BeritaJakarta BerketahananKliping

PSBB Terakhir, Cara Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi Kendalikan Zona Merah Covid-19

JAKARTA, KOMPAS.com – Pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) di Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek) akan berakhir pada Kamis (4/6/2020) ini.

Setiap pemerintah daerah (pemda) mempunyai cara masing-masing untuk mengendalikan zona merah penyebaran Covid-19 di wilayahnya setelah masa PSBB tahap ketiga. Berikut cara pemda di Jabodebek mengendalikan zona merah penyebaran Covid-19.

Jakarta belum putuskan kelanjutan PSBB, berencana buat PSBL

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mengeluarkan pernyataan resmi apakah PSBB bakal diperpanjang atau memasuki tahap new normal (kenormalan baru).

Sedianya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melaksanakan konferensi pers pada Rabu pukul 17.00 WIB. Namun, konferensi pers tersebut ditunda hingga hari ini.

Sementara itu, beredar dokumen keputusan gubernur (kepgub) yang disebut bakal kembali memperpanjang PSBB. Kepgub ini bernomor 412 tahun 2020, tetapi belum ditandatangani oleh Anies.

Dalam kepgub itu tertulis, PSBB diperpanjang selama 14 hari, sejak 5 sampai 18 Juni 2020.

Sejumlah media pun membuat berita berdasarkan dokumen tersebut dan menulis bahwa PSBB kembali diperpanjang. Media sosial turut mengamplifikasi berita tersebut. Namun, melalui situs web resmi data.jakarta.go.id, Pemprov DKI menyatakan informasi tersebut hoaks.

Kepgub Nomor 412 Tahun 2020 adalah kepgub untuk perpanjangan PSBB tahap kedua di Jakarta, yaitu tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020. Setelah Kepgub Nomor 412 Tahun 2020, Pemprov DKI juga menetapkan PSBB tahap ketiga melalui Kepgub Nomor 498 Tahun 2020.

“Selanjutnya, hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan dan mengumumkan kebijakan terbaru terkait perpanjangan PSBB di Provinsi DKI Jakarta,” demikian informasi di situs web tersebut, kemarin.

Meski perpanjangan PSBB belum diputuskan, Pemprov DKI berencana melakukan karantina lokal terhadap sedikitnya 62 rukun warga (RW) zona merah. Karantina bernama pembatasan sosial berskala lokal (PSBL) bertujuan untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.

“Ada 62 RW. PSBL itu di tingkat RW karena tingkat percepatan penularan yang masih tinggi,” kata Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta, Suharti, Selasa.

Berikut daftar 62 RW yang direncanakan menerapkan PSBL: – RW 07, 09 Kebon Kacang – RW 12, 13, 14 Kebon Melati – RW 02, 04 Petamburan – RW 06 Kramat – RW 02 Kampung Rawa – RW 01 Cempaka Putih Barat – RW 03, 07 Cempaka Putih Timur – RW 10 Mangga Dua Selatan – RW 01 Gondangdia – RW 02 Cempaka Baru – RW 07, 10, 11, 12, 14 Pademangan Barat – RW 17 Sunter Agung – RW 12, 17 Penjaringan – RW 11 Penjaringan – RW 04 Rawa Badak Selatan – RW 01 Sukapura – RW 05 Cilincing – RW 01, 09 Semper Barat – RW 08 Kelapa Gading Barat – RW 01, 04, 07 Jembatan Besi – RW 01, 06 Krendang – RW 11 Angke – RW 03 Pekojan – RW 07 Duri Utara – RW 08 Kali Anyar – RW 12 Tanah Sereal – RW 03 Kota Bambu Utara – RW 05 Jatipulo – RW 04 Palmerah – RW 05 Maphar – RW 03, 04 Tangki – RW 01 Grogol – RW 06 Tomang – RW 01 Joglo – RW 05 Srengseng – RW 02, 08 Pondok Labu – RW 05 Lebak Bulus – RW 01 Utan Kayu Selatan – RW 07 Kayumanis – RW 03 Pondok Bambu – RW 02 Pondok Kelapa – RW 04 Kampung Tengah – RW 03 Batu Ampar – RW 05 Balekambang – RW 07 Bidara Cina – RW 10 Ciracas

PSBB transisi menuju new normal di Bogor

PSBB hingga 4 Juni di Kota Bogor merupakan PSBB transisi.

Selama masa PSBB transisi, Pemerintah Kota Bogor menyesuaikan kebijakan untuk memasuki fase normal baru.

“Kami menamakan ini PSBB transisi, kenapa? Karena ada beberapa penyesuaian, ada beberapa adaptasi yang akan diberlakukan mulai tengah malam ini hingga 4 Juni nanti,” ujar Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dalam konferensi video, Selasa (26/5/2020).

Beberapa kebijakan yang disesuaikan, antara lain restoran diizinkan buka dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat, pengaturan kursi agar tetap menjaga jarak, dan membatasi maksimal 50 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.

Selanjutnya, pasar dan toko non-pangan diizinkan buka dengan tetap menjaga jarak dan pengendalian pengunjung.

Masjid dan tempat ibadah aktif berperan mengedukasi warga, pusat informasi, dan bantuan sosial terhadap warga. Protokol kesehatan juga terus diperketat, termasuk pemakaian masker, cuci tangan, dan jaga jarak.

Selama masa PSBB transisi, Pemkot Bogor merumuskan Peraturan Wali Kota (Perwali) baru terkait kebijakan memasuki fase normal baru, seperti aturan ekonomi, pendidikan, hingga ruang terbuka publik.

“Kami menimbang dan memutuskan, waktu hingga tanggal 4 Juni cukup untuk mematangkan Perwali baru yang akan menjadi landasan tatanan baru berikutnya,” tutur Bima.

“Selanjutnya nanti tanggal 4 Juni, insya Allah bisa memasuki tatanan baru dengan Perwali baru untuk mulai menyesuaikan diri,” pungkasnya. Bima belum mengumumkan Perwali baru yang ia maksud.

Depok mulai karantina lokal, mal dan tempat ibadah dibuka, belajar tetap di rumah

Pemerintah Kota Depok berencana menerapkan PSBB level lokal bernama pembatasan sosial kampung siaga (PSKS) di tingkat RW setelah berakhirnya masa PSBB pada hari ini.

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengaku telah mengidentifikasi RW yang masih berstatus zona merah.

“Dari 19 kelurahan yang memiliki kasus konfirmasi aktif sama dengan atau lebih besar dari 6, terdapat 31 RW yang ditetapkan sebagai PSKS berbasis RW,” kata Idris, Selasa.

PSKS bertujuan untuk memutus rantai penularan Covid-19 di 31 RW zona merah. Pemkot Depok nantinya akan memberlakukan protokol khusus seperti saat PSBB di RW-RW tersebut.

“Di antaranya akan diatur prosedur keluar masuk, pemeriksaan rapid test/PCR, pemantauan kasus, penyisiran isolasi mandiri, dan program-program lainnya,” kata Idris.

Di luar 31 RW zona merah, Kota Depok bersiap menyongsong PSBB proporsional, sejenis transisi menuju fase normal baru dengan syarat tak ada lagi lonjakan kasus Covid-19. PSBB proporsional akan diterapkan mulai 5 Juni 2020.

Pusat perbelanjaan atau mal dan rumah makan menjadi sektor yang akan dilonggarkan saat Depok memasuki fase PSBB proporsional. Mal dan rumah makan akan kembali dibuka, tetapi diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Di Margonda ada tiga mal persiapannya sudah bagus untuk dilaksanakan pembukaan mal di hari Jumat (5/6/2020),” ujar Idris, kemarin.

Pada sektor kuliner, Idris baru membocorkan salah satu protokol yang harus dipenuhi oleh rumah makan, yakni hanya dapat menampung 50 persen dari kapasitas makan di tempat.

Sementara di sektor pendidikan, Idris memastikan bahwa kegiatan belajar mengajar di sekolah belum dilaksanakan. Siswa-siswi masih akan tetap belajar di rumah .

“Pendidikan masih sekolah daring/sekolah online sampai 15 Juni, setelah itu libur,” ucapnya.

Pada fase PSBB proporsional, Pemkot Depok juga akan kembali membuka rumah -rumah ibadah untuk kegiatan keagamaan berjemaah. Rumah ibadah yang akan dibuka berlokasi di RW non-zona merah.

Aktivitas jemaah di rumah ibadah harus mematuhi protokol kesehatan. Anak di bawah 12 tahun dan lansia dianjurkan tetap beribadah di rumah.

New normal di Bekasi, belajar di sekolah hingga mal dibuka

Kota Bekasi akan menerapkan new normal setelah masa PSBB berakhir.

Saat new normal diterapkan, secara bertahap, sektor pendidikan akan kembali melakukan kegiatan belajar mengajar di sekolah dengan merapkan protokol pencegahan Covid-19.

Menurut rencana, kegiatan belajar mengajar tahun ajaran 2020/2021 akan dimulai pada pekan kedua bulan Juli.

Dinas Pendidikan Kota Bekasi pun telah menyusun protokol kegiatan belajar mengajar di sekolah. Protokol itu antara lain satu meja/bangku hanya boleh diduduki satu siswa, pembagian waktu masuk sekolah, waktu belajar di sekolah dikurangi, serta ada hand sanitizer dan tempat cuci tangan.

Kemudian, semua siswa memakai masker, sekolah menyediakan termometer untuk mengecek suhu tubuh, siswa dianjurkan membawa bekal dari rumah, wajib menjaga jarak minimal 1 meter, hingga screening kesehatan.

Selain sektor pendidikan, mal, pasar tradisional, hingga toko swalayan pun akan beroperasi kembali pada fase normal baru.

Wali Kota Bekasi mengeluarkan Keputusan Wali Kota Nomor 511.2/Kep.332-Disdagperin/V/2020 tentang petunjuk teknis pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar tradisional.

Beberapa hal yang harus dilakukan pelaku usaha, yakni membersihkan dan mendisinfeksi area kerja dan area publik secara berkala, menyediakan fasilitas cuci tangan, mengecek suhu tubuh karyawan dan pengunjung, mewajibkan penggunaan masker, serta menerapkan protokol jaga jarak dengan memberi tanda khusus.

Tempat-tempat hiburan dan tempat wisata juga akan beroperasi kembali. Semua karyawan di sana harus menjalani rapid test Covid-19 sebelum mulai bekerja saat new normal.

Meskipun Kota Bekasi segera memasuki fase new normal, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menegaskan, PSBB masih akan berjalan dengan beberapa penyesuaian. Sebab, aturan pembatasan dan protokol pencegahan Covid-19 ada dalam aturan PSBB.

“PSBB disesuaikan dalam tahapan adaptasi, adaptasi apa makanya new normal. Klaster baru kasus baru yang timbul ini bukan jadi ancaman, tapi ini harus dikerjakan bersama agar tetap ekonomi berjalan. Ini kan beriringan sambil kita menyelesaikan ini (Covid-19),” kata pria yang akrab disapa Pepen itu, Selasa.

Pemkot Bekasi akan tetap menguatkan PSBB hingga tingkat RW. Tujuannya agar zona-zona merah yang ada di wilayah tersebut tetap dijaga sehingga tidak menyebar ke wilayah lainnya. Dengan demikian, zona hijau di Kota Bekasi tetap terjaga. Saat ini, ada 49 kelurahan dalam zona hijau dari 56 kelurahan di Kota Bekasi. “Masih itu (masih berjalan PSBB tingkat RW). Jangankan ada virus, enggak ada juga RW tetap siaga,” tutur dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Ryana Aryadita Umasugi, Ramdhan Triyadi Bempah, Vitorio Mantalean, Cynthia Lova), Antara

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “PSBB Terakhir, Cara Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi Kendalikan Zona Merah Covid-19”, https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/04/09380931/psbb-terakhir-cara-jakarta-bogor-depok-dan-bekasi-kendalikan-zona-merah?page=3.
Penulis : Nursita Sari
Editor : Nursita Sari
Foto Cover : Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pemerintah telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)

Show More

Related Articles

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com