BeritaJakarta BerketahananKliping

New Normal Saat Naik KRL: Penumpang Tak Boleh Berbicara dan Balita Dilarang Naik Kereta

JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah daerah yang jadi episentrum penyebaran Covid-19 tengah bersiap menjalankan tatanan hidup baru atau yang biasa disebut sebagai new normal.

Beberapa wilayah di Jabodetabek seperti Bekasi dan Tangerang Raya bahkan telah mengumumkan rencana penerapan new normal. Mengantisipasi timbulnya kerumunan di KRL saat aktivitas kenormalan baru, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mengeluarkan sejumlah kebijakan.

Vice President Corporate Communications PT KCI Anne Purba menyampaikan, kebijakan ini diterbitkan untuk menjaga physical distancing di dalam kereta demi mencegah penularan virus.

Sejumlah kebijakan tersebut rencananya akan diberlakukan mulai tanggal 8 Juni 2020 nanti.

Berikut aturan-aturan yang disiapkan PT KCI dalam menghadapi new normal:

1. Balita dilarang naik KRL
Mulai tanggal 8 Juni nanti, anak-anak yang berusia di bawah lima tahun (balita) dilarang naik kereta bertenaga listrik ini. Anne mengatakan, balita dilarang naik KRL karena dianggap berisiko serta tidak memiliki kepentingan mendesak untuk keluar dari rumah dan menggunakan transportasi umum.

Tapi, kebijakan itu bisa dikecualikan apabila kepentingan yang sangat mendesak bagi balita seperti pelayanan medis.

Orangtua dari balita tersebut bisa menyampaikan kepentingan tersebut kepada petugas yang ada di stasiun.

2. Lansia tak boleh naik kereta di jam sibuk
PT KCI juga menerbitkan aturan bagi mereka yang telah lanjut usia (lansia) selama menghadapi new normal. Anne mengatakan, para lansia tidak boleh menaiki kereta di jam-jam sibuk guna meminimalisir resiko penularan.

“Aturan ini dibuat untuk meminimalisir risiko bagi kelompok yang sangat rentan terhadap Covid-19, yaitu lanjut usia atau mereka yang telah berumur enam puluh tahun atau lebih,” kata Anne dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/6/2020) Dengan diberlakukannya aturan ini, orang-orang yang berusia 60 tahun ke atas hanya diperbolehkan naik KRL dari pukul 10.00-14.00 WIB.

3. Pedagang dengan barang bawaan tak boleh naik KRL di jam sibuk
Selain lansia, kebijakan tersebut juga berlaku bagi orang yang membawa barang dagangan untuk naik kereta.Aturan ini diberlakukan kepada pedagang karena barang dagangan berpotensi mempersulit penerapan physical distancing di kereta.

Jadi, para pedagang yang hendak menggunakan KRL hanya bisa naik kereta pada pukul 10.00-14.00 WIB, seperti halnya lansia.

4. Penyekatan penumpang di jam sibuk
Saat penerapan new normal nanti, PT KCI akan melakukan penyekatan di stasiun-stasiun guna menjaga physical distancing di dalam peron kereta.

Bahkan, jika kondisi terlalu padat, petugas PT KCI akan menerapkan sistem buka tutup di luar stasiun. Anne mengatakan, penyekatan itu akan diberlakukan di waktu-waktu padat seperti jam pergi ataupun pulang kerja.

PT KCI juga mengimbau kepada seluruh pengguna untuk tidak berbicara secara langsung maupun melalui telepon seluler, karena salah satu penularan Covid-19 melalui droplet atau cairan yang keluar dari saluran mulut dan hidung.

5. Protokol saat PSBB juga berlaku
Anne menyampaikan, selai aturan-aturan baru tersebut, protokol yang selama ini diterapkan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) juga tetap diberlakukan.

Protokol yang harus diterapkan penumpang antara lain wajib menggunakan masker selama berada di area stasiun dan di dalam KRL, pemeriksaan suhu tubuh penumpang, dan penerapan physical distancing atau jaga jarak sesuai dengan marka-marka yang ada di area stasiun dan di kereta.

“Saat ini PT KCI juga sudah menyediakan fasilitas wastafel tambahan selain yang telah ada di toilet, agar dapat dimanfaatkan pengguna KRL untuk mencuci tangan sebelum dan setelah menggunakan KRL. Selain itu fasilitas hand sanitizer di stasiun maupun yang dibawa oleh petugas pengawalan di dalam kereta juga masih tersedia,” ucap Anne.

PT KCI juga akan memaksimalkan penggunakan pembayaran non tunai seperti kartu multi trip (KMT) dan uang elektronik bank. Anne juga menyampaikan, nantinya bisa jadi ada kebijakan-kebijakan baru yang akan diterapkan menyesuaikan dengan peraturan yang diterbitkan pemerintah saat new normal.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “New Normal Saat Naik KRL: Penumpang Tak Boleh Berbicara dan Balita Dilarang Naik Kereta”https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/03/08524971/new-normal-saat-naik-krl-penumpang-tak-boleh-berbicara-dan-balita?page=3.
Penulis : Jimmy Ramadhan Azhari
Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Foto Cover : Sejumlah penumpang bersiap menaiki KRL (Kereta Rel Listrik) Commuter Line di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Selasa (12/5/2020). Lima kepala daerah di Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) akan memperketat aturan pergerakan masyarakat pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan mewajibkan penumpang KRL menunjukkan surat tugas. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Show More

Related Articles

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com