Jakarta, 4 Juni 2018
Salah satu Desain Besar yang juga mendukung program Jakarta Berketahanan adalah Desain Besar Penanggulangan Bencana Berbasis Komunitas (PBBK). Saat ini, kemajuan dari penyusunan Desain Besar PBBK tersebut berada pada tahap Draft Nol. Pada Hari Kamis Tanggal 31 Mei 2018, Sekretariat Jakarta Berketahanan turut diundang untuk mengikuti kegiatan FGD dengan organisasi-organisasi Non-Pemerintahan lainnya di Markas PMI di Jalan Kramat Raya No. 47 Jakarta Pusat.
Sekretariat Jakarta Berketahanan turut berpartisipasi dan memberikan masukan untuk penyempurnaan Draft Nol Desain Besar PBBK tersebut yang diwakili oleh Sdri. Tri Mulyani Sunarharum selaku Manajer Program dan Sdri. Mery Ana Farida selaku Staf Magang.
Berikut beberapa masukan yang disampaikan dalam FGD Desain Besar PBBK tersebut:
- Desain Besar yang merupakan dokumen pendukung untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) bukan merupakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan hanya berlaku hingga tahun 2022, oleh sebab itu perlu dirumuskan juga untuk jangka panjang serta rencana per tahunnya.
- Posisi dokumen Desain Besar PBBK tersebut juga perlu diperjelas kepemilikannya. Menurut pihak PMI hasil finalisasi Dokumen Desain Besar tersebut nantinya akan berada di bawah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
- Beberapa usulan redaksional untuk visi yang akan dibawa agar selaras dengan visi Gubernur diantaranya: (i) Penyelenggaraan penanggulangan bencana secara Inklusif yang melibatkan warga, lembaga usaha, dan pemerintah menuju Jakarta maju, aman dan berketahanan; (ii) Jakarta kota maju, lestari dan berbudaya yang warganya terlibat mewujudkan sinergitas komunitas, lembaga usaha dan pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagai perwujudan pemenuhan hak warga negara terlindungi dan terselamatkan dari bencana; (iii) Menuju Jakarta yang maju, aman dan berketahanan melalui penanggulangan bencana yang inklusif.
- Selanjutnya, pada poin-poin misi juga terdapat beberapa perubahan yang akhirnya disepakati bahwa hanya terdapat 4 misi dengan perubahan pada misi poin kesatu dan poin kelima serta penghapusan untuk misi poin ketiga.
Pada hari yang sama, juga diadakan kegiatan Fase II, yaitu Rapat Pleno yang merumuskan rencana aksi yang akan diselenggarakan hingga tahun 2022. Berdasarkan hasil diskusi dan sharing pengalaman dari pihak-pihak terkait yang juga pernah menyelenggarakan kegiatan di level kelurahan (YKRI dan Jakarta Berketahanan), disepakati bahwa dengan target 267 kelurahan dapat 100% dilakukan kajian risiko bencana dengan tahapan ditentukan berdasarkan prioritas wilayah yang ditentukan oleh prioritas risiko bencananya (banjir, angin atau etc.). Maka dari itu, pada tahun 2022 semua kelurahan harus memiliki kajian risiko bencana.
Strategi yang dirumuskan untuk mencapai target tersebut dapat diidentifikasi dari 3 (tiga) hal penting, yaitu: Regulasi, SDM, dan Sumber Daya Lain. Konteks Regulasi tersebut dapat dilihat dari Peraturan Daerah dan SPM. Selain itu, SDMnya sendiri juga dapat dipandang dari 2 (dua) hal yaitu pihak masyarakat sebagai pelaku dan dari sisi lembaga. Selanjutnya, untuk implementasi di lapangan, juga ditentukan bentuk lembaganya akan seperti apa, disepakati bahwa untuk penentuan lembaga dikembalikan kepada kelurahan masing-masing dengan penyesuaian terhadap karakteristik masing-masing kelurahan.
Diharapkan kedepannya, hasil dari penyusunan Desain Besar PBBK tersebut dapat mendukung program Sekretariat Jakarta Berketahanan dalam mewujudkan Kota Jakarta menjadi kota yang berketahanan (Resilient City).
Mari wujudkan Jakarta yang aman, cerdas, dan berketahanan!
Salam #JakBerketahanan! Mari #WujudkanBersama!