BeritaJakarta BerketahananKliping

Aturan Baru Berkendara Selama PSBB Transisi, Ojek Boleh Angkut Penumpang, Mobil Pribadi Bisa Diisi Penuh

JAKARTA, KOMPAS.com – Status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta telah memasuki masa transisi mulai hari ini.

Artinya, sejumlah aturan PSBB yang dulunya ketat, kini mulai dilonggarkan, salah satunya adalah aturan berkendara. Beberapa kendaraan yang aturannya dilonggarkan adalah ojek online dan kendaraan pribadi.

Ojek boleh angkut penumpang

Dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Youtube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperbolehkan ojek online maupun pangkalan untuk mengangkut penumpang selama PSBB transisi.

Ojek online maupun pangkalan diperbolehkan angkut penumpang mulai 8 Juni 2020. Syaratnya, pengendara maupun penumpang tetap harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19, yakni mengenakan masker.

Meskipun demikian, Anies tetap mendorong masyarakat untuk jalan kaki dan menggunakan sepeda selama PSBB transisi. “Aturan berkendara selama masa transisi utamakan dengan jalan kaki dan sepeda. Ini untuk pergerakan penduduk,” ujar Anies.

Kapasitas kendaraan pribadi boleh 100 persen

Aturan berkendara juga berlaku bagi kendaraan pribadi, kendaraan umum, dan taksi online maupun konvensional yang diperbolehkan beroperasi mulai hari ini, 5 Juni 2020.

Kendaraan umum dan kendaraan pribadi hanya diperbolehkan mengangkut penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas maksimal. Tak hanya itu, para penumpang juga diwajibkan mengenakan masker. “Sepeda motor ataupun mobil itu beroperasi dengan 50 persen,” kata Anies.

Untuk kendaraan pribadi, jumlah penumpang diperbolehkan memenuhi kapasitas kendaraan dengan syarat seluruh penumpang merupakan satu keluarga dalam satu kepala keluarga (KK).

“Bagi penumpang dan pengemudi yang memiliki KTP dengan alamat sama (1 kartu keluarga) dapat diisi 100 persen kapasitas,” bunyi keterangan dalam pemaparan yang disampaikan Anies dalam konferensi pers.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Aturan Baru Berkendara Selama PSBB Transisi, Ojek Boleh Angkut Penumpang, Mobil Pribadi Bisa Diisi Penuh”, https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/05/10225191/aturan-baru-berkendara-selama-psbb-transisi-ojek-boleh-angkut-penumpang.
Penulis : Rindi Nuris Velarosdela
Editor : Jessi Carina
Foto Cover : Petugas menyemprot disinfektan kepada pengendara ojek online setelah pembagian masker di Jl. Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Senin (4/5/2020). Provinsi DKI Jakarta memasuki pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperpanjang ke tahap kedua. Tujuan PSBB ini adalah untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19). (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Show More

Related Articles

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com