Jakarta, 30 Mei 2018
Perubahan iklim sudah menjadi perhatian utama bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Bahkan menurut Economy and Environment Program for South East Asia/EEPSEA (2009), Jakarta merupakan kota yang paling rentan untuk terkena dampak dari perubahan iklim di wilayah Asia Tenggara. Selain itu, kenaikan permukaan air laut di teluk utara Jakarta telah mencapai 0,71 cm/tahun (Arief Syachrul, 2014).
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Rencana Aksi Daerah (RAD) Adaptasi Perubahan Iklim (API) pada tahun 2013 dan Pemerintah Pusat Republik Indonesia telah menyusun Rencana Aksi Nasional (RAN) terkait Adaptasi Perubahan Iklim (API) pada tahun 2014. Meskipun begitu, implementasi dari RAN dan RAD API ini belum dilakukan secara optimal.
Mengingat hal tersebut, pada hari Rabu, 30 Mei 2018 telah dilaksanakan kegiatan Rapat Persiapan Monitoring Pelaksanaan Rencana Aksi Daerah (RAD) Adaptasi Perubahan Iklim (API) Jakarta 2018 yang dilaksanakan di Ruang Pola, Gedung Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta, Cililitan. Kegiatan tersebut difasilitasi oleh DLH Provinsi DKI Jakarta dan mengundang pihak Pemerintah Pusat Republik Indonesia, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi DKI Jakarta, dan berbagai pemangku kepentingan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta juga mengingatkan kembali bahwa proses RAD API di Jakarta mengacu pada 3 (tiga) aspek berupa: (i) Keterpaparan/eksposur terhadap kerentanan; (ii) Sensitivitas kota terhadap perubahan iklim; dan (iii) Kemampuan adaptif kota terhadap perubahan iklim.
Meskipun begitu, sampai saat ini pelaksanaan RAD API di DKI Jakarta sedikit terhambat akibat tidak adanya payung hukum untuk pelaksanaan RAD API di Jakarta. Hal ini disebabkan belum adanya payung hukum untuk pelaksanaan RAN API di tingkat nasional yang bisa menjadi dasar penyusunan payung hukum di tingkat daerah. Oleh karena itu, DLH Provinsi DKI Jakarta bermaksud untuk mengoptimalkan kembali pelaksanaan RAD API di DKI Jakarta dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, khususnya OPD Provinsi DKI Jakarta. Dalam rapat ini, DLH Provinsi DKI Jakarta juga menjelaskan bahwa rapat ini juga dilaksanakan untuk menginisiasi penyusunan Naskah Akademis sebagai dasar untuk penyusunan Peraturan Gubernur untuk RAD API.
Dalam rapat ini, turut dihadirkan 2 (dua) narasumber yang terdiri dari (i) Sekretariat Rencana Aksi Nasional (RAN) API Kementerian PPN/Bappenas RI dan (ii) Sekretariat Jakarta Berketahanan. Adapun beberapa hal penting dari sesi panel ini berupa:
- Paparan Sekretariat RAN API Kementerian PPN/Bappenas RI
- Saat ini Pemerintah Pusat RI sedang membahas penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. RPJMN 2020-2024 ini akan menekankan pentingnya melakukan proses pembangunan dengan mengimplementasikan konsep API. RPJMN ini juga akan memasukkan komponen RAN API di dalam rencana pembangunan nasional.
- Oleh karena itu, RPJMN tersebut akan menjadi dasar hukum yang kuat dalam penyusunan landasan hukum terkait API di tingkat daerah.
- Mengingat telah tersusunnya RAD API Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2013 dan baru tersusunnya RAN API pada tahun 2014, DLH Provinsi DKI Jakarta perlu melakukan penyelarasan indikator antara RAN API dan RAD API Provinsi DKI Jakarta.
- Sedangkan, Bidang API yang menjadi Prioritas dari RAN API merupakan: (i) Ketahanan Ekonomi; (ii) Ketahanan Sistem Kehidupan; (iii) Ketahanan Ekosistem; (iv) Ketahanan Wilayah Khusus; dan (v) Sistem Pendukung.
- Paparan Sekretariat Jakarta Berketahanan
- Untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota berketahanan, ada beberapa indikator dan kualitas yang harus dipenuhi. Indikator ini dihadirkan dalam bentuk frameworks untuk mempermudah pemahaman terkait kota berketahanan yang terdiri dari 12 faktor penggerak (drivers).
- Adaptasi Perubahan Iklim sendiri juga menjadi salah satu perhatian dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota berketahahanan mengingat dampak perubahan iklim yang bisa mengganggu kehidupan perkotaan.
- Oleh karena itu, implementasi RAD API menjadi penting dilakukan untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota berketahanan.
- Proses Implementasi API juga bisa dilakukan dengan melakukan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan di berbagai sektor prioritas RAD API. Hal ini dilakukan sebagai salah satu implementasi jika RAD API belum menjadi Prioritas dalam RPJMD Provinsi DKI Jakarta.
Dalam rapat ini, DLH Provinsi DKI Jakarta juga menjelaskan bahwa sudah banyak upaya yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan di DKI Jakarta terkait API. Meskipun begitu, upaya tersebut masih dilakukan secara sporadis dan tidak terdata oleh DLH Provinsi DKI Jakarta sehingga proses monitoring Pelaksanaan RAD API tidak berjalan dengan optimal.
Selain itu, implementasi API tidak bisa dilakukan terpisah dengan rencana pembangunan daerah. Oleh karena itu, penyusunan Rencana Pembangunan di tingkat daerah (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah [RPJMD]) juga sudah harus memasukkan konsep API dan implementasi RAD API di dalam penyusunannya.
Salam #JakBerketahanan! Mari #Wujudkan Bersama!