BeritaJakarta BerketahananKliping

Sekda DKI: Raperda Zonasi Pulau Reklamasi Tinggal Dibahas DPRD

Pentingnya zonasi dalam pengendalian dan ketahanan ? Sudah sampai mana ?

DPRD DKI Jakarta menyoroti kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di atas lahan pulau reklamasi. Mereka menganggap, IMB harusnya terbit berdasarkan perda, sedangkan Anies sudah mencabut dua raperda.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah, mengatakan pihaknya sudah mengajukan satu dari dua raperda soal pengelolaan pulau reklamasi. Sedangkan, satu raperda lainnya tak akan dibahas lebih dalam.

Pemprov DKI hanya mengajukan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) untuk mengatur zonasi pulau reklamasi. Saefullah menuturkan, Raperda RZWP3K hanya tinggal pembahasan saja.

“RZWP3K itu sudah diajukan (ke DPRD), tinggal bahas. Kajiannya dulu kan sudah ada kajian, batal, sudah dikaji lagi, leading sector-nya ada di Pak Darjamuni DKPKP. Sudah masuk tinggal tunggu pembahasan,” kata Saefullah di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin, (17/6).

Sementara, untuk Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantura Jakarta tidak akan diajukan ke DPRD. Sebab, raperda itu tak ada pembahasan lebih dalam.

“Yang teluk tidak lagi (dibahas),” tambah dia.

Salah satu alasan tidak dibahasnya Raperda RTRKS Pantura Jakarta, kata Saefullah, karena reklamasi sudah disetop oleh Pemprov DKI. Menurut Saefullah, saat ini pulau-pulau yang berasal dari reklamasi dianggap sebagai kawasan pantai.

“Kan sudah dibilang bahwa itu merupakan pantai atau bagian dari daratan. Konsep pulau A, B, C, D sampai K, L, N, O, P itu tidak ada lagi konsep pulau. Jadi konsepnya pantai, bagian dari daratan termasuk yang diperluasan pantai Ancol,” ujar Saefullah.

Dua Raperda tersebut seharusnya sudah dibahas di DPRD DKI. Namun, Pemprov DKI memilih memperbaiki Raperda RTRKS Pantura Jakarta dan RZWP3K. Belum sempat kembali dibahas, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengeluarkan IMB di kawasan reklamasi.

Sontak, langkah Anies mengeluarkan IMB mendapat berbagai kritikan dari DPRD DKI karena Perda yang mestinya dijadikan sebagai dasar hukum dalam mengelola lahan reklamasi belum ada.

Berita ini dimuat dalam sumber : https://kumparan.com/@kumparannews/sekda-dki-raperda-zonasi-pulau-reklamasi-tinggal-dibahas-dprd-1rIMm3fWI7e?utm_medium=post&utm_source=Twitter&utm_campaign=int

Show More

Related Articles

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com