BeritaJakarta BerketahananKliping

Larangan Pemakaian Kantong Plastik dan Beragam Tanggapan Pelaku Usaha

JAKARTA, KOMPAS.com – Mulai 1 Juli 2020, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menerapkan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat.

Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Apa pengganti kantong plastik sekali pakai?
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, para pembeli dan pelaku usaha dapat beralih ke kantong belanja ramah lingkungan yang terbuat dari bahan daun kering, kertas, kain, polyester dan turunannya, maupun materi daur ulang.

“Bisa juga kantong belanja yang memiliki ketebalan yang memadai, dapat didaur ulang serta dirancang untuk dapat digunakan berulang kali,” kata Andono dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7/2020) lalu.

Sementara itu, bagi para pembeli yang melakukan transaksi secara online, Andono mengimbau mereka untuk menerapkan tips belanja online ramah lingkungan untuk mengurangi timbunan sampah plastik.

“Para pembeli dapat mendukung penjual dan produk tanpa pembungkus plastik, meminta penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, atau membeli barang dalam kemasan besar atau satukan bermacam daftar belanjaan dalam satu pembelian,” ucap Andono.

Dikonfirmasi terpisah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau warga membawa kantong belanja ramah lingkungan saat berbelanja di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat. “Begini, jadi sesungguhnya lebih penting bagi kita membawa sendiri kantong ramah lingkungan itu. Jadi, belanja membawa kantong sendiri, justru itu yang dianjurkan,” ujar Anies dalam siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta, Rabu.

Anies menyampaikan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai bukan bertujuan untuk membebani para pelaku usaha. Menurut Anies, pelaku usaha memiliki hak untuk menyediakan atau menjual kantong belanja ramah lingkungan.

Anies mengungkapkan, tujuan utama penerapan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai adalah mengurangi tumpukan sampah plastik yang sulit didaur ulang.

“Jadi, semangatnya bukan semangat mendorong toko-toko menjual kantong ramah lingkungan. Semangatnya adalah mengurangi adanya sisa, supaya mengurangi sisa, belanja bawa kantong sendiri,” kata Anies.

Berapa lama sampah plastik sekali pakai bisa terurai?
Andono menjelaskan, selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB), tercatat peningkatan aktivitas belanja online menggunakan kantong plastik. Tak hanya itu, tercatat 34 persen sampah di tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) Bantargebang merupakan sampah plastik dan kantong kresek.

“Jenis sampah kantong kresek tersebut membutuhkan waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk terdekomposisi secara alamiah,” ujar Anando.

Apa sanksi bagi pelaku usaha yang tetap pakai kantong plastik sekali pakai?
Berdasarkan beleid tersebut, ada beberapa tahapan sanksi bagi pengelola pusat perbelanjaan apabila tetap menggunakan kantong plastik sekali pakai.

Sanksinya mulai dari teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan pencabutan izin. Untuk sanksi administratif ada tiga kali teguran tertulis yaitu teguran pertama berlaku 14×24 jam atau 14 hari. Terguran kedua berlaku 7×24 jam atau 7 hari. Dan yang terakhir adalah 3x 24 jam atau 3 hari. Sanksi selanjutnya adalah pembekuan izin yang berlaku jika tidak melaksanakan sanksi administratif uang paksa dalam kurun waktu lima minggu.

Terakhir adalah pencabutan izin yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup jika pelaku usaha tidak melaksanakan pemenuhan pembayaran uang paksa.

Apa tanggapan pengelola pusat perbelanjaan?
Ketua Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat mengatakan, sejumlah tenant di pusat perbelanjaan di Jakarta telah beralih menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.  Namun, ada tenant yang masih menggunakan kantong plastik sekali pakai untuk mengemas makanan yang dipesan secara online.

Karena itu, para pemilik tenant berharap sosialisasi lebih lanjut dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta terkait jenis kantong belanja ramah lingkungan yang bisa digunakan untuk menjamin makanan tetap higienis.

“Nah, kini banyak juga timbul pertanyaan dari para tenant yang kebingungan mencari bahan substitusi sehingga produk food tersebut tetap terjamin higienisnya, perlu arahan yang lebih jelas dari Dinas Lingkungan Hidup perihal ini,” ujar Ellen.

Bagaimana tanggapan pelaku usaha?
Tak hanya sosialisasi, para pelaku usaha berharap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan pergub bagi para produsen kantong plastik sekali pakai agar beralih memproduksi kantong belanja ramah lingkungan.

Dengan demikian, larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai dapat diterapkan di seluruh lapisan masyarakat, dari tingkat produsen hingga konsumen. “Perlu adanya pergub juga untuk produsen tas plastik kresek dan mengalihkannya ke bahan lain yang ramah lingkungan. Harus juga dilakukan pengawasan dari bagian hulu baru ke bagian hilir,” kata Ellen.

Sementara Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) meminta Pemprov DKI Jakarta menyiapkan kantong alternatif untuk membungkus dagangan yang bersifat basah seperti daging atau ikan. Untuk sementara waktu, Ikappi meminta Pemprov DKI tetap mengizinkan pedagang memakai plastik-plastik kecil untuk beberapa komoditas dagangan tertentu yang bersifat basah.

“Dan beberapa komoditas yang tidak memungkinkan dijadikan satu dengan tas belanjaan, sampai ada alternatif kantong belanjaan yang tepat sesuai kebutuhan,” kata Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP Ikappi, Miftahudin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Larangan Pemakaian Kantong Plastik dan Beragam Tanggapan Pelaku Usaha”, https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/03/08230521/larangan-pemakaian-kantong-plastik-dan-beragam-tanggapan-pelaku-usaha?page=3.
Penulis : Rindi Nuris Velarosdela
Editor : Egidius Patnistik
Foto Cover : Ilustrasi(Shutterstock)

Show More

Related Articles

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com