JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyusun langkah-langkah untuk mengatasi polusi udara yang memburuk. Harapannya, polusi udara akan terkendali.
Agung Pujo Winarko, Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Rabu (26/6/2019), menjelaskan, mulai tahun ini hingga tahun 2030, Dinas Lingkungan Hidup memiliki peta jalan (roadmap) pengendalian pencemaran udara. Ada 14 aksi yang akan dikerjakan. ”Itu masuk dalam kegiatan strategis daerah,” katanya.
Ke-14 aksi yang dimaksud di antaranya uji emisi, razia emisi, dan penggunaan angkutan umum.
Terkait pengukuran kualitas udara, DKI akan membuat regulasi tentang pengukuran dan pengadaan alat pantau PM 2,5. ”Kami sudah punya tiga (alat pantau PM 2,5). Tahun ini melalui APBD P 2019 kita adakan dua. Tahun depan 8 hingga total kita akan punya 25 alat PM 2,5,” kata Agung.
Alat-alat itu selain dipasang di DKI Jakarta juga akan dipasang di daerah sekitar untuk juga bisa mengukur tingkat pencemaran udara.
Berbagai faktor
Dalam beberapa hari terakhir, pencemaran udara di Jakarta diinformasikan tinggi. ”Hari-hari ini pemantauan dengan alat pemantau kualitas udara memang tinggi,” kata Alfred Sitorus dari Koalisi Pejalan Kaki.
Ia menjelaskan, pencemaran udara banyak sumbernya. Selain emisi kendaraan, juga kegiatan pembangunan infrastruktur hingga kadar bahan bakar ataupun teknologi kendaraan.
Belum lagi alat pemantau polusi yang dimiliki sebagian besar masih di PM 10. Alat ukur di PM 2,5 belum banyak.
Pembangunan infrastruktur juga belum semua memenuhi aspek kesehatan dan keamanan lingkungan (HSE) sehingga debu-debu yang seharusnya bisa diredam malah terbawa angin. Itu menimbulkan polusi.
Belum lagi pembangunan yang membuat sempit jalan lalu membuat kemacetan juga menimbulkan polusi dari asap kendaraan.
Bagi masyarakat yang bermobilitas dengan kendaraan umum dan dilanjutkan dengan jalan kaki adalah kelompok yang sangat terdampak, selain anak-anak dan siswa SD.
Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), mengatakan, dari survei yang dilakukan pada tahun 2014, sumbangan polusi dari kendaraan bermotor 47 persen, dari industri 22 persen, dari kompor atau pembakaran di restoran dan rumah tangga 11 persen. Lalu dari pembakaran sampah terbuka 5 persen, infrastruktur 4 persen, dan dari debu jalanan 4 persen.
Gandeng pemda sekitar
Baik Ahmad maupun Alfred sepakat langkah-langkah mengatasi pencemaran udara tidak bisa dilakukan Jakarta sendiri. DKI Jakarta mesti mengajak daerah sekitar bersama-sama menangani.
Sitorus mencontohkan, untuk kendaraan, Jakarta perlu mengajak daerah sekitar untuk membangun dan meningkatkan kualitas layanan angkutan umum dari daerah penyangga menuju Jakarta dan sebaliknya. Itu akan membuat para komuter beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.
Berita ini termuat dalam sumber : https://kompas.id/baca/utama/2019/06/27/dki-susun-langkah-mengatasi-polusi-udara/