang apabila masyarakat tak menaati peraturan yang ditetapkan pemerintah.
Insert Artikel – Waspada Virus Corona. (CNN Indonesia/Fajrian)
|
Namun saat ini Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan aturan baru jelang penerapan pola hidup normal baru atau new normal ketika hendak mengakhiri PSBB. Lingkup pembatasan aktivitas sosial warga akan diperkecil di tingkat rukun warga (RW) hingga kelurahan.
Aktivitas warga di RW yang berada di zona merah nantinya akan diperhatikan khusus oleh pengurus RW setempat.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria menyebut ada 62 RW di DKI Jakarta yang akan menerapkan pembatasan sosial berskala lokal. Para ketua RW telah dikumpulkan pada Senin (1/6) untuk mengikuti sosialisasi.
“Tadi kita kumpulkan RW di 62 titik tersebut, kita kasih pedoman, petunjuk, arahan pak wali kota masing-masing, camat masing-masing, kita minta turun, lurah-lurah turun untuk mengejar segera penurunan penyebaran Covid,” kata Riza saat dihubungi CNNIndonesia.com, kemarin.
Berikut daftar 62 RW yang akan melaksanakan PSBL berdasarkan sumber CNNIndonesia.com:
1. RW 07 Kebon Kacang
2. RW 09 Kebon Kacang
3. RW 12 Kebon Melati
4. RW 13 Kebon Melati
5. RW 14 Kebon Melati
6. RW 02 Petamburan
7. RW 04 Petamburan
8. RW 06 Kramat
9. RW 02 Kampung Rawa
10. RW 01 Cempaka Putih Barat
11. RW 03 Cempaka Putih Timur
12. RW 07 Cempaka Putih Timur
13. RW 10 Mangga Dua Selatan
14. RW 01 Gondangdia
15. RW 02 Cempaka Baru
16. RW 07 Pademangan Barat
17. RW 10 Pademangan Barat
18. RW 11 Pademangan Barat
19. RW 12 Pademangan Barat
20. RW 14 Pademangan Barat
21. RW 17 Sunter Agung
22. RW 12 Penjaringan
23. RW 17 Penjaringan
24. RW 11 Penjaringan
25. RW 04 Rawa Badak Selatan
26. RW 01 Sukapura
27. RW 05 Cilincing
28. RW 01 Semper Barat
29. RW 09 Semper Barat
30. RW 08 Kelapa Gading Barat
31. RW 01 Jembatan Besi
32. RW 04 Jembatan Besi
33. RW 07 Jembatan Besi
34. RW 01 Krendang
35. RW 06 Krendang
36. RW 11 Angke
37. RW 03 Pekojan
38. RW 07 Duri Utara
39. RW 08 Kali Anyar
40. RW 12 Tanah Sereal
41. RW 03 Kota Bambu Utara
42. RW 05 Jatipulo
43. RW 04 Palmerah
44. RW 05 Maphar
45. RW 03 Tangki
46. RW 04 Tangki
47. RW 01 Grogol
48. RW 06 Tomang
49. RW 01 Joglo
50. RW 05 Srengseng
51. RW 02 Pondok Labu
52. RW 08 Pondok Labu
53. RW 05 Lebak Bulus
54. RW 01 Utan Kayu Selatan
55. RW 07 Kayumanis
56. RW 03 Pondok Bambu
57. RW 02 Pondok Kelapa
58. RW 04 Kampung Tengah
59. RW 03 Batu Ampar
60. RW 05 Balekambang
61. RW 07 Bidara Cina
62. RW 10 Ciracas (mel/pmg)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul “Jalan Panjang PSBB Jakarta Hingga Tingkat RW Cegah Corona”, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200602082254-20-508863/jalan-panjang-psbb-jakarta-hingga-tingkat-rw-cegah-corona
Penulis/Editor : CNN Indonesia
Foto Cover : Gubernur Anies Baswedan kini menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal di lingkungan RW. (Foto: jakarta.go.id)